Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2011

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 8 Tahun 2011
 (2011) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
NOMOR 8 TAHUN 2011

TENTANG

PEMBENTUKAN DESA PEMUDA KECAMATAN PELAIHARI DAN DESA SIMPANG EMPAT SUNGAI BARU KECAMATAN JORONG KABUPATEN TANAH LAUT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TANAH LAUT,

Menimbang:
  1. bahwa untuk mengakomodir aspirasi, prakarsa dan inisiatif masyarakat Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Kecamatan Jorong serta untuk mengoptimalkan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan pada dua desa dimaksud, maka dengan memperhatikan asal usul desa, kondisi sosial budaya, jumlah pendududk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, prasarana dan sarana Pemerintahan perlu dibentuk Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong;
  1. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kondisi sosial budaya, jumlah penduduk, luas wilayah dan pertimbangan lainnya dipandang perlu membentuk Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut.
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah di kalmantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) ;
  1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  2. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4857);
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2006 Nomor 4);
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2006 Nomor5);
  3. Peraturan Daerah kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2008 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2006 Nomor 6);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2008 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2006 Nomor 8);
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan dan Sistematika Penulisan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2006 Nomor 8)
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor 8);
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2009 tentang Kerjasama Antar Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor 15);
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 15 Tahun 2009 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor 15);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Di Kelurahan dan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor 16);
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2009 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2009 Nomor 17) ;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT

dan

BUPATI TANAH LAUT

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA PEMUDA KECAMATAN PELAIHARI DAN DESA SIMPANG EMPAT SUNGAI BARU KECAMATAN JORONG.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam peraturan Daerah ini yang di maksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
  2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip-prinsip Otonomi seluas-luas nya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  1. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  2. Bupati adalah Bupati Tanah Laut.
  3. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah laut.
  4. Kecamatan adalah Wilayah kerja camat dalam Kabupaten Tanah Laut .
  5. Camat adalah unsur Perangkat Daerah sebagai Kepala Kecamatan di Kabupaten Tanah Laut.
  6. Desa adalah Kesatuan Masyarakat Hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang di akui dan dihormati dalam sistem Negara Kesatu an Republik Indonesia.
  7. Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Desa oleh Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul setempat yang di akui dan dihormati dalam sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  9. Kepala Desa adalah unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa di Daerah.
  10. Badan Pemusyawaratan Desa yang selanjutnya di singkat BPD adalah Lembaga Pemusyawaratan Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa yang berfungsi menetepkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  1. Perangkat Desa lainnya adalah terdiri dari Sekretaris Desa, PelaksanaTeknis Lapangan dan Unsur Kewilayahan.
  2. Dusun adalah wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan Pemerintahan Desa.
  3. Penduduk adalah setiap Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disebut WNI dan Warda Negara Asing yang selanjutnya disebut WNA, yaitu pemegang ijin tinggal tetap di Wilayah Negara Republik Indonesia.
  4. Pembentukan Desa dapat berupa penggabungan beberapa Desa, atau bagian Desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu Desa menjadi dua Desa ayau lebih, atau pembentukan Desa di luar Desa yang telah ada.


BAB II
PEMBENTUKAN, PEMBAGIAN WILAYAH DAN BATAS WILAYAH DESA


Pasal 2
  1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empai Sungai Baru Kecamatan Jorong.
  2. Dengan dibentuknya Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, sebagaimana dimaksud ayat (1), maka wilayah Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin yang sebelumnya seluas 90,2 Km dikurangi dengan wilayah Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari seluas 34,61 km dab wilayah Asam-asam Kecamatan Jorong yang sebelumnya seluas 186 km dikurangi dengan wilayah dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong seluas 65 km.
  1. Dengan Berdasarkan Berita Acara Rapat Musyawarah Desa Tebing Sring Tanggal 20 Mei 2005, maka wilayah kerja Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin yang sebelumnya terdiri dari 6 (Enam) Dusun dengan 28 Rukun Tetangga/RT dikurangi dengan wilayah kerja Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari yang terdiri dari 2 (Dua) dusun yaitu Dusun I dan Dusun II dengan 4 (Empat) RT yaitu Rt. 01. Rt. 02, Rt. 03, dan Rt. 07.
  2. Dengan dibentuknya Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, maka wilayah kerja Desa Asam-asam Kecamatan Jorong yang dulunya terdiri dari 6 (Enam) dusun dengan 28 Rukun Tetangga/RT, sekarang dikurangi wilayah kerja Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong yang terdiri 2 (Dua) dusun yaitu Dusun I dan Dusun II dengan 11 RT yaitu RT 06, 07, 08, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 21 dan 22, sehingga menjadi 4 (Empat) dusun dan 17 RT, dengan luas wilayah 62,43 km atau 62,43 ha.
  3. Batas Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin dan Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari terletak di Pucuk Gunung Langkaras, Guntung Manggis BM Nomor 11, gorong-gorong Danau Apurai BM Nomor 10, mengikuti jalan arah ke Desa Tanjung Kecamatan Bajuin (Jembatan Galuh Sungai Tabunio).
  4. Batas desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong terletak pada Sungai Nayah / Jembatan PDAM.
  1. Batas Wilayah Desa Pemuda dengan Desa lainnya sebagai berikut:
    1. Sebelah utara berbatasan dengan Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang dengan Desa Ambungan Kecamatan tanah Laut;
    2. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Pabahanan dan Desa Tebing Siring, Desa Bajuin dan Desa Tanjung Kecamatan Bajuin;
    3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Pabahanan Kecamatan Pelaihari dan Desa Kunyit Kecamatan Bajuin; dan
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Panggung dan Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari.
  2. Batas wilayah Desa Simpang Empat Sungai baru dengan Desa lainnya sebagai berikut:
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Salaman Kecamatan Kintap;
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Muara Asam-asam Kecamatan Jorong;
    3. Sebelah Timur berbatasan dengan Pandansari Kecamatan Jorong; dan
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Asam-asam Kecamatan Jorong Sungai Baru Kecamatan Jorong


BAB III
HAK WEWENANG DAN KEWAJIBAN


Pasal 3
  1. Pemerintah Desa / Desa mempunyai Hak;
    1. menyelenggarakan Rumah Tangga Sendiri; dan
    2. melaksanakan Peraturan-peraturan dan Ketentuan-ketentuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  1. Pemerintah Desa/Desa mempunyai wewenang:
    1. Melaksanakan kewenangan yang sudah ada berdasarkan ketentuan yang berlaku;
    2. Kewenangan yang oleh peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah; dan
    3. Menjalankan tugas-tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan atau Pemerintah Kabupaten sepanjang diikuti dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
  2. Pemerintahan Desa / Desa mempunyai kewajiban;
    1. Menjalankan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan;
    2. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa;
    3. Melakukan tugas-tugas dari Pemerintahan dan Pemerintah Daerah;
    4. Menjamin dan mengusahakan Keamanan ketentraman dan kesejahteraan warga desanya; dan
    5. Memelihara tanah kas, usaha dan kekayaan desa lainnya yang menjadi milik desa tetap berdaya guna dan berhasil guna.


BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 4
  1. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka Desa Persiapan Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, ditetapkan dengan nama Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong
  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Persiapan Pemuda Kecamatan Pelaihari dan BPD Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong ditetapkan sebagai Badan Permusyawaratan Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Badan Permusyawaratan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong, dan tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatannya, dan akan ditetapkan kembali dengan Keputusan Bupati
  2. Penjabat Kepala Desa Persiapan Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Penjabat Kepala Desa Persiapan Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong bersama engan badan Permusyawaratan Desa Pemuda Kecamatan Pelaihari dan Desa Simpang Empat Sungai Baru Kecamatan Jorong bertanggungjawab menyiapkan Proses Pemilihan Kepala Desa, paling lambat 6 bulan setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan agar pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lmbaran Daerah Kabupaten tanah Laut

Ditetapkan di pelaihari
pada tanggal 19 Oktober 2011

BUPATI TANAH LAUT,

Cap ttd

H.ADRIANSYAH


Di undangkan di Pelaihari

pada tanggal 19 Oktober 2011

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN TANAH LAUT,

H. ABDULLAH



LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT TAHUN 2011 NOMOR 8