Lompat ke isi

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2008

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 2 Tahun 2008
 (2008) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN TANAH LAUT
NOMOR 2 TAHUN 2008

PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
NOMOR 2 TAHUN 2008

TENTANG

PEMBENTUKAN KECAMATAN BAJUIN
DI KABUPATEN TANAH LAUT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI TANAH LAUT,


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memperlancar tugas-tugas pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk kecamatan baru, yakni Kecamatan Bajuin sebagai pemekaran Kecamatan Pelaihari ;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Tanah Laut, Daerah Tingkat II Tapin dan Daerah Tingkat II Tabalong dengan mengubah Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756) ;
  2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4389) ;Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437) ;
  3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437) ;
  4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438) ;
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952) ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4262) ;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan ;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN TANAH LAUT

dan

BUPATI TANAH LAUT

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTU KAN KECAMATAN BAJUIN DI KABUPATEN TANAH LAUT.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Tanah Laut.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Kepala Daerah adalah Bupati Tanah Laut.
  4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Tanah Laut.
  5. Camat adalah Camat Bajuin.
  1. Pejabat pelaksana tugas adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kelancaran tugas-tugas dinas sebelum dilantiknya pejabat secara definitive.


BAB II
PEMBENTUKAN, WILAYAH DAN KEDUDUKAN


Pasal 2
  1. Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Kecamatan Bajuin .
  2. Wilayah Kecamatan Bajuin sebagaimana dimaksud ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pelaihari.

Pasal 3
  1. Kecamatan Bajuin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayahnya meliputi :
    1. Desa Bajuin ;
    2. Desa Sungai Bakar ;
    3. Desa Ketapang ;
    4. Desa Tirta Jaya ;
    5. Desa Galam ;
    6. Desa Pemalongan ;
    7. Desa Kunyit ;
    8. Desa Tebing Siring ; dan
    9. Desa Tanjung.
  2. Kecamatan Pelaihari setelah wilayahnya dipisah, maka wilayahnya meliputi :
    1. Kelurahan Pelaihari ;
    2. Kelurahan Angsau ;
    3. Kelurahan Pabahanan ;
    4. Kelurahan Sarang Halang ;
    5. Kelurahan Karang Taruna ;
    6. Desa Atu-atu ;
    7. Desa Bumi Jaya ;
    8. Desa Ujung Batu ;
    9. Desa Panggung Baru ;
    10. Desa Penjaratan ;
    11. Desa Telaga ;
    12. Desa Tungkaran ;
    13. Desa Panggung ;
    14. Desa Ambungan ;
    15. Desa Guntung Besar ;
    16. Desa Sumber Mulya ;
    17. Desa Tampang
    18. Desa Sungai Riam ; dan
    19. Desa Kampung Baru .
  1. Dengan dibentuknya Kecamatan Bajuin, maka wilayah Kecamatan Pelaihari sebagai kecamatan induk yang semula terdiri dari 5 Kelurahan dan 23 Desa, dikurangi dengan wilayah Kecamatan Bajuin sebanyak 9 Desa, sehingga wilayah Kecamatan Pelaihari hanya meliputi 5 Kelurahan dan 14 Desa.

Pasal 4
Kecamatan Bajuin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, memiliki luas wilayah 228,9 km2, terdiri dari :
  1. Desa Bajuin ;
  2. Desa Sungai Bakar ;
  3. Desa Ketapang ;
  4. Desa Tirta Jaya ;
  5. Desa Galam ;
  6. Desa Pemalongan ;
  7. Desa Kunyit ;
  8. Desa Tebing Siring ; dan
  9. Desa Tanjung .


BAB III
BATAS WILAYAH


Pasal 5
  1. Kecamatan Bajuin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, batas wilayahnya adalah :
    1. Sebelah Utara : Kecamatan Tambang Ulang
    2. Sebelah Selatan : Kecamatan Batu Ampar
    3. Sebelah Barat : Kecamatan Pelaihari
    4. Sebelah Timur : Kabupaten Banjar
  2. Ibukota Kecamatan Bajuin berkedudukan di Desa Bajuin

Pasal 6
Struktur organisasi, tata kerja, kedudukan, wewenang, tugas pokok dan fungsi Kecamatan Bajuin mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7
Realisasi operasional penyelenggaraan pemerintah kecamatan di Kecamatan Bajuin dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan personil, peralatan, pembiayaan dan dilakukan secara bertahap.


BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN


Pasal 8
Pemindahan dan/atau Perubahan Ibukota Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 9
Dalam hal belum ditetapkan dan/atau dilantiknya Camat definitif, maka untuk penyelenggaraan pemerintah Kecamatan, Bupati dapat menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas.


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.

Pasal 11
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut.

Disahkan di Pelaihari
pada tanggal 12 Februari 2008
BUPATI TANAH LAUT,

Cap ttd

H. ADRIANSYAH

Diundangkan di Pelaihari

Pada tanggal 12 Februari 2008
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten,

H. NURFUADI


Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2008 Nomor 2



Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2008/Penjelasan

PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KECAMATAN BAJUIN
DI KABUPATEN TANAH LAUT


  1. PENJELASAN UMUM

    Berkembangnya tuntutan masyarakat atas kualitas pelayanan publik yang makin baik dan cepat mengharuskan Pemerintah Daerah untuk menghadirkan pemerintahan yang makin dekat dengan masyarakat. Kehadiran pemerintahan yang dekat dengan masyarakat diharapkan akan mampu memahami dengan tepat kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya dan akan mampu merespon secara cepat dan tepat terhadap berbagai perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat dipandang sebagai suatu kebutuhan yang mutlak harus dihadirkan sebagai prasyarat bagi upaya pengembangan seluruh sendi kehidupan masyarakat, kehadirannya juga dibutuhkan bagi upaya mendorong partisipasi masyarakat dan penguatan institusi-institusi masyarakat lokal dalam rangka pengembangan kehidupan demokrasi.
    Kehendak untuk menghadirkan pemerintahan yang dekat agar rakyat dimaksudkan juga untuk memberikan pelayanan publik yang makin murah dan memiliki kualitas tinggi. Merespon keinginan-keinginan masyarakat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut membentuk Kecamatan Bajuin sebagai pemekaran Kecamatan Pelaihari.
    Setelah terbitnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, maka keinginan untuk membentuk suatu kecamatan baru akan lebih mudah terealisir karena status Kecamatan yang dulunya merupakan wilayah administrasi, yang melaksanakan tugas (azas) dekonsentrasi dirubah menjadi perangkat daerah.
    Dengan perubahan status ini, maka pembentukan Kecamatan Bajuin dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Peraturan Daerah.

  2. PASAL DEMI PASAL
  3. Pasal 1: Cukup jelas
    Pasal 2: Cukup jelas
    Pasal 3: Cukup jelas
    Pasal 4: Cukup jelas
    Pasal 5: Cukup jelas
    Pasal 6: Cukup jelas
    Pasal 7: Cukup jelas
    Pasal 8: Cukup jelas
    Pasal 9: Cukup jelas
    Pasal 10: Cukup jelas
    Pasal 11: Cukup jelas


    TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH LAUT NOMOR 4