Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2023
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Halaman ini sedang dikerjakan. Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
SALINAN
WALIKOTA JAMBI PROVINSI JAMBI PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHU WATA’ALA WALIKOTA JAMBI, Menimbang
- a. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan pengumpulan zakat merupakan
sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya mengentaskan kemiskinan; b. bahwa pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat dikembangkan; c. bahwa dalam rangka perlindungan, pembinaan dan pelayanan Muzakki, Mustahiq dan Amil Zakat, serta sebagai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat lebih optimal di daerah kota Jambi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shodaqah.
Mengingat
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5255); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 38, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5508); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); 8. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2016 Nomor 14).
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAMBI dan WALIKOTA JAMBI MEMUTUSKAN :
Menetapkan
- PERATURAN DAERAH TENTANG PELAKSANAAN
PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH.
DAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kota Jambi. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Jambi. 3. Walikota adalah Walikota Jambi. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi 5. Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kota Jambi. 6. Hukum Islam adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah Swt dan RasulNya Muhammad Saw dan dikembangkan oleh para ulama sebagaimana yang termaktub dalam kitab-kitab fiqih. 7. Pelaksanaan dan Pengelolaan zakat, infak, dan shadaqah adalah kegiatan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, pelaporan dan pengawasannya. 8. Zakat harta adalah harta yang wajib disisihkan/dikeluarkan/ditunaikan oleh orang muslim atau Badan Usaha yang dimiliki orang muslim sesuai dengan ketentuan agama Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerima zakat. 9. Zakat Penghasilan adalah semua bentuk penghasilan hall yang wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni senilai 85 gram emas; 10. Zakat Fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok atau uang senilai bahan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang menjadi tanggungannya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada hari raya Idul Fitri 11. Infaq adalah Harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan diluar zakat untuk suatu kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam. 12. Shadaqah adalah harta yang dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim diluar zakat untuk kemaslahatan umum. 13. Hibah adalah pemberian uang dan atau barang oleh seseorang atau badan yang dilaksanakan pada waktu orang tersebut masih hidup kepada BAZNAS Kota Jambi. 14. Kafarat adalah denda wajib yang dibayarkan kepada BAZNAS Kota Jambi oleh orang yang melanggar ketentuan agama. 15. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim yang berkewajiban mengeluarkan zakat. 16. Mustahiq adalah orang – orang yang berhak menerima zakat sebagaimana ditentukan oleh hukum Islam. 17. Munfiq adalah Orang atau badan yang menginfaqkan hartanya. 18. Mutashaddiq adalah orang atau badan yang memberikan shadaqoh. 19. Badan Amil Zakat Nasional Kota Jambi yang selanjutnya disingkat BAZNAZ Kota adalah Organisasi pengelola Zakat, Infaq, Shadaqoh, yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari unsur masyarakat dan organisasi Islam dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat, infaq, shadaqoh, hibah, wasiat, waris dan kafarat sesuai dengan ketentuan Islam. 20. Lembaga Pengawas Eksternal adalah Lembaga yang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan Zakat, Infaq, Shadaqoh. 21. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah Organisasi pengelola Zakat, Infaq, Shadaqoh, yang dibentuk oleh atas prakarsa masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang kemaslahatan umat Islam yang disahkan oleh Pemerintah. 22. Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat, infak dan shadaqah; 23. Nisab adalah Batasan dikeluarkan zakatnya;
minimal
harta
yang
wajib
24. Haul adalah Masa kepemilikan harta kekayaan selama 12 (dua belas) bulan qomariah. Tahun qomariah, Panen atau pada saat menemukan Rikaaz. 25. Pengawas Eksternal adalah pengawas yang dibentuk oleh pemerintah kota Jambi yang bertugas mengawasi pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Pasal 2 Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah berdasarkan iman dan taqwa, keterbukaan dan kepastian hukum sesuai dengan hukum Islam, Pancasila, UndangUndang Dasar 1945 dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 Pengelolaan zakat bertujuan : a. meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan Zakat, Infaq, Shadaqah sesuai dengan ketentuan hukum Islam; b. meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya pengentasan kemiskinan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial; dan c. menertibkan pelaksanaan zakat sehingga dapat meningkatkan hasil guna dan daya guna Zakat, Infaq, Shadaqoh. BAB II PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN ZAKAT Bagian Kesatu Pengelola dan Pengumpul Zakat Pasal 4 (1) Pengelola dan pengumpul Zakat dilakukan oleh BAZNAS Kota Jambi. (2) Pengelola dan pengumpul zakat dapat juga dilakukan oleh LAZ yang ada di Kota Jambi yang telah memperoleh izin operasional dari instansi yang berwenang. (3) LAZ sebagaimana yang disebut pada ayat (2) wajib melakukan hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif dengan BAZNAS Kota Jambi. (4) Dalam rangka optimalisasi pengumpulan zakat, BAZNAS berhak membentuk UPZ di instansi pemerintah atau swasta, masjid atau mushalla. Pasal 5 (1) Subjek zakat adalah orang Islam atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam baik secara individu maupun secara kolektif yang berkewajiban mengeluarkan zakat sesuai dengan ketentuan hukum Islam. (2) Objek Zakat adalah Zakat yang diberikan atau yang diambil dari muzakki sesuai dengan ketentuan hukum Islam. (3) Jenis Harta yang menjadi objek Zakat adalah: a. emas, perak dan uang; b. hasil perdagangan dan laba perusahaan; c. hasil pertanian, perkebunan dan perikanan; d. hasil pertambangan; e. hasil peternakan; f.
hasil pendapatan jasa; dan
g. hasil barang temuan atau hadiah; (4) Perhitungan Zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas terkait dengan Nisab dan Haul, Kadar dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 (1) Pengumpulan zakat dilaksanakan dengan cara menerima zakat dari muzakki yang menyerahkan zakatnya kepada BAZNAS baik secara langsung ataupun tidak langsung. (2) BAZNAS mengambilnya dari Muzakki setelah melakukan pendataan yang akurat. (3) Pengumpulan Zakat, dapat bekerjasama dengan Bank dan UPZ. Pasal 7 BAZNAS Kota Jambi dan LAZ yang ada di Kota Jambi dapat pula menerima harta Infaq, Shadaqoh, Hibah dan Kaffarat. Pasal 8 (1) Setiap orang yang beragama Islam atau Badan yang dimiliki oleh orang Islam yang hartanya telah memenuhi ketentuan wajib zakat, berkewajiban menunaikan zakat. (2) Penunaian kewajiban zakat dilakukan melalui BAZNAS Kota Jambi dan/atau UPZ yang ditunjuk oleh BAZNAS Kota Jambi. (3) Penunaian kewajiban zakat dapat pula dilakukan melalui LAZ yang ada di Kota Jambi. (4) Muzakki melakukan perhitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Dalam hal Muzakki tidak dapat menghitung sendiri harta dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud ayat (4), Muzakki dapat meminta bantuan BAZNAS Kota Jambi dan/atau LAZ yang ada di Kota Jambi. (6) Muzakki yang telah membayarkan zakatnya berhak mendapatkan bukti pembayaran zakat dari BAZNAS dan atau LAZ dan berdasarkan tanda bukti tersebut dapat menjadi pengurang dari laba pendapatan sisa kena pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bagian Kedua Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat Pasal 9 (1) Hasil Pengumpulan Zakat didistribusikan untuk kebutuhan komsumtif mustahiq dengan persyaratan sebagai berikut : a. kebenaran data mustahiq yang berhak menerima zakat; b. mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan; dan c. mengutamakan mustahiq dalam wilayah domisili muzakki yang telah membayarkan zakatnya ke BAZNAS dan/ atau LAZ. (2) Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif berdasarkan persyaratan sebagai berikut: a. apabila pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah terpenuhi; b. terdapat tanda-tanda atau kriteria yang menunjukkan bahwa usaha-usaha yang dilakukan mustahiq tersebut akan dapat cenderung berpeluang menguntungkan; dan c. mendapat BAZNAS.
persetujuan tertulis
dari
tim
survey
(3) Persyaratan dan Prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan BAZNAZ Kota Jambi atau LAZ yang ada di Kota Jambi yang berpedoman kepada Peraturan yang berlaku. BAB III TUGAS DAN KEWENANGAN BAZNAS KOTA JAMBI Pasal 10 (1) BAZNAS Kota Jambi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendaya gunaan Zakat; b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat; c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat; d. evaluasi pengumpulan, pendayagunaan zakat; dan
pendistribusian,
e. pelaporan dan pertanggungjawaban
dan
pelaksanaan pengelolaan Zakat. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS Kota Jambi dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BAZNAS Kota Jambi berhak untuk mendapatkan upah atau gaji melalui APBD Kota Jambi dan dana amil yang menjadi haknya. (4) BAZNAS Kota Jambi wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada walikota dan DPRD Kota Jambi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 11 (1) LAZ yang ada di Kota Jambi wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat kepada BAZNAS Kota Jambi. (2) Zakat yang dikumpulkan oleh LAZ yang ada di Kota Jambi wajib didistribusikan kepada masyarakat yang ada di Kota Jambi menimal 50 (lima puluh) persen dari zakat yang akan didistribusikannya. BAB IV PENGAWAS EKSTERNAL Pasal 12 (1) Untuk efektivitas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq, shadaqah, hibah dan kaffarat maka dibentuk Pengawas Eksternal yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (2) Pengawas Eksternal melaksanakan pengawasan kepada BAZNAS Kota Jambi, UPZ-UPZ dan LAZ yang ada di Kota Jambi. BAB V INFAQ, SHADAQAH, HIBAH DAN KAFFARAT Pasal 13 (1) BAZNAS Kota Jambi dapat pula menerima, mendistribusikan dan mendayagunakan infaq, shadaqah, hibah dan kaffarat untuk kesejahteraan umat sesuai dengan hukum Islam dan peraturan perundangundangan yang berlaku. (2) Pengelolaan infaq, sedekah, hibah dan kaffarat itu dicatat dalam pembukuan tersendiri yang terpisah dari pencatatan zakat. (3) Dana infaq, shadaqah, hibah dan kaffarat dapat dikembangkan untuk usaha-usaha yang bersifat produktif. (4) Penerimaan dan pendayagunaan infaq, shadaqah, hibah dan kaffarat wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah kota Jambi dan DPRD Kota Jambi. BAB VI PENINGKATAN KETAATAN MUZAKKI Pasal 14 (1) BAZNAS Kota Jambi wajib untuk meningkatkan ketaatan muzakki dalam menunaikan zakatnya kepada BAZNAS Kota Jambi atau kepada UPZ yang telah ditunjuk oleh BAZNAS Kota Jambi. (2) Peningkatan ketaatan tersebut dilakukan oleh BAZNAS berdasarkan data-data muzakki yang akurat. (3) Upaya untuk meningkatkan ketaatan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama Kota Jambi dan atau Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi. (4) Bagi muzakki yang belum mentaati membayar zakat sebagaimana yang diatur dalam PERDA ini BAZNAS wajib untuk menghimbau, mengajak dan memperingatkan muzakki yang bersangkutan. BAB VII SANKSI Pasal 15 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 11, Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Jambi dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pengurangan honorarium.
terhadap
penerimaan
gaji
atau
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 11, yang dilakukan oleh LAZ yang ada di Kota Jambi dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan izin operasional. (3) Setiap pengurus BAZNAS Kota Jambi dan/atau LAZ yang ada di Kota Jambi yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 Peraturan Daerah diundangkan.
ini
mulai
berlaku
sejak
tanggal
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jambi. Ditetapkan di Jambi Pada tanggal, 18 Januari 2023 WALIKOTA JAMBI, ttd SYARIF FASHA Diundangkan di Jambi Pada tanggal, 18 Januari 2023 SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI, ttd A.RIDWAN BERITA DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2023 NOMOR 1 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI PROVINSI JAMBI (1-1/2023) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH
I.
UMUM
Zakat sebagai rukun islam merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu untuk membayar dan diperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengelolaan yang baik, zakat merupakan sumber daya potensial yang dapat dimanfaatkan dalam upaya mengentaskan kemiskinan untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh masyarskat. Agar menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial. perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggungjawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah. Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan. pembinan dan pelayanan kepada muzakki. mustahiq dan pengelola zakat agar benar- benar memiliki integritas, jujur dan amanah dalam mengemban harta umat. Untuk meghindari terjadinya kekeliruan yang tidak semestinya dilakukan oleh pengelola zakat maka perlu ditentukan komposisi kepengurusan yang memungkinkan terjadinya cek and balances diantara berbagai stakeholder yang terlibat didalamnya Dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat ditingkatkan kesadaran muzakki untuk menunaikan kewajiban zakat dalam rangka mensucikan diri terhadap harta yang dimilikinya mengangkat derajat mustahiq dan meningkatnya keprofesionalan pengelola zakat yang semuanya untuk mendapatkan ridho Allah SWT. Untuk menjamin PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN zakat, infaq dan shadaqah sebagai amanah agama dan menjamin transparansi, dalam Peraturan Daerah ini ditentukan adanya pengelola zakat yang amanah dan Pengawas Eksternal yang mengawasi pengumpulan dan pendayagunaan dana zakat, infak dan shadaqah melalui audit keuangan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup Jelas. Pasal 4 Cukup Jelas Pasal 5 Cukup Jelas Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jeias. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2023 NOMOR 1