Lompat ke isi

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2009

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 6 Tahun 2009
 (2009) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 6 TAHUN 2009
TENTANG
PEMELIHARAAN KESENIAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,

Menimbang:
  1. bahwa kesenian merupakan ekspresi budaya yang mengandung nilai-nilai luhur yang dapat memperhalus akal budi manusia sehingga menjadi lebih arif dan bijaksana ;
  2. bahwa kesenian daerah merupakan salah satu ciri jati diri bangsa yang perlu dipelihara dan dikembangkan ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah ;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106) ;
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220) ;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763) ;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3764) ;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) ;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) ;
  9. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
  10. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6) ;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
dan
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELIHARAAN KESENIAN DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
  4. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata adalah Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.
  5. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.
  6. Pemeliharaan adalah upaya pelestarian, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan apresiasi karya seni serta penghargaan terhadap seniman.
  7. Kesenian Daerah adalah karya estetik hasil perwujudan kreatifitas daya cipta, rasa, karsa manusia, yang hidup dan berakar di daerah.


BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP


Pasal 2
Pemeliharaan kesenian bertujuan untuk :
  1. menciptakan kehidupan kesenian yang sehat dan berkepribadian serta menjadi bagian integral bagi perkembangan kesenian nasional ;
  2. meningkatkan kesinambungan usaha pengelolaan, penelitian, peningkatan mutu, penyebarluasan hasil kesenian, peningkatan daya cipta dan daya penampilan, serta peningkatan apresiasi ;
  3. meningkatkan kreatifitas dan produktivitas para seniman untuk berkarya ;
  4. meningkatkan sikap positif, apresiatif dan kreativitas generasi muda terhadap kesenian melalui pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah.

Pasal 3
Ruang lingkup pemeliharaan kesenian meliputi :
  1. jenis kesenian tradisional dan kesenian rakyat;
  2. jenis kesenian yang dianggap hampir punah atau langka yang memiliki ciri khas daerah ;
  3. kesenian kontemporer yang selaras dengan nilai budaya daerah ;
  4. seniman penggarap, pencipta dan pengapreasiasi ;
  5. organisasi, lembaga/LSM, perkumpulan, sanggar seni dan lingkungan seni dibina oleh instansi terkait/berwenang.


BAB III
ARAH DAN SASARAN


Pasal 4
Pemeliharaan kesenian diarahkan pada nilai yang bermanfaat guna memperkokoh jati diri dan pembangunan manusia yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia.

Pasal 5
  1. Sasaran pemeliharaan kesenian diarahkan untuk :
    1. mewujudkan iklim berkesenian, baik tradisional, rakyat maupun kontemporer yang sehat dan dinamis ;
    2. meningkatkan kesejahteraan dan melindungi hak-hak kekayaan intelektual para seniman ;
    3. mencatat dan memelihara lembaga kesenian yang kreatif, responsif, proaktif dan dinamis terhadap kebutuhan dan pertumbuhan kesenian;
    4. meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kesenian;
    5. meningkatkan profesionalisme pelaku seni dan penyelenggara kesenian daerah.
  2. Pencapaian sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengembangan program dan kegiatan yang sistematis serta terencana dengan melibatkan masyarakat, seniman, para ahli dan pihak lain yang berkepentingan.


BAB IV
STRATEGI


Pasal 6
  1. Pemeliharaan kesenian dilaksanakan melalui strategi :
    1. mewujudkan kurikulum pendidikan dasar dan menengah untuk pelajaran bidang studi kesenian;
    2. mengupayakan tenaga guru bidang kesenian dan bahan ajar kesenian serta pamong seni;
    3. menyediakan fasilitas pendukung di bidang pelaksanaan pendidikan kesenian;
    4. memfasilitasi lembaga swadaya masyarakat dalam pemeliharaan kesenian;
  1. mengembangkan sistem pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang menunjukkan upaya yang bermanfaat bagi kepentingan pemeliharaan kesenian;
  2. memanfaatkan ruang publik, gedung kesenian, hotel, restoran, jasa pariwisata dan media massa untuk menampilkan atau mempublikasikan kesenian daerah;
  3. memfasilitasi para seniman dalam berkarya seni.
  4. memberikan beasiswa kepada guru yang berprestasi di bidang kesenian daerah;
  5. memberikan perlindungan hukum terhadap karya seni.
  1. Perlindungan hukum terhadap karya seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi seni tradisional, kesenian rakyat dan karya seni anonim yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB V
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB


Pasal 7
  1. Gubernur mempunyai wewenang dan tanggung jawab di bidang pemeliharaan kesenian di daerah.
  2. Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Pendidikan.

Pasal 8
  1. Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bertanggung jawab untuk :
    1. mengembangkan berbagai jenis kesenian ;
    2. meningkatkan pengadaan sarana dan prasarana kesenian untuk organisasi kesenian;
    3. mengadakan publikasi dan promosi hasil karya seni ;
    4. mendorong tumbuhnya industri alat-alat kesenian ;
    5. melindungi dan memelihara nilai-nilai kesenian yang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
  2. Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), bertanggung jawab untuk :
    1. menghidupkan kegiatan kesenian di sekolah-sekolah ;
    2. meningkatkan apresiasi kesenian para siswa dan guru di sekolah-sekolah ;
    3. mengupayakan tenaga pengajar bidang kesenian yang mempunyai keahlian dan menguasai bidang kesenian;
    4. mengadakan sarana kesenian di sekolah-sekolah ;
    5. menyelenggarakan kegiatan kesenian bersifat regional secara periodik dan berkesinambungan yang melibatkan guru, siswa, orangtua dan masyarakat.


BAB VI
APRESIASI KESENIAN


Pasal 9
Apresiasi kegiatan kesenian dilakukan dalam bentuk :
  1. pesta kesenian yang diselenggarakan secara periodik ;
  2. pergelaran kesenian yang dilaksanakan pada acara-acara tertentu ;
  3. kegiatan lainnya yang berfungsi sebagai sarana media apresiasi;
  4. melaksanakan duta kesenian ke luar daerah/negara;
  5. sekolah-sekolah melaksanakan wisata seni secara periodik;
  6. pergelaran kesenian daerah di hotel bintang dan restoran.


BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT


Pasal 10
  1. Masyarakat berhak untuk berperan serta sebagai pelaku yang aktif dan kreatif dalam upaya pemeliharaan kesenian.
  2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan :
    1. berkarya seni ;
    2. menyajikan hasil karyanya sendiri maupun hasil karya orang lain ;
    3. menumbuhkan apresiasi seni ;
    4. mendirikan perkumpulan seni.

Pasal 11
Pemilik/pengelola hotel bintang dan restoran berkewajiban menampilkan kesenian daerah di lobi hotel bintang/restoran atau di tempat khusus yang bisa disaksikan pengunjung hotel bintang/restoran pada waktu tertentu.


BAB VIII
KELEMBAGAAN


Pasal 12
Organisasi seni dan budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat berfungsi sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam upaya pemeliharaan kesenian.


BAB IX
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN


Pasal 13
Pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan

oleh Gubernur yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan instansi terkait.


BAB X
PEMBIAYAAN


Pasal 14
Pembiayaan pemeliharaan kesenian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI


Pasal 15
  1. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
    1. teguran tertulis ;
    2. pembekuan izin atau pemberhentian sementara ;
    3. pencabutan izin usaha.


BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 16
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kegiatan jasa perhotelan di hotel bintang dan restoran yang belum menampilkan pagelaran kesenian daerah di hotel dan restoran masing-masing diberikan waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Pengundangan Peraturan Daerah ini.


BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.

Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2010.
Agar setiap yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal  

GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,


H. RUDY ARIFFIN

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal  

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
KALIMANTAN SELATAN,


H. M. MUCHLIS GAFURI

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 6