Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2011

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli
Nomor 2 Tahun 2011
 (2011) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR : 2 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJM DAERAH) KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2010 – 2015

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TOLITOLI,

Menimbang : a. bahwa untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien dan bersasaran, maka diperlukan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli; b. bahwa agar pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli untuk lima tahun kedepan dapat terlaksana secara optimal, terarah, terkoordinasi, demokratis, sinergis, komprehensip dan partisipatif maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Tolitoli Tahun 2011 – 2015; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) Kabupaten Tolitoli Tahun 2010 – 2015;

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966); 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4410); 7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 8. Undang–undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 9. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 10. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 11. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21); 18. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48); 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 21. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 9 Tahun 2000 tentang Perubahan nama Kabupaten Daerah Tingkat II Buol Tolitoli menjadi Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 8 Seri D Nomor 08); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 31 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 01 Seri E Nomor 01). 24. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) Kabupaten Tolitoli Tahun 2006-2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli tahun 2006 Nomor 27 Seri E Nomor 6); 25. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 10 Kabupaten Tolitoli); 26. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli tahun 2008 Nomor 10); 27. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli (Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli tahun 2010 Nomor 4).

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOLITOLI Dan BUPATI TOLITOLI

M E M U T U S K A N Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJM DAERAH) KABUPATEN TOLITOLI TAHUN 2011 – 2015


BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan : a. Daerah adalah Kabupaten Tolitoli; b. Pemerintah Daerah adalah Bupati Tolitoli dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah; c. Bupati adalah Bupati Tolitoli; d. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten Tolitoli untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015; e. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Darah yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk periode 5 (lima) tahun; f. Rencana Kerja Pembangunan Daerah, yang selanjutnya disebut RKPD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun; g. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tolitoli yang selanjutnya disebut Kepala Bappeda; h. Masa Transisi adalah waktu peralihan dari Bupati sebelumnya sampai dengan Bupati yang baru dilantik secara definitif dimana pada masa tersebut bupati baru belum dapat menyusun rencana pembangunan daerah.

Pasal 2 (1) RPJM Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2011 – 2015 merupakan penjabaran dari Visi, Misi dan Program Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tolitoli hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah yang dilaksanakan secara langsung pada tahun 2010. (2) Renstra – SKPD memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan Pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi, Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2011 – 2015. (3) RPJM Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2011 – 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi : a. Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra SKPD. b. Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten. BAB II TATA URUT Pasal 3 (1) RPJM Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2011 – 2015 disusun dengan tata urut sebagai berikut : BAB. I. P E N D A H U L U A N BAB. II. GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH BAB. III. ANALISA ISU STRATEGI DAERAH BAB. IV. VISI DAN MISI SERTA TUJUAN PEMBANGUNAN DAERAH BAB. V. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DAERAH BAB. VI. ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DAERAH BAB. VII. PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH BAB. VIII. PENTAHAPAN PEMBANGUNAN DAN INDIKATOR KINERJA DAERAH BAB. IX. KAIDAH PELAKSANAAN DAN PROGRAM TAHUN TRANSISI BAB. X. P E N U T U P LAMPIRAN - LAMPIRAN (2) Tata urut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diuraikan dalam Lampiran tersendiri yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini. BAB III PELAKSANAAN Pasal 4 Bupati berkewajiban melaksanakan program RPJM Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2011 – 2015 dan bertanggung jawab dengan memanfaatkan secara tepat, terarah pada semua potensi pembangunan yang dimiliki secara berdayaguna, berhasilguna dan berkelanjutan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pasal 5 Satuan Kerja Perangkat Daerah melaksanakan program dalam RPJM Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2011 – 2015 yang dituangkan dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD) dan dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD). BAB IV KOORDINASI, PENGENDALIAN, PEMANFAATAN DAN EVALUASI RPJMD Pasal 6 Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala Bappeda dalam menyusun Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pasal 7 Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah. Pasal 8 Kepala Bappeda melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RPJM Daerah Kabupaten Tolitoli Tahun 2011 – 2015 yang dituangkan ke dalam Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra – SKPD). Pasal 9 (1) Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan rencana pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah. (2) Kepala Bappeda menyusun evaluasi rencana pembangunan berdasarkan hasil evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan untuk periode berikutnya. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Peraturan Daerah ini setiap saat dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan kembali dengan RPJPD, dinamika dan perkembangan sosial ekonomi, budaya, politik, hukum serta kehidupan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah Kabupaten Tolitoli. Pasal 11 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Pasal 12 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli,

            Ditetapkan di Tolitoli
                  pada tanggal   26 Januari 2011

BUPATI TOLITOLI,

MOH. SALEH BANTILAN

DiUndangkan di Tolitoli Pada tanggal 2 Pebruari 2011

SEKRETARIS DAERAH

NURDIN HK

Lembaran Daerah Kabupaten Tolitoli tahun 2011 Nomor 02