11795Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan pembauran kebangsaan diperlukan peranserta masyarakat warga negara Indonesia, organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya dan organisasi pemerintahan, serta penyelenggara pemerintah daerah, untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa untuk meningkatkan peranserta masyarakat warga negara Indonesia, organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya dan organisasi pemerintahan, serta penyelenggara pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pembauran kebangsaan perlu diberikan tanda penghargaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Tanda Penghargaan Pembauran Kebangsaan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang Ketentuan-Ketentuan Umum mengenai Tanda-Tanda Kehormatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44) jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan aktif serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Lembaga Nirlaba Lainnya yang selanjutnya disingkat LNL adalah lembaga non pemerintah meliputi lembaga pendidikan, lembaga pelatihan/pengkajian, badan eksekutif mahasiswa, dan pondok pesantren, termasuk kelompok swadaya masyarakat lainnya.
Tanda penghargaan adalah suatu bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah dan atau pemerintah daerah kepada perorangan, organisasi kemasyarakatan/LNL, dan penyelenggara pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan nasional, meningkatkan persatuan dan kesatuan, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pembauran kebangsaan adalah proses pelaksanaan kegiatan integrasi anggota masyarakat dari berbagai ras, suku, etnis melalui interaksi sosial dalam bidang bahasa, adat istiadat, seni, budaya, pendidikan, dan perekonomian untuk mewujudkan kebangsaan Indonesia tanpa harus menghilangkan identitas ras, suku, dan etnis masing-masing dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan bertujuan untuk:
memberikan motivasi dan apresiasi kepada pelaku pembauran kebangsaan yang telah berjasa dan;
meningkatkan peranserta perorangan, organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya, dan penyelenggara pemerintah daerah dalam kegiatan pembauran kebangsaan;
Pasal 3
Sasaran penerima pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan terdiri atas:
perorangan;
organisasi kemasyarakatan/LNL; dan
penyelenggara pemerintah daerah/pemerintah desa.
Pasal 4
Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, antara lain warga masyarakat pegawai negeri sipil, pegawai swasta, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan anggota badan permusyawaratan desa yang berjasa dan menjadi teladan dalam kegiatan pembauran kebangsaan.
Organisasi kemasyarakatan/LNL sebagaimana dimaksud dalam Padal 3 huruf b, terdiri atas organisasi yang dibentuk oleh masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga pelatihan, lembaga penelitian/pengkajian, badan eksekutif mahasiswa, pondok pesantren termasuk lembaga swadaya masyarakat yang telah berjasa menyelenggarakan kegiatan pembauran kebangsaan.
Penyelenggara pemerintah daerah/pemerintah desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri atas pemerintah daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah, kepala desa/lurah atau nama lainnya, dan perangkat daerah yang berjasa dalam memberikan fasilitas pelaksanaan penyelenggaraan pembauran kebangsaan secara berkelanjutan.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
tatacara penilaian;
tatacara pemberian penghargaan;
monitoring, evaluasi dan pelaporan;
pembinaan dan pengawasan; dan
pendanaan.
BAB IV KEWENANGAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 6
Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, mempunyai kewenangan dalam memberikan tanda penghargaan pembauran kebangsaan kepada perorangan, organisasi kemasyarakatan/LNL dan penyelenggara pemerintah daerah provinsi.
Gubernur mempunyai kewenangan dalam pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi.
Bupati/Walikota mempunyai kewenangan dalam pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota.
BAB V TATA CARA PENILAIAN
Bagian Kesatu Kriteria Penilaian
Pasal 7
Kriteria penilaian dalam pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan meliputi bidang:
bahasa;
adat istiadat;
seni budaya;
pendidikan; dan
perekonomian.
Bagian Kedua Persyaratan
Pasal 8
Calon penerima pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 harus memenuhi persyaratan:
untuk perorangan meliputi:
WNI;
setia kepada Pancasila dan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
berdedikasi baik dimasyarakat;
berakhlak dan berbudi baik;
menyerahkan daftar riwayat hidup; dan
tidak pernah melakukan pelanggaran yang diancam dengan pidana kurungan atau pidana penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
untuk organisasi kemasyarakatan/LNL terdiri atas:
memiliki akta pendirian organisasi yang telah mendapat legitimasi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyerahkan daftar struktur organisai, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
memiliki surat keterangan terdaftar organisasi lingkup nasional di Kementerian Dalam Negeri, lingkup provinsi, dan lingkup kabupaten/kota; dan
bukan sebagai organisasi terlarang.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggara pemerintah daerah/pemerintah desa terdiri atas:
WNI;
setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
berdedikasi baik dimasyarakat;
berakhlak dan berbudi baik;
menjadi suri teladan;
Menyerahkan daftar riwayat hidup;
tidak pernah melakukan pelanggaran yang diancam dengan pidana kurungan atau pidama penjara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
organisasi pemerintah daerah dan/atau SKPD yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5 dan huruf c, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, serta angka 6 dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan dari calon penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pasal 9
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), huruf b dan huruf c disertai dengan surat rekomendasi.
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan:
oleh gubernur dan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
oleh bupati/walikota disampaikan kepada gubernur; dan
oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya melalui camat disampaikan kepada bupati/walikota.
Pasal 10
Mekanisme calon penerima memperoleh surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melalui tahapan:
Calon penerima tanda penghargaan pembauran mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada kepala daerah melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dan atau kepala desa/lurah masing-masing.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, dan huruf c angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, disertakan surat pernyataan yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah.
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a angka 6 dan huruf c angka 7 disertakan surat keterangan catatan kepolisisan dari kepolisian resort wilayah masing-masing.
Kepala daerah melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dan atau kepala desa/lurah melakukan pemeriksaan berkas calon penerima; dan
Kepala daerah melalui SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dan atau kepala desa/lurah menerbitkan surat rekomendasi kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan.
BAB VI TIM PENILAI
Pasal 11
Dalam rangka pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan dibentuk tim penilai penghargaan pembauran kebangsaan.
Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
tim penilai pusat;
tim penilai provinsi; dan
tim penilai kabupaten/kota.
Tim penilai sebagaiman dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan:
Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk pusat;
Keputusan Gubernur untuk provinsi; dan
Keputusan Bupati/Walikota untuk kabupaten/kota.
Pasal 12
Keanggotaan tim penilai terdidi dari unsur pemerintahan dan unsur akademisi.
Susunan organisasi tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Tim penilai pusat:
Ketua: Menteri Dalam Negeri
Wakil ketua: Sekretaris Jenderal
Sekretaris: Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik
Anggota:
unsur akademisi;
unsur Kementerian Koordinator Perekonomian;
unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
unsur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
unsur Kementerian Dalam Negeri.
Tim penilai provinsi:
Ketua: Gubernur
Wakil ketua: sekretaris daerah
Sekretaris: kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik
Anggota:
unsur akademisi;
unsur SKPD yang membidangi urusan perekonomian;
unsur SKPD yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan;
unsur SKPD yang membidangi urusan pariwisata; dan
unsur SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa politik atau nama lainnya.
Tim penilai kabupaten/kota:
Ketua: bupati/walikota
Wakil ketua: sekretaris daerah
Sekretaris: kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya.
Anggota:
unsur akademisi;
unsur SKPD yang membidangi urusan perekonomian;
unsur SKPD yang membidangi urusan pendidikan dan kebudayaan;
unsur SKPD yang membidangi urusan pariwisata; dan
unsur SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik.
Pasal 13
Tim penilai sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (2) mempunyai tugas:
melakukan verifikasi dan uji data lapangan ataupun data lain sebagai acuan penilaian; dan
mengkoordinasikan instansi terkait dan akademisi untuk kegiatan penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan;
Pasal 14
Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Tim penilai pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan secara nasional;
melakukan penilaian berdasarkan skor; dan
mengkoordinasikan gubernur dalam penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan.
Tim penilai provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas:
menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi;
melakukan penilaian berdasarkan skor; dan
mengkoordinasikan bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan.
Tim Penilai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas:
menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota;
melakukan penilaian berdasarkan skor; dan
mengkoordinasikan kepala kepala desa/lurah atau nama lainnya melalui camat dalam penyelenggaraan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas penilaian pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan dibentuk sekretariat tim.
Kedudukan sekretariat tim melekat pada sekretaris tim penilai pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan.
Keanggotaan sekretariat tim sebagaimana dimaksu pada ayat (2) paling banyak 6 (enam) orang yang berasal dari Direktorat Jenderal Kesatuan bangsa dan Politik dan SKPD provinsi, kabupaten/kota yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya.
BAB VII TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 16
Pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dengan tatacara:
memenuhi kriteria penilaian 5 (lima) bidang pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
lulus verifikasi dan penilaian dari tim penilai.
Penerima tanda penghargaan pembauran kebangsaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan denagn Keputusan Mneteri.
Pasal 17
Gubernur melalui kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya memberikan tanda penghargaan pembauran kebangsaat kepada perorangan, organisasi kemasyarakatan/LNL dan penyelenggara pemerintah daerah kabupaten/kota.
Pasal 18
Pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan tata cara:
memenuhi kriteria penilaian dari 3 (tiga) bidang pembauran kebangsaan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 7; dan
lulus verifikasi dan penilaian dari tim penilai provinsi.
Penerima tanda penghargaan pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
Pasal 19
Bupati/walikota melalui kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik atau nama lainnya memberikan tanda penghargaan pembauran kebangsaan kepada perorangan, organisasi kemasyarakatan/LNL dan penyelenggara pemerintah desa melalui kecamatan.
Pasal 20
Pemberian tanda penghargaan sebagaimana dimaksid dalam Pasal 19 dengan tatacara:
memenuhi kriteria penilaian dari 2 (dua) bidang pembauran kebangsaan sebagaimana dimakdu dalam Pasal 7; dan
lulus verifikasi dan penilaian dari tim penilai kabupaten/kota.
Penerima tanda pengharagaan pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 21
Penilaian calon penerima tanda penghargaan pembauran kebangsaan meliputi:
metode penilaian dan tahapan penilaian;
mekanisme penilaian pemenang; dan
kriteria penilaian pemberian tanda penghargaan.
Pasal 22
Pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 17 dan Pasal 19 diserahkan kepada calon penerima penghargaan pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.
BAB VII BENTUK PENGHARGAAN
Pasal 23
Bentuk tanda penghargaan pembauran kebangsaan berupa:
piagam; dan/atau
piala
Pasal 24
Tanda penghargaan pembauran kebangsaan berbentuk piagam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a dengan spesifikasi:
jenis kertas photo, ukuran B4 dengan panjang 35,5 cm dan lebar 25 cm berwarna dasar kuning muda;
pada tengah atas kertas terdapat lambang garuda berwarna poly kuning keemasan; dan
latar belakang piagam bergambar Sang Saka Merah Putih dan didalamnya terdapat gambar pulau-pulau nusantara.
Tanda penghargaan pembauran kebangsaan berbentuk piala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b dengan spesifikasi:
piala berbentuk dua tangan mengangkat bola nusantara dengan ukuran tinggi 24,5 cm dan lebar 12,5 cm;
warna piala terdiri atas:
bola nusantara berwarna kuning emas terang;
dua tangan berwarna kuning emas gelap; dan
tapak berbentuk kotak persegi panjang warna dasar hitam, dan didepannya berwarna kuning bertuliskan PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN DARI MENTERI DALAM NEGERI/GUBERNUR. . ./BUPATI. . ./WALIKOTA. . .
ukuran tapak dengan tinggi 5 cm dan lebar 12,5 cm.
BAB VIII MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Pasal 25
Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan monitoring dan evaluasi pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan secara nasional.
Gubernur melakukan monitoring dan evaluasi pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi dan kabupaten/kota diwilayahnya.
Bupati/Walikota melakukan monitoring dan evaluasi pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota.
Pasal 26
Gubernur melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
Bupati/Walikota melaporkan monitoring dan evaluasi pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di kabupaten/kota kepada Gubernur.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 27
Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pembinaan dan pengawasan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan secara nasional.
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya.
Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan di desa/kelurahan melalui kecamatan.
BAB X PENDANAAN
Pasal 28
Pendanaan pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan bersumber dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota; dan/atau
Lain lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 29
Penilaian, bentuk piagam dan bentuk piala pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2012
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
GAMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 104