bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115;
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1649);
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035) ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055);
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5554);
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI
dan
GUBERNUR BALI
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN DAERAH TENTANG BAHASA, AKSARA DAN SASTRA BALI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Provinsi Bali.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se-Bali.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang
menangani pelestarian Bahasa, Aksara dan Sastra Bali
diranah Formal maupun Nonformal.
Muatan Lokal adalah mata pelajaran/mata kuliah bahasa Bali yang wajib diajarkan kepada siswa disetiap jenjang pendidikan diwilayah Provinsi Bali.
Bahasa Bali adalah bahasa daerah yang digunakan oleh orang Bali dan penutur lainnya, yang dipelihara dan dikembangkan sebagai pengemban Kebudayaan Bali dan tata kemasyarakatan Bali.
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali adalah Bahasa, Aksara dan Sastra yang hidup dan berkembang dikalangan masyarakat Bali dan daerah lain yang menjiwai serta menjadi wahana tumbuh dan berkembangnya kebudayaan Bali.
Pelindungan adalah upaya menjaga dan memelihara
kelestarian Bahasa, Aksara dan Sastra Bali melalui
penelitian, pengembangan, pembinaan
dan pengajarannya.
Pengembangan adalah upaya pemerkayaan kosa kata dan
penyebarluasan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan pemajuan
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali untuk menguatkan
ideologi politik ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Pembinaan adalah upaya peningkatan mutu penggunaan
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali melalui pembelajaran
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali di semua jenis dan
jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa
ke berbagai lapisan masyarakat.
BAB II MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
Bagian Kesatu Maksud
Pasal 2
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk melakukan upaya pemajuan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 3
Tujuan pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali meliputi:
menetapkan keberadaan dan kesinambungan penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sehingga menjadi faktor pendukung bagi tumbuhnya jati diri dan
kebanggaan Daerah;
menetapkan kedudukan dan fungsi Bahasa, Aksara, dan
Sastra Bali;
melindungi, mengembangkan, memberdayakan, memanfaatkan dan membina Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali yang merupakan unsur utama kebudayaan Daerah
yang berfungsi menunjang kebudayaan nasional;
meningkatkan mutu dan pembiasaan penggunaan
Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan
memfungsikan bahasa Daerah sebagai pembentuk
kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan, sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya Daerah dalam bingkai ke-Indonesiaan, sarana komunikasi dalam keluarga dan masyarakat Daerah, bahasa media massa lokal, sarana pendukung Bahasa Indonesia, dan sumber pengembangan Bahasa Indonesia.
Bagian Ketiga Sasaran
Pasal 4
Sasaran pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali meliputi:
terwujudnya pembiasaan penggunaan Bahasa Bali
di lembaga pemerintahan dan masyarakat;
terwujudnya peran serta lembaga masyarakat dalam
upaya pemeliharaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
terwujudnya kehidupan berbahasa Daerah yang lebih
bermutu dan digunakan secara luas;
terwujudnya kebanggaan masyarakat terhadap Bahasa,
Aksara, dan Sastra Bali; dan
terselenggaranya pendidikan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali di seluruh jalur dan jenjang pendidikan.
BAB III KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Kedudukan
Pasal 5
Pengaturan mengenai pemajuan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali berkedudukan sebagai:
acuan dalam penetapan kebijakan di bidang pemeliharaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pemeliharaan
Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan
pedoman bagi Kabupaten/Kota dalam penetapan Peraturan Daerah dan/atau kebijakan di bidang pemeliharaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Bagian Kedua Fungsi
Pasal 6
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali mempunyai fungsi antara lain :
melambangkan kebanggaan dan identitas Daerah serta
masyarakat penutur dan pendukung Bahasa Bali;
merupakan alat komunikasi dan ekspresi dalam keluarga;
sebagai media dari kebudayaan Bali dan Agama Hindu;
Sebagai media yang digunakan dalam desa pakraman,
banjar adat, dan lembaga adat lainnya;
memperkaya perbendaharaan Bahasa Indonesia yang
saling menunjang dan menghidupi satu dengan yang
lainnya; dan
mengungkapkan budaya dan unsur kreativitas masyarakat penutur serta pendukungnya.
BAB IV PELINDUNGAN
Pasal 7
Pemerintah Daerah melakukan pelindungan Bahasa,
Aksara, dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
Pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mempertahankan kedudukan dan fungsi Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagai pembentuk kepribadian suku bangsa, peneguh jati diri kedaerahan dan sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya Daerah.
Pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling
sedikit melalui:
pendidikan;
penelitian;
pendataan;
pendaftaran;
transkripsi;
transliterasi;
penerjemahan;
penyaduran;
pengalihwahanaan;
aktualisasi;
publikasi;
penggalian potensi bahasa;
pengaksaraan; dan
pendokumentasian.
Pelindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
BAB V PENGEMBANGAN
Pasal 8
Pemerintah Daerah melakukan pengembangan Bahasa,
Aksara, dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
Setiap orang dapat melakukan pengembangan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Pengembangan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dilakukan
untuk memantapkan dan meningkatkan fungsinya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pengembangan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
mengharuskan Aparatur Sipil Negara di lingkungan
Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk berbahasa
menggunakan Bahasa Bali disamping Bahasa Indonesia;
menetapkan penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra
Bali dalam berbagai media dan ruang publik baik milik Pemerintah maupun swasta;
memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang
telah menunjukkan upaya-upaya pemeliharaan, pengembangan, dan pemanfaatan Bahasa, Aksara, dan
Sastra Bali;
melengkapi dan menyempurnakan materi pembelajaran, media pembelajaran, dan metode pengajaran Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
menjadikan Bahasa Bali sebagai bahasa pengantar
paling kurang hingga Sekolah Menengah Atas/sederajat
untuk mata pelajaran tertentu;
memfasilitasi pembentukan program studi dibidang
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali;
memfasilitasi penyelenggaraan media massa cetak
maupun elektronik berbahasa Bali; dan/atau
pemutakhiran dan penciptaan aplikasi elektronik.
BAB VI PEMANFAATAN
Pasal 9
Pemanfaatan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dilakukan untuk membangun karakter Daerah dan meningkatkan ketahanan budaya.
Pemanfaatan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
inovasi dan peningkatan adaptasi melalui perubahan.
BAB VII PEMBINAAN
Pasal 10
Pembinaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota yang dibantu oleh Perangkat
Daerah.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
jenjang pendidikan formal dan nonformal;
mengadakan Penyuluh Bahasa Bali di setiap desa di
Bali yang mempertanggungjawabkan hasil kerjanya
kepada Perangkat Daerah;
membentuk kelompok peneliti Bahasa, Aksara, dan
Sastra Bali; dan
kerjasama dengan lembaga terkait.
mendorong dan memfasilitasi lembaga masyarakat dalam pelindungan, pengembangan, pemberdayaan, dan pemanfaatan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
meningkatkan kuantitas, kualitas pengajar dan
penyuluh Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali; dan
pemberian penghargaan kepada masyarakat yang luar biasa telah berjasa dalam pelindungan, pengembangan, pemberdayaan, dan pemanfaatan potensi Bahasa, Aksara dan Sastra Bali;
Pasal 11
Dalam mengintensifkan pembinaan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2), Gubernur/Bupati/Walikota berkewajiban:
mewajibkan seluruh jalur dan jenjang pendidikan untuk mengajarkan mata pelajaran/mata kuliah Bahasa Bali sebagai Muatan Lokal/Mata Pelajaran
wajib diajarkan minimal 2 (dua) jam perminggu;
berkoordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi/swasta yang ada di Bali untuk menjadikan Bahasa Bali sebagai Mata Kuliah Penunjang sesuai
dengan bidang studinya;
mengadakan guru-guru bahasa Bali disetiap jenjang pendidikan baik Pegawai Negeri Sipil maupun non-Pegawai Negeri Sipil.
menyediakan bahan-bahan pengajaran diseluruh jalur dan jenjang pendidikan, serta bahan-bahan bacaan untuk perpustakaan;
menyelenggarakan bulan bahasa Bali setiap Bulan Pebruari; dan
Menggunakan bahasa Bali pada hari-hari tertentu.
Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dan Penggunaan Bahasa Bali sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e dan huruf f diatur dalam Peraturan Gubernur/Bupati/WaliKota.
BAB VIII LEMBAGA PEMBINA BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI
Bagian Kesatu Pembentukan dan Kedudukan Lembaga
Pasal 12
Gubernur membentuk Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Kedudukan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Perangkat Daerah.
Pembentukan, susunan organisasi dan uraian tugas pokok dan fungsi Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
Kepengurusan Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur:
akademisi;
praktisi bahasa Bali;
budayawan; dan
seniman.
Masa kepengurusan Lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlangsung selama 4 (empat) tahun.
Susunan keanggotaan kepengurusan Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Bagian Kedua Tugas dan Fungsi
Pasal 13
Lembaga Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) mempunyai tugas
melaksanakan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan
dan pembinaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Lembaga Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali
menyelenggarakan fungsi :
perencanaan program pelindungan, pengembangan,
pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara,
dan Sastra Bali;
pelaksanaan pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali;
pelaksanaan administrasi Lembaga Bahasa, Aksara,
dan Sastra Bali; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.
BAB IX PEMBIAYAAN
Pasal 14
Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta bantuan dari pemerintah pusat, swasta dan sumber pendapatan lain Daerah yang sah.
BAB X PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 15
Pengawasan dan pengendalian terhadap pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
Mekanisme pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 385 Seri D Nomor 379), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 10 April 2018
GUBERNUR BALI,
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 10 April 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
DEWA MADE INDRA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2018
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI :(1,88/2018)
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
BAHASA, AKSARA, DAN SASTRA BALI
I. UMUM
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali merupakan unsur kebudayaan Daerah dan bagian dari kebudayaan nasional yang berperan dalam mengangkat martabat dan peradaban bangsa. Bahasa daerah merupakan bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun sastra daerah adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkap secara estetis dalam bahasa daerah, tinjauan kritis atas karya sastra dalam bahasa daerah, atau tinjauan kritis atas karya sastra daerah. Sedangkan aksara daerah merupakan sistem ortografi hasil masyarakat daerah yang meliputi aksara dan sistem pengaksaraan untuk menuliskan bahasa daerah. Negara menghormati dan memelihara bahasa Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali sebagai kekayaan budaya nasional, perlu dilestarikan dan dikembangkan.
Upaya pemeliharaan berupa pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan potensi Bahasa, Aksara dan Sastra Bali perlu terus didorong dengan pengaturan kebijakan yang tepat dan terarah, yang dituangkan dalam Peraturan Daerah. Karena Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi masyarakat ini perlu dicabut dan membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali yang baru.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan Aksara Bali adalah sistem ortografi yang meliputi aksara (abjad) dan sistem pengaksaraan (ejaan) yang dipakai untuk menuliskan Bahasa Bali, Bahasa Kawi, dan lain-lain.
Yang dimaksud dengan Sastra Bali adalah semua karya sastra Lisan maupun tulis yang digunakan, diselamatkan, disimpan dan dipelihara, baik yang berbentuk puisi, prosa maupun drama, tradisional dan modern.
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan setiap jenjang pendidikan yaitu Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas/Kejuruan, dan Perguruan Tinggi.
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Cukup Jelas
Huruf d
Cukup Jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan menyelenggarakan bulan bahasa Bali setiap bulan Pebruari adalah menyelenggarakan pelatihan, penataran, seminar, lokakarya, diskusi, apresiasi, dan kegiatan sejenisnya.
Huruf f
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2018