Lompat ke isi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2011

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05 Tahun 2011  (2011) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




SALINAN


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 230/PMK.05/2011

TENTANG

SISTEM AKUNTANSI HIBAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah;
  2. bahwa sehubungan adanya perkembangan terkait dengan peraturan perundang-undangan dan transaksi hibah, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Sistem Akuntansi Hibah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2009;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Hibah;


Mengingat
  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri Dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;



MEMUTUSKAN:


Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI HIBAH.



BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
  1. Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
  2. Sistem Akuntansi Hibah yang selanjutnya disebut SIKUBAH adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi hibah pemerintah.
  3. Pendapatan Hibah adalah hibah yang diterima oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri, yang atas Pendapatan Hibah tersebut, Pemerintah mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi K/L atau diteruskan kepada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah.
  4. Belanja Hibah adalah setiap pengeluaran Pemerintah Pusat dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga kepada Pemerintah Daerah, pemerintah lainnya atau perusahaan daerah, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
  5. Pendapatan Hibah Langsung adalah hibah yang diterima langsung oleh K/L, dan/atau pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, sehingga pengesahannya harus dilakukan oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
  6. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
  7. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang memberikan hibah kepada Pemerintah Pusat.
  8. Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
  9. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
  10. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaLK adalah bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
  11. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah Menteri Keuangan.
  12. Kuasa Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan pada tingkat pusat, dan Kepala Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara pada tingkat daerah.
  13. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa BUN Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  14. Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SA-BUN adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
  15. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Hibah yang selanjutnya disebut UAKPA BUN Pengelola Hibah adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja di bawah Bagian Anggaran BUN untuk transaksi Pendapatan Hibah dan/atau Belanja Hibah.
  16. Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pengelola Hibah yang selanjutnya disebut UA-PBUN Pengelola Hibah adalah unit akuntansi pembantu BUN yang melakukan kegiatan penggabungan pelaporan keuangan unit akuntansi tingkat pengguna anggaran untuk transaksi Pendapatan Hibah dan/atau Belanja Hibah.
  17. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang selanjutnya disingkat DJPU adalah unit eselon I pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai UAP-BUN Pengelola Hibah.
  18. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/sub sistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
  19. Reviu adalah prosedur penelusuran angka-angka dalam laporan keuangan, permintaan keterangan, dan analitik yang harus menjadi dasar memadai bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk memberi keyakinan terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
  20. Rekening Hibah adalah rekening pemerintah lainnya yang dibuka oleh K/L dalam rangka pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.
  21. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP2HL adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Angaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan Pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung.
  22. Surat Pengesahan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPHL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN Daerah untuk mengesahkan Pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung.
  23. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP4HL adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan pengembalian saldo Pendapatan Hibah Langsung kepada Pemberi Hibah.
  24. Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SP3HL adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN Daerah untuk mengesahkan pengembalian Pendapatan Hibah Langsung kepada Pemberi Hibah.
  25. Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen serah terima barang/jasa sebagai bukti penyerahan dan peralihan hak/kepemilikan atas barang/jasa/surat berharga dari Pemberi Hibah kepada penerima hibah.
  26. Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung yang selanjutnya disingkat SPTMHL adalah surat pernyataan tanggung jawab penuh atas Pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung atau belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah atau belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah atau pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
  27. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat SP3HL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk diajukan pengesahan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga ke DJPU.
  28. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disingkat MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencatat/membukukan Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah atau belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah atau pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
  29. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN Daerah sebagai persetujuan untuk mencatat Pendapatan Hibah Langsung bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah atau belanja modal untuk pencatatan aset tetap/aset lainnya dari hibah atau pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.
  30. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah arsip data berupa Compact Disc, USB Flash Disk, atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.



BAB II
RUANG LINGKUP


Pasal 2
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah:
  1. akuntansi untuk Pendapatan Hibah; dan
  2. akuntansi untuk Belanja Hibah.



BAB III
KLASIFIKASI


Pasal 3
  1. Klasifikasi hibah dapat dibedakan menurut bentuk, mekanisme pencairan, dan sumber hibah.
  2. Berdasarkan bentuknya, hibah dibagi menjadi :
    1. hibah uang, terdiri dari:
      1. uang tunai; dan
      2. uang untuk membiayai kegiatan;


    2. hibah barang/jasa; dan
    3. hibah surat berharga.
  3. Berdasarkan mekanisme pencairannya, hibah dibagi menjadi :
    1. hibah terencana; dan
    2. hibah langsung.
  4. Berdasarkan sumbernya, hibah dibagi menjadi:
    1. hibah dalam negeri; dan
    2. hibah luar negeri.
  5. Uraian secara rinci mengenai klasifikasi hibah dituangkan dalam Modul SIKUBAH sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.



BAB IV
SISTEM AKUNTANSI HIBAH

Bagian Kesatu
Sistem Akuntansi

Pasal 4
  1. SIKUBAH merupakan subsistem dari SA-BUN.
  2. SIKUBAH menghasilkan laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan CaLK.



Pasal 5
Dalam rangka pelaksanaan SIKUBAH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri Keuangan selaku BUN menetapkan:
  1. DJPU selaku UA-PBUN;
  2. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, DJPU selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah; dan
  3. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah kepada daerah.



Pasal 6
Dokumen sumber yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah adalah:
  1. Berita Acara Serah Terima;
  2. DIPA dan/atau revisinya;
  3. DIPA pengesahan;
  4. Notice of disbursement (NoD);
  5. SP2HL dan SPHL;
  6. SP4HL dan SP3HL;
  7. SP3HL-BJS;
  8. MPHL-BJS;
  9. Persetujuan MPHL-BJS;
  10. Surat Setoran Pengembalian Belanja;
  11. Surat Setoran Bukan Pajak; dan
  12. Memo Penyesuaian.



Bagian Kedua

Pembukuan, Rekonsiliasi dan

Pelaporan Keuangan

Pasal 7
  1. UAKPA-BUN Pengelola Hibah membukukan dokumen sumber transaksi keuangan atas Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah.
  2. Satuan kerja (Satker) di K/L membukukan dokumen sumber transaksi keuangan atas:
    1. belanja yang bersumber dari hibah langsung bentuk uang;
    2. saldo kas di K/L dari hibah;
    3. belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah; dan
    4. belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah;
  3. UAKPA-BUN Pengelola Investasi Pemerintah membukukan pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah.



Pasal 8
  1. UAKPA-BUN Pengelola Hibah melakukan Rekonsiliasi dengan BUN/Kuasa BUN atas transaksi Pendapatan Hibah secara semesteran dan Belanja Hibah secara bulanan.
  2. Satker melakukan Rekonsiliasi atas belanja yang bersumber dari hibah dan belanja barang untuk pencatatan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah, pengeluaran pembiayaan untuk pencatatan surat berharga dari hibah dengan KPPN secara bulanan.
  3. Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.



Pasal 9
  1. UAKPA-BUN Pengelola Hibah dan Satker menyusun laporan keuangan yang telah direkonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
  2. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. Laporan Realisasi Anggaran;
    2. Neraca; dan
    3. CaLK.
  3. Petunjuk teknis penyusunan laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Modul SIKUBAH sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
  4. Tata cara penyusunan laporan keuangan Satker mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi Instansi.


  1. UAKPA-BUN Pengelola Hibah menyampaikan laporan keuangan berupa LRA dan Neraca setiap bulan ke UA-PBUN.
  2. UAKPA-BUN wajib menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ke UA-PBUN setiap semesteran dan tahunan.



Pasal 11
  1. UA-PBUN melakukan penggabungan laporan keuangan dari UAKPA-BUN.
  2. UA-PBUN menyusun laporan keuangan tingkat UA-PBUN berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
    1. Laporan Realisasi Anggaran;
    2. Neraca;
    3. CaLK; dan
    4. ADK.



Pasal 12
UA-PBUN menyampaikan laporan keuangan tingkat UA-PBUN kepada UA-BUN setiap semesteran dan tahunan.



Bagian Ketiga
Akuntansi Hibah



Pasal 13
  1. Pendapatan Hibah dalam bentuk uang diakui pada saat kas diterima atau pada saat pengesahan dilakukan oleh KPPN.
  2. Pendapatan Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga diakui pada saat dilakukan pengesahan oleh DJPU.
  3. Pengembalian Pendapatan Hibah pada periode penerimaan, dibukukan sebagai pengurang pendapatan.
  4. Pengembalian Pendapatan Hibah atas penerimaan tahun anggaran yang lalu, dibukukan sebagai pengurang ekuitas dana.



Pasal 14
  1. Pendapatan Hibah dalam bentuk uang dicatat sebesar nilai nominal hibah yang diterima.
  2. Pendapatan Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga dicatat sebesar nilai nominal hibah yang diterima pada saat terjadi serah terima barang/jasa/surat berharga.
  3. Dalam hal nilai nominal Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui, UAKPA penerima hibah dapat melakukan estimasi nilai wajarnya.
  4. Pendapatan Hibah dilaksanakan berdasarkan azas bruto:
    1. membukukan penerimaan bruto; dan
    2. tidak mencatat jumlah neto.



Pasal 15
  1. Belanja Hibah dalam bentuk uang, diakui pada saat terjadi pengeluaran kas.
  2. Belanja Hibah yang direalisasikan dalam bentuk barang, jasa dan surat berharga, diakui pada saat pengeluaran kas atas perolehan barang/jasa/surat berharga yang akan dihibahkan.
  3. Dalam hal penyerahan barang, jasa, dan surat berharga diperoleh bukan dari Belanja Hibah, penyerahan tersebut tidak diakui sebagai Belanja Hibah.
  4. Penerimaan kembali Belanja Hibah yang terjadi pada periode pengeluaran Belanja Hibah, dibukukan sebagai pengurang Belanja Hibah pada periode yang sama.
  5. Penerimaan kembali Belanja Hibah atas Belanja Hibah periode tahun anggaran yang lalu, dibukukan sebagai pendapatan lain-lain.



Pasal 16
Belanja Hibah dalam bentuk uang, dicatat sebesar nilai nominal pada saat terjadi pengeluaran hibah.



Pasal 17
  1. Atas hibah yang diterima dalam bentuk barang/jasa/surat berharga yang langsung diterushibahkan, diakui adanya Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah pada saat yang sama dengan nilai yang sama.
  2. Pengakuan Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui pada saat pengesahan dilakukan oleh KPPN.
  3. Atas hibah yang langsung diterushibahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah dicatat sebesar nilai nominal barang/jasa/surat berharga.
  4. Dalam hal nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diketahui, UAKPA Belanja Hibah dapat melakukan estimasi nilai wajarnya.



Pasal 18
  1. Realisasi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
  2. Dalam hal realisasi Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah dalam mata uang asing, maka dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs transaksi.



Pasal 19
  1. Pendapatan Hibah dan Belanja Hibah disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran BUN Pengelola Hibah.
  2. Belanja yang bersumber dari hibah, belanja barang untuk pengesahan persediaan dari hibah dan belanja modal untuk pengesahan aset tetap/aset lainnya dari hibah, disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran K/L.
  3. Pengeluaran pembiayaan untuk pengesahan surat berharga dari hibah, disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran BUN Pengelola Investasi Pemerintah.



Pasal 20
  1. Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang yang sampai dengan akhir tahun belum digunakan dan belum disahkan, disajikan dalam Neraca K/L.
  2. Pendapatan Hibah Langsung dalam bentuk uang yang telah disahkan dan masih terdapat sisa pada akhir tahun anggaran, disajikan dalam Neraca K/L dan merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih.
  3. Aset yang diperoleh dari Pendapatan Hibah dalam bentuk barang disajikan dalam Neraca K/L.
  4. Aset yang diperoleh dari Pendapatan Hibah dalam bentuk surat berharga disajikan dalam Neraca BUN Pengelola Investasi Pemerintah.



Pasal 21
Belanja Hibah dalam bentuk barang/surat berharga yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diserahkan kepada penerima hibah, disajikan dalam Neraca BUN Pengelola Hibah.



Pasal 22
Pendapatan Hibah dalam bentuk barang/jasa/surat berharga dan belanja barang untuk pengesahan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pengesahan aset tetap/aset lainnya dari hibah, pengeluaran pembiayaan untuk pengesahan surat berharga, tidak dibukukan dalam Laporan Arus Kas.



Pasal 23
  1. Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan menurut jenis pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Hibah, dan rincian lebih lanjut jenis pendapatan, disajikan pada CaLK.
  2. Entitas akuntansi dan entitas pelaporan menyajikan klasifikasi Belanja Hibah menurut organisasi dan menurut fungsi dalam Laporan Realisasi Anggaran Belanja.
  3. Dalam rangka pelaksanaan SIKUBAH, K/L penerima hibah mencatat realisasi belanja yang bersumber dari hibah, belanja barang untuk pengesahan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pengesahan aset tetap/aset lainnya dari hibah dalam Laporan Realisasi Anggaran dan mengungkapkan Pendapatan Hibah dalam CaLK.
  4. Dalam rangka pelaksanaan SIKUBAH, UAP-BUN Pengelola Investasi Pemerintah mencatat realisasi pengeluaran pembiayaan untuk pengesahan surat berharga dari hibah dalam Laporan Realisasi Anggaran dan mengungkapkan Pendapatan Hibah dalam CaLK.



Pasal 24
Uraian secara rinci mengenai akuntansi Pendapatan Hibah, Belanja Hibah, belanja barang untuk pengesahan persediaan dari hibah, belanja modal untuk pengesahan aset tetap/aset lainnya dari hibah dan pengeluaran pembiayaan untuk pengesahan surat berharga dari hibah, dituangkan dalam Modul SIKUBAH sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.



Bagian Keempat
Rekonsiliasi



Pasal 25
  1. K/L melakukan Rekonsiliasi dengan DJPU atas realisasi Pendapatan Hibah Langsung secara triwulanan.
  2. Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari tingkat UAPA sampai dengan UAKPA.
  3. Dalam hal terjadi ketidakcocokan pada saat Rekonsiliasi, kedua belah pihak melakukan penelusuran.
  4. Hasil Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.



Pasal 26
  1. K/L melakukan pencocokan data dengan Pemberi Hibah atas realisasi Pendapatan Hibah secara triwulanan.
  2. Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, kedua belah pihak melakukan penelusuran.
  3. Hasil pencocokan data dituangkan dalam Berita Acara.
  4. Copy Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DJPU c.q. Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen.



Pasal 27
  1. DJPU melakukan konfirmasi kepada Pemberi Hibah atas realisasi Pendapatan Hibah secara semesteran.
  2. Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, DJPU dan Pemberi Hibah melakukan penelusuran.



Bagian Kelima
Pernyataan Tanggung Jawab dan Reviu



Pasal 28
  1. UAKPA-BUN wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan semesteran dan tahunan.
  2. Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
  3. Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
  4. Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal 29
  1. UA-PBUN wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab atas laporan keuangan semesteran dan tahunan.
  2. Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
  3. Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.
  4. Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal 30
  1. Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, UA-PBUN sebagai entitas pelaporan wajib menyajikan laporan keuangan.
  2. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib di reviu oleh Aparat Pengawasan Internal.
  3. Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil reviu berupa Pernyataan Telah Direviu.
  4. Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern.
  5. Bentuk dan isi dari Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
  6. UA-PBUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) disertai dengan Pernyataan Telah Direviu dan Pernyataan Tanggung Jawab.



BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 31
Petunjuk teknis pelaksanaan akuntansi hibah dituangkan dalam Modul SIKUBAH sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.



BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 32
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi Hibah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 33
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA


ttd.

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 861