Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012
Tampilan
-24. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN BADUNG DENGAN KABUPATEN BANGLI PROVINSI BALI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Kabupaten Badung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 2. Kabupaten Bangli adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 3. Provinsi Bali adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda Batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada Batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda Batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi Batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis Batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Pilar Acuan Batas Antara selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda Batas antar Provinsi/Kabupaten/ Kota yang diletakkan disisi Batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis Batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota dan berada diantara PBU atau PABU. 7. Tukad adalah sungai dalam bahasa daerah Provinsi Bali. Pasal 2 Batas daerah Kabupaten Badung dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali dimulai dari : 1. Pertigaan Batas antara Kabupaten Badung dengan Kabupaten Bangli dengan Kabupaten Badung, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Mengani sampai pada PABA.01 dengan koordinat 08� 18' 30.6856" LS dan 115� 15' 00.60312" BT yang terletak di Desa Mengani
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG
BATAS DAERAH KABUPATEN BADUNG DENGAN KABUPATEN BANGLI PROVINSI BALI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
5. Halaman:Permendagri 4-2012.pdf/3 Halaman:Permendagri 4-2012.pdf/4
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.