Lompat ke isi

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 7 Tahun 2003
 (2003) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR 07 TAHUN 2003 TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKA RAN HUTAN DAN LAHAN DI WILAYAH KOTA PALANGKA RAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PALANGKA RAYA, Menimbang : a. bahwa kebakaran hutan dan lahan meng akibatkan berbagai kerusakan lingkungan, terganggunya tata air, musnahnya sumber pl asma nutfah, berkurangnya keanekaragaman hayati, merugikan masyarakat, mengancam keselamatan manusia dan mahluk hidup lainnya; b. bahwa dalam rangka mencegah dan menan ggulagi ancaman dan bahaya terhadap fungsi hutan dan lahan serta lingkungan hidup perl u dilakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota

Palangka Raya tentang Pencegahan dan 

Penanggulangan Kebakaran Hutan dan La han di Wilayah Kota Palangka Raya . Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kota Praja Palangka Raya (LNRI Tahun 1965 Nomor 48, TLNRI Nomor 2753); 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (LNRI Tahun 1990 Nomor 49, TLNRI Nomor 3419); 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (LNRI Tahun 1997 Nomor 68, TLNRI Nomor 3699); 4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tent ang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 1999 Nomor 60, TLNRI Nomor 3839); 5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (LNRI Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 6. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tent ang Kehutanan (LNRI Tahun 1999 Nomor 167, TLNRI Nomor 3888); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (LNRI Tahun 1999 Nomor 59, TLNRI Nomor 3838); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (LNRI Tahun 2000 Nomor 54, TLNRI Nomor 2952); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 te ntang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan (LNRI Tahun 2001 Nomor 10, TLNRI Nomor 4076); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 te ntang Dana Reboisas i (LNRI Tahun 2002 Nomor 67, TLNRI Nomor 4207); 11. Peraturan Daerah Kota Palangka Ra ya Nomor 10 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengenda lian Dampak Lingkungan Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Pa langka Raya Tahun 2000 Nomor 10). Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA M E M U T U S K A N : Menetapkan: PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN HUTA N DAN LAHAN DI WILAYAH KOTA PALANGKA RAYA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peratuan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah; 3. Walikota adalah Walikota Palangka Raya; 4. Badan Teknis adalah Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Palangka Raya; 5. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan; 6. Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha dan/atau kegiatan ladang dan/atau kebun bagi masyarakat dan/atau cadangan untuk pemukiman; 7. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya; 8. Ladang adalah sehamparan lahan yang dikelola oleh masyarakat untuk penanaman padi dan palawija berlangsung 1-2 tahun kemudian ditinggalkan setelah ditanami karet dan buah-buahan, dan kembali dibuka dalam kurun waktu tertentu; 9. Lahan kebun adalah sehamparan lahan yang dikelola oleh masyarakat untuk penanaman jenis tanaman tahunan dan/atau palawija dan sayura n secara intensif; 10. Lahan cadangan pemukiman adalah lahan yang terdapat dan terletak di luar kota/desa atau terletak di kiri-kanan ruas jalan antar kota/desa; 11. Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan dimana hutan dan/atau lahan dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan/atau hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan/atau nilai lingkungan; 12. Penertiban adalah upaya atau tindakan yang dilakukan terhadap orang dan atau badan hukum agar pencegahan dan penanggulangan dalam mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup akibat pembakaran hutan dan lahan dapat terwujud; 13. Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan adalah upaya dalam mencegah, memadamkan, mengendalikan, mengevaluasi akibat-akibat kebakaran dan mempersiapkan tindakan rehabilitasi areal bekas kebakaran hutan; 14. Rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga; 15. Pemulihan kerusakan hutan adalah upaya untuk mengembalikan fungsi hutan dan/atau lahan sesuai dengan daya dukungnya; 16. Kerusakan hutan dan/atau lahan akibat kebakaran adalah perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan hutan dan atau lahan tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan; 17. Pembakaran terencana adalah pembakaran lahan yang sengaja direncanakan untuk tujuan tertentu, dan/atau pembakaran lahan/hutan yang sengaja dilakukan namun tanpa tujuan yang jelas, dan/atau membiarkan lahan lain terbakar akibat merambat dan areal yang dibakar terencana karena tanpa sekat bakar atau upaya pemadaman; 18. Pembakaran tidak terencana adalah pembakaran lahan atau hutan yang tidak sengaja dilakukan akibat kelalaian ma syarakat seperti membuang puntung rokok di ruas jalan, bekas memasak di hutan, dan lain-lain; 19. Biomas adalah bagian batang, dahan, ranting dan daun tanaman/pohon hasil tebas-tebang baik dalam keadaan kering maupun segar yang tertumpuk dalam suatu areal; 20. Tim Serbu Api Kelurahan atau disingka t TSAK adalah tim operasional dari satuan tugas penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tingkat Kelurahan Kota Palangka Raya yang bertugas menanggulangi/memadamkan kebakaran hutan dan lahan di Wilayah Kota Palangka Raya; 21. Organisasi Tim Serbu Api Kelurahan (TSAK) adalah kelompok orang yang terbentuk atas koordinasi Camat dan Lurah beranggotakan komponen masyarakat (TNI/Polisi, Tokoh Masyarakat/Tokoh Agama, PPL/LSM/Omas, Pengusaha, dan lain-lain) di Kelurahan yang tujuan dan kegiatannya dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Wilayah Kota Palangka Raya. BAB II PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN/ATAU LAHAN Bagian Pertama Pembakaran Hutan dan/atau Lahan Pasal 2 Setiap orang dan/atau Badan Hukum baik seng aja maupun tidak sengaja tidak diperkenankan membakar hutan, dan/atau melakukan tindak an yang dapat menimb ulkan kebaka ran hutan. Pasal 3 Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang me mbuka lahan, baik lahan milik perorangan, lembaga maupun lahan milik negara di Wilaya h Kota Palangka Raya, tidak diperkenankan melakukan pembakaran biomas hasil tebas tebang, tanpa memperoleh izin dan tanpa mengikuti prosedur yang telah dite tapkan dalam Peraturan Daerah ini. Pasal 4 Setiap orang dan/atau Badan Hukum tidak dibe narkan membiarkan lahan miliknya terbakar tanpa upaya penanggulangan, sehingga kebakaran menyebar dan meluas ke areal lain. Pasal 5 Setiap orang dan/atau Badan Hukum tidak dibe narkan membuang puntung rokok atau bahan lainnya di sepanjang jalan yang

dapat menyebabkan ve

getasi terbakar dan terus meluas ke hutan dan/atau lahan di sekitarnya. Pasal 6 Setiap orang dan/atau Badan Hukum tidak dibenarkan membakar sampah di pekarangannya pada saat kabut asap tebal menutupi at mosfir wilayah Kota Palangka Raya. Bagian Kedua Ijin Pembakaran Hutan dan atau Lahan Pasal 7 (1) Pembakaran lahan harus mendapat izin tertulis. (2) pemberi izin sebagaimana ayat (1) Pasal in i berdasarkan luas lahan yang diberi izin untuk membakar biomas adalah: a. Lahan dengan luas antara 0 - 0,1 ha, oleh Ketua RT setempat. b. Lahan dengan luas antara 0,1 - 0,5 ha, oleh Lurah setempat. c. Lahan dengan luas antara 0,5 - 2,5 ha, oleh Camat setempat. d. Lahan dengan luas lebih dari 2,5 ha, oleh Walikota. (3) Tata cara dan syarat-syarat mendapat izin sebagaimana ayat (1) dan (2) Pasal ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota. Bagian Ketiga Kewajiban Dalam Upaya Pencegahan Pasal 8 (1) Setiap orang dan/atau Badan Hukum berkewajiban mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang berkaitan dengan kebakaran hutan atau lahan. (2) Setiap orang dan/atau Badan Hukum berkewajiban mencegah terjadinya kebakaran di luar areal lahan yang dibakar terencana. Pasal 9 (1) Setiap orang dan/atau penanggung ja wab sebagaimana dalam Pasal 8 wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untu k mencegah terjadinya kebakaran hutan dan/atau lahan di luar lokasi usahanya atau lahan yang digarap. (2) Setiap orang dan/atau penanggung jawa b sebagaimana dalam Pasal 8 wajib mengontrol dan memelihara lahan miliknya dari benc ana kebakaran, terutama selama musim kemarau. BAB III PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN/ATAU LAHAN Bagian Pertama Tata Cara Pembakaran Lahan Pasal 10 (1) Sebelum dilakukan pembakaran, areal laha n yang akan dibakar harus diberi batas atau sekat bakar keliling dengan lebar minima l 3 meter dan bersih dari biomas yang berpeluang sebagai media menjalarkan api ke luar areal. (2) Sebelum melakukan pembakaran, agar disediakan alat pemadam api yang memadai, yaitu seperti air yang dibungkus dengan pl astik (BOMTIK), pembuatan sumur bor/pompa, penyemprot air dan bambu, pemukul dari po hon kecil atau ranting berdaun, dan lain- lain. (3) Titik memulai pembakaran, disamping dari sisi arah angin, juga diharuskan dari sisi yang berlawanan dengan arah angin. (4) Pada saat atmosfir wilayah kota ditutu pi oleh kabut asap teba l, tidak diperkenankan masyarakat membakar lahan/ladang dan atau sampah dalam jumlah tertentu yang berpeluang meningkatkan kepekatan asap dan menimbulkan kebakaran lingkungan permukiman. (5) Pada saat pembakaran lahan, haru s ditunggu sampai api benar-benar padam. Bagian Kedua Waktu Pelaksanaan Pembakaran Lahan Pasal 11 (1) Pembakaran areal ladang untuk tujuan penanaman padi dan palawija, dapat dilakukan pada menjelang akhir musim kemarau, karena terkait erat dengan jadwal tanam dan kebutuhan air berdasarkan curah hujan. (2) Pembakaran areal atau lahan kebun (buk an padi/palawiija) dapat dilakukan di luar periode musim kemarau. (3) Pembakaran areal atau lahan cadangan pe mukiman yang terdapat di luar kota/desa di kiri-kanan ruas jalan, dapat dilaku kan di luar periode musim kemarau. BAB IV PENANGGULANGAN DAN PEMULIHA N KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN Bagian Pertama Penanggulangan Pasal 12 (1) Setiap orang atau Badan Hukum berkewaj iban menanggulangi keba karan hutan dan/atau lahan miliknya, apabila terjadi kebakaran atau terbakar di luar waktu pelaksanaan pembakaran yang telah ditetapkan pada

Pasal 11 Bab III Peraturan Daerah ini.

(2) Setiap orang atau Badan Hukum berkew ajiban menanggulangi kebakaran hutan atau lahan yang bersumber dari lahan miliknya da n segera berkoordinasi dengan pemilik lahan dimaksud. (3) Setiap lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai Penanggulang Bencana, berkewajiban penuh menanggulangi kebakaran hutan dan/atau lahan, baik yang terjadi sengaja dan tidak sengaja oleh pihak manapun. Pasal 13 Setiap orang dan/atau Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 dan Pasal 10 bertanggung jawab dan bertindak dini atas terj adinya kebakaran lahan di lokasi usaha atau lahan yang digarap da n kebakaran hutan akibat meluas dari kebakaran lahan miliknya, sebelum melakukan koordinasi dan mendapat pertolongan dari Lembaga Penanggulangan Bencana. Bagian Kedua Pemulihan Pasal 14 (1) Setiap orang dan/atau Badan Hukum yang melakukan pembakaran biomas yang mengakibatkan terjadinya kebaka ran hutan dan atau lahan di luar lokasi usahanya atau lahan yang digarap, wajib melakukan pemulihan seperti penanaman/pemeliharaan komoditi bernilai ekonomis dan berkelanjutan. (2) Setiap orang dan/atau Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini wajib melaporkan upaya pemulihan yang akan dan/atau telah dilakukan kepada Pemerintah Kota Palangka Raya. BAB V PENERTIBAN Bagian Pertama Wewenang Walikota Pasal 15 Walikota berwenang untuk : a. Melakukan pembinaan dan pengawasan serta mengambil tindakan terhadap setiap orang dan/atau Badan Hukum yang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan di luar lokasi usaha atau lahan yang digarapnya; b. Mencabut ijin usaha atas pengelolaan hutan dan/atau lahan. Bagian Kedua Wewenang Camat Pasal 16 Camat berwenang untuk : a. Melakukan koordinasi dan membina kerjasama dalam penanggulangan dan pemadaman kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh satuan pemadam swakarsa dan masyarakat; b. Melakukan pemantauan dan mengevaluasi akibat dan dampak yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan. Bagian Ketiga Wewenang Damang Kepala Adat Pasal 17 (1) Dalam melaksanakan tindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang atau badan dengan sengaja dan/atau kelalaian ya ng mengakibatkan kebakaran hutan dan/atau lahan sehingga sejumlah pohon dan atau tana man rusak yang dilindungi oleh Hukum Adat maka Damang Kepala Adat dapat menetapkan dan memberlakukan sanksi berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. (2) Tata cara dan ketentuan lebih lanjut dala m hal ayat (1) Pasal ini diatur oleh Keputusan Walikota. Bagian Keempat Wewenang Lurah Pasal 18 (1) Dalam rangka menanggulangi dan memada mkan kebakaran hutan dan lahan, maka Lurah membentuk organisasi Tim Serbu Api Kelurahan atau disingkat TSAK. (2) Tujuan dan kegiatan TSAK sebagaimana ayat (1) Pasal ini adalah dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan dan la han di Wilayah Kota Palangka Raya. (3) Akibat dari pembentukan TSAK sebagaimana ayat (1) Pasal ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palangka Raya. Bagian Kelima Wewenang Ketua RT Pasal 19 (1) Dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pendelegasian wewenang secara nyata dengan melibatkan hak-hak dan kepentingan masyarakat, maka kepada Ketua RT untuk: a. Membentuk POSKO Kebakaran Hutan dan La han di tingkat RT setempat sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan dini; b. Membangun dan meningkatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat; c. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Tim Serbu Api Kelurahan; d. Melakukan pengawasan dan mengajukan gugatan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan

yang merugikan kehidupan masyarakat 

akibat terjadinya kebakaran. (2) Selain mengajukan gugata n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Pasal ini, Ketua RT dapat menawarkan penyelesaian yang di tempuh melalui Damang Kepala Adat untuk pelaksanaan sanksi berdasarkan hukum adat ya ng berlaku dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan. BAB VI GANTI RUGI DAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 20 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibk an kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk membayar ganti rugi sesuai dengan ting kat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada Daerah untuk biaya rehabilitasi, pemuli han kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan. (2) Tata cara dan penetapan besarnya ganti kerugian sebagaimana dalam ayat (1) Pasal ini diatur secara tersendiri dengan Keputusan Walikota. (3) Pembayaran sejumlah uang ganti rugi dimaksudkan ayat (1) Pasal ini dapat diganti dengan tindakan langsung oleh penanggung jawab perbuatan dengan melaksanakan sanksi sosial misalnya berupa kewajiban penanaman pohon kembali sejumlah tertentu berdasarkan keputusan Walikota. (4) Dalam hal pelanggaran terhadap ketentua n Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Badan Hukum atau pemegang izin dikenakan sanksi administratif. BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 21 (1) Setiap orang/atau badan dengan seng aja ataupun karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7 ayat (1), 8, 9, 10, 11, 12, 13, dan 14 Peraturan Daerah ini diancam de ngan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tinggin ya Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran. BAB VIII PENYIDIKAN Pasal 22 (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan peny idikan tindak pidana terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini. (2) Wewenang penyidik sebagaimana di maksud pada ayat (1) Pasal ini adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana; b. meneliti, mencari dan me ngumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran; c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta penyitaan terhadap barang bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam ra ngka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana; g. menyuruh berhenti, melarang seseoran g meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat (2) Pasal ini; h. mengambil sidik jari dan memotret sese orang yang berkaitan dengan tindak pidana; i. memanggil orang untuk didengar keterang annya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan setelah mendapat

persetujuan dari Walikota atas petunjuk 

dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; k. melakukan tindakan lain

yang dianggap perlu untuk kelancaran penyidikan tindak 

pidana menurut hukum yang dipertanggungjawabkan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ay at (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undan g Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah

ini akan diatur lebih lanjut oleh Walikota.

Pasal 24 Peraturan Daerah ini mulai berl aku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundan gan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ke bakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kota Palangka Raya ini dengan penempatannya da lam Lembaran Daerah Kota Palangka Raya. Disahkan di Palangka Raya pada tanggal 7 April 2003 WALIKOTA PALANGKA RAYA, ttd. SALUNDIK GOHONG Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 7 April 2003 SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKA RAYA

                            ttd. 
                       MARTOYO

LEMBARAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2003 NOMOR 07