Lompat ke isi

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012


MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2012
TENTANG
BATAS DAERAH KABUPATEN BADUNG DENGAN KABUPATEN BANGLI PROVINSI BALI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Badung dan Kabupaten Bangli Provinsi Bali, perlu ditetapkan batas daerah pasti antara Kabupaten Badung dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali;
  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Badung dengan Kabupaten Bangli dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Badung dan Kabupaten Bangli dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Pusat;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Badung dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1665);
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
-24. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATAS DAERAH KABUPATEN BADUNG DENGAN KABUPATEN BANGLI PROVINSI BALI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Kabupaten Badung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 2. Kabupaten Bangli adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 3. Provinsi Bali adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. 4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda Batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada Batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 5. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda Batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan disisi Batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis Batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. 6. Pilar Acuan Batas Antara selanjutnya disingkat PABA adalah pilar yang dipasang sebagai tanda Batas antar Provinsi/Kabupaten/ Kota yang diletakkan disisi Batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis Batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota dan berada diantara PBU atau PABU. 7. Tukad adalah sungai dalam bahasa daerah Provinsi Bali. Pasal 2 Batas daerah Kabupaten Badung dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali dimulai dari : 1. Pertigaan Batas antara Kabupaten Badung dengan Kabupaten Bangli dengan Kabupaten Badung, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Tukad Mengani sampai pada PABA.01 dengan koordinat 08� 18' 30.6856" LS dan 115� 15' 00.60312" BT yang terletak di Desa Mengani

5. Halaman:Permendagri 4-2012.pdf/3 Halaman:Permendagri 4-2012.pdf/4

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.