Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PEMELIHARAAN KESENIAN DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
Menimbang:
bahwa kesenian merupakan ekspresi budaya yang mengandung
nilai-nilai luhur yang dapat memperhalus akal budi manusia
sehingga menjadi lebih arif dan bijaksana ;
bahwa kesenian daerah merupakan salah satu ciri jati diri bangsa
yang perlu dipelihara dan dikembangkan ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah ;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1106) ;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4220) ;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Dasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3412) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3763) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan
Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor
37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
3413) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3764) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
91,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor 4864) ;
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan
Selatan Tahun 2008 Nomor 6) ;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
dan
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMELIHARAAN KESENIAN DAERAH.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata adalah Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.
Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.
Pemeliharaan adalah upaya pelestarian, perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan apresiasi karya seni serta penghargaan terhadap seniman.
Kesenian Daerah adalah karya estetik hasil perwujudan kreatifitas daya cipta, rasa,
karsa manusia, yang hidup dan berakar di daerah.
BAB II TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Pemeliharaan kesenian bertujuan untuk :
menciptakan kehidupan kesenian yang sehat dan berkepribadian serta menjadi
bagian integral bagi perkembangan kesenian nasional ;
meningkatkan kesinambungan usaha pengelolaan, penelitian, peningkatan mutu,
penyebarluasan hasil kesenian, peningkatan daya cipta dan daya penampilan, serta
peningkatan apresiasi ;
meningkatkan kreatifitas dan produktivitas para seniman untuk berkarya ;
meningkatkan sikap positif, apresiatif dan kreativitas generasi muda terhadap
kesenian melalui pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah.
Pasal 3
Ruang lingkup pemeliharaan kesenian meliputi :
jenis kesenian tradisional dan kesenian rakyat;
jenis kesenian yang dianggap hampir punah atau langka yang memiliki ciri khas
daerah ;
kesenian kontemporer yang selaras dengan nilai budaya daerah ;
seniman penggarap, pencipta dan pengapreasiasi ;
organisasi, lembaga/LSM, perkumpulan, sanggar seni dan lingkungan seni dibina
oleh instansi terkait/berwenang.
BAB III ARAH DAN SASARAN
Pasal 4
Pemeliharaan kesenian diarahkan pada nilai yang bermanfaat guna memperkokoh jati diri dan pembangunan manusia yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia.
Pasal 5
Sasaran pemeliharaan kesenian diarahkan untuk :
mewujudkan iklim berkesenian, baik tradisional, rakyat maupun kontemporer
yang sehat dan dinamis ;
meningkatkan kesejahteraan dan melindungi hak-hak kekayaan intelektual
para seniman ;
mencatat dan memelihara lembaga kesenian yang kreatif, responsif, proaktif
dan dinamis terhadap kebutuhan dan pertumbuhan kesenian;
meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap kesenian;
meningkatkan profesionalisme pelaku seni dan penyelenggara kesenian
daerah.
Pencapaian sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pengembangan program dan kegiatan yang sistematis serta terencana dengan
melibatkan masyarakat, seniman, para ahli dan pihak lain yang berkepentingan.
BAB IV STRATEGI
Pasal 6
Pemeliharaan kesenian dilaksanakan melalui strategi :
mewujudkan kurikulum pendidikan dasar dan menengah untuk pelajaran bidang
studi kesenian;
mengupayakan tenaga guru bidang kesenian dan bahan ajar kesenian
serta pamong seni;
menyediakan fasilitas pendukung di bidang pelaksanaan pendidikan kesenian;
memfasilitasi lembaga swadaya masyarakat dalam pemeliharaan kesenian;
mengembangkan sistem pemberian penghargaan kepada pihak-pihak
yang menunjukkan upaya yang bermanfaat bagi kepentingan pemeliharaan
kesenian;
memanfaatkan ruang publik, gedung kesenian, hotel, restoran, jasa pariwisata
dan media massa untuk menampilkan atau mempublikasikan kesenian daerah;
memfasilitasi para seniman dalam berkarya seni.
memberikan beasiswa kepada guru yang berprestasi di bidang kesenian daerah;
memberikan perlindungan hukum terhadap karya seni.
Perlindungan hukum terhadap karya seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i meliputi seni tradisional, kesenian rakyat dan karya seni anonim yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 7
Gubernur mempunyai wewenang dan tanggung jawab di bidang pemeliharaan
kesenian di daerah.
Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata
dan Dinas Pendidikan.
Pasal 8
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) bertanggung jawab untuk :
mengembangkan berbagai jenis kesenian ;
meningkatkan pengadaan sarana dan prasarana kesenian untuk organisasi
kesenian;
mengadakan publikasi dan promosi hasil karya seni ;
mendorong tumbuhnya industri alat-alat kesenian ;
melindungi dan memelihara nilai-nilai kesenian yang sudah menjadi bagian dari
kehidupan masyarakat.
Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), bertanggung
jawab untuk :
menghidupkan kegiatan kesenian di sekolah-sekolah ;
meningkatkan apresiasi kesenian para siswa dan guru di sekolah-sekolah ;
mengupayakan tenaga pengajar bidang kesenian yang mempunyai keahlian
dan menguasai bidang kesenian;
mengadakan sarana kesenian di sekolah-sekolah ;
menyelenggarakan kegiatan kesenian bersifat regional secara periodik dan
berkesinambungan yang melibatkan guru, siswa, orangtua dan masyarakat.
BAB VI APRESIASI KESENIAN
Pasal 9
Apresiasi kegiatan kesenian dilakukan dalam bentuk :
pesta kesenian yang diselenggarakan secara periodik ;
pergelaran kesenian yang dilaksanakan pada acara-acara tertentu ;
kegiatan lainnya yang berfungsi sebagai sarana media apresiasi;
melaksanakan duta kesenian ke luar daerah/negara;
sekolah-sekolah melaksanakan wisata seni secara periodik;
pergelaran kesenian daerah di hotel bintang dan restoran.
BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 10
Masyarakat berhak untuk berperan serta sebagai pelaku yang aktif dan kreatif dalam
upaya pemeliharaan kesenian.
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui
kegiatan :
berkarya seni ;
menyajikan hasil karyanya sendiri maupun hasil karya orang lain ;
menumbuhkan apresiasi seni ;
mendirikan perkumpulan seni.
Pasal 11
Pemilik/pengelola hotel bintang dan restoran berkewajiban menampilkan kesenian daerah di lobi hotel bintang/restoran atau di tempat khusus yang bisa disaksikan pengunjung hotel bintang/restoran pada waktu tertentu.
BAB VIII KELEMBAGAAN
Pasal 12
Organisasi seni dan budaya yang hidup dan berkembang dalam masyarakat berfungsi sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam upaya pemeliharaan kesenian.
BAB IX PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
Pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan
oleh Gubernur yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata dan Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan instansi terkait.
BAB X PEMBIAYAAN
Pasal 14
Pembiayaan pemeliharaan kesenian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 15
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan
Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :
teguran tertulis ;
pembekuan izin atau pemberhentian sementara ;
pencabutan izin usaha.
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, kegiatan jasa perhotelan di hotel bintang dan restoran yang belum menampilkan pagelaran kesenian daerah di hotel dan restoran masing-masing diberikan waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Pengundangan Peraturan Daerah ini.
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2010.
Agar setiap yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 6