Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-01/MBU/2012 Tahun 2012

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-01/MBU/2012 Tahun 2012


MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PER - O1/MBU/2012 TAHUN 2012
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA,

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa Direksi merupakan salah satu organ Badan Usaha Milik Negara yang bertugas melakukan pengurusan terhadap perusahaan dan mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  2. bahwa untuk memperoleh Anggota Direksi yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi, guna melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk mewujudkan suatu proses pergantian Anggota Direksi secara baik, diperlukan suatu mekanisme pemilihan dan dapat dan akuntabel yang Direksi Anggota pergantian dipertanggungjawabkan;
  3. bahwa berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara serta Pasal 16 ayat (4) dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, diamanatkan bahwa persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara diatur dengan peraturan menteri;
  4. bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2009 jo Nomor PER-08/MBU/2010, perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;


Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroaan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN; (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4556);
Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/3 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/4 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/5 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/6 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/7 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/8 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/9 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/10 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/11 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/12 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/13 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/14 Halaman:PermenBUMN 1-2012.pdf/15

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.