Lompat ke isi

Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan
Nomor 7 Tahun 2017
 (2017) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN

PROVINSI MALUKU UTARA

PERATURAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
NOMOR 7 TAHUN 2017


TENTANG

PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA MASYARAKAT HUKUM ADAT KESULTANAN TIDORE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN,

Menimbang:
  1. bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan hak-hak adat dan budaya masyarakat adat Kesultanan Tidore serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI;
  2. bahwa Kesultanan Tidore merupakan salah satu kesultanan yang berada di wilayah Provinsi Maluku Utara hingga kini masih hidup dan diakui eksistensinya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. bahwa adat istiadat dan budaya masyarakat adat kesultanan Tidore sampai kini masih terpelihara dengan baik, sehingga membutuhkan pengakuan dan perlindungan dari Pemerintah Daerah sebagai bagian dari kepribadian bangsa Indonesia;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Adat Istiadat dan Budaya Masyarakat Adat Kesultanan Tidore;
Mengingat:
  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
  3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, dan Kota Tidore Kepulauan di Propinsi Maluku Utara, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
  5. Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262);
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
  11. Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2011 Nomor 107);
  12. Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2013 Nomor 160, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 129);
  13. Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 135);
  14. Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 182, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 141);


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
dan
WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN MEMUTUSKAN:


Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN ADAT ISTIADAT DAN BUDAYA MASYARAKAT ADAT KESULTANAN TIDORE.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah adalah Kota Tidore Kepulauan.
  1. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  2. Walikota adalah Walikota Kota Tidore Kepulauan.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tidore Kepulauan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  4. Kesultanan adalah Lembaga Kesultanan Tidore.
  5. Sultan adalah Paduka Yang Mulia Sultan Tidore.
  6. Pengadilan adalah badan yang melakukan peradilan yang kewenangannya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
  7. Satuan kerja pemerintah daerah selanjutnya disingkat SKPD adalah instansi Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan yang membidangi adat dan budaya.
  8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan .
  9. Adat istiadat adalah tata nilai/norma yang berlaku secara turun temurun, yang mengatur hubungan manusia dengan Sang Khalik, hubungan antara masyarakat dengan pemimpin, pemimpin dengan masyarakat, dan hubungan masyarakat dengan masyarakat.
  10. Budaya adalah suatu cara hidup yang berkembang dan dimiliki bersama oleh sebuah kelompok orang dan diwariskan dari generasi ke generasi.
  11. Masyarakat Adat Kesultanan adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah Adat Kesultanan Tidore yang memiliki ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum yang berbeda, baik sebagian maupun seluruhnya dari masyarakat pada umumnya.
  12. Identifikasi masyarakat adat kesultanan adalah proses penentuan keberadaan masyarakat adat yang dilakukan sendiri oleh masyarakat adat yang bersangkutan dengan mengacu pada unsur-unsur keberadaan masyarakat adat.
  13. Pengakuan adalah pernyataan tertulis maupun tidak tertulis atas keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya yang diberikan oleh negara dan pihak-pihak lain diluar negara.
  14. Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib diberikan oleh Negara kepada masyarakat adat dalam rangka menjamin terpenuhi hak-haknya, agar dapat hidup tumbuh dan berkembang sebagai satu kelompok masyarakat, berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiannya serta terlindungi dari tindakan diskriminasi.
  15. Hukum adat adalah seperangkat norma dan aturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang hidup dan berlaku untuk mengatur kehidupan bersama masyarakat adat Kesultanan Tidore.
  16. Lembaga adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat adat untuk mengatur dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku di Kesultanan Tidore.
Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/5 Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/6 Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/7 Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/8 Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/9 Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/10 Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/11 Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/12 Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/13 Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/14 Halaman:Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 07 Tahun 2017.pdf/15