Lompat ke isi

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2010

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor 9 Tahun 2010
 (2010) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU
NOMOR 9 TAHUN 2010
TENTANG
PEMBENTUKAN DESA MANTAWAKAN MULIA, DESA EMIL BARU, DAN DESA GUNUNG HATALAU MERATUS RAYA DI KECAMATAN MANTEWE KABUPATEN TANAH BUMBU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TANAH BUMBU,

Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya tentang pemekaran maka perlu adanya Pembentukan Desa di setiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
  2. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan kemampuan ekonomi, kondisi Desa, kondisi social Budaya, kondisi social politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Desa baru disetiap Kecamatan dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu;
  3. bahwa pembentukan Desa sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah;
  4. bahwa pembentukan Desa-desa baru di wilayah Kecamatan Mantewe adalah merupakan wujud aspirasi dan kehendak masyarakat yang disampaikan ke Pemerintah Daerah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru, dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya Di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu ;
Mengingat:
  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan di Propinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4389) ;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Tahun 2006 Nomor 01,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 04 Seri E);
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan Perubahan status Desa menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Tahun 2007 Nomor 41);
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Kecamatan dan Kelurahan dalam Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor Tahun 2007 Nomor 42);
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20);
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Keuangan Desa (Lembaran daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2008 Nomor 59);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU
dan
BUPATI TANAH BUMBU

MEMUTUSKAN:

M E M U T U S K A N :

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA MANTAWAKAN MULIA, DESA EMIL BARU, DAN DESA GUNUNG HATALAU MERATUS RAYA DI KECAMATAN MANTEWE KABUPATEN TANAH BUMBU.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Tanah Bumbu.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah yang lain sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Tanah Bumbu.
  4. Kepala Daerah adalah Bupati bagi Daerah Kabupaten.
  5. Peraturan Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  6. Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Tanah Bumbu.
  7. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom sebagai Badan Eksekutif Daerah.
  8. Pendapatan Daerah adalah semua penerimaan Kas Daerah dalam Periode Tahun Anggaran tertentu yang menjadi Hak Dearah.
  9. Perangkat Daerah adalah Orang atau Lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab pada Kepala Daerah dan membantu dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri atas: Sekretariat Daerah, Dinas/Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan yang sesuai dengan kebutuhan Daerah yang bersangkutan.
  10. Pengawasan adalah Pengawasan Refresif yang berdasarkan Supremasi Hukum untuk memberi kebebasan pada Daerah Otonom dalam mengambil keputusan.
  11. Belanja Daerah adalah semua Pengeluaran Kas Daerah dalam Periode tertentu yang menjadi beban Daerah.
  12. Otonomi Daerah adalah Kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut Prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
  13. Luas Wilayah Daerah adalah luas daratan ditambah luas 4 mil laut dari pantai untuk Daerah Kabupaten.
  14. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa.
  15. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  16. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  17. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam Penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur Penyelengara Pemerintah Desa.


BAB II
TUJUAN PEMBENTUKAN DESA


Pasal 2
Pembentukan Desa bertujuan meningkatkan Pelayanan Publik, Proses Pembangunan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.


BAB III
PEMBENTUKAN DESA, BATAS WILAYAH DAN IBUKOTA


Pasal 3
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya di Kecamatan Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan.

Pasal 4
Desa Mantawakan Mulia berasal dari sebagian wilayah Desa Mantewe terdiri atas Dusun I dan Dusun II; RW I dan RW II; dan RT I sd RT 5, dengan Luas Wilayah ± 22.400 Ha.

Pasal 5
Desa Emil Baru berasal dari sebagian wilayah Desa Mantewe terdiri atas RW I; dan RT I sd RT 4, dengan Luas Wilayah ± 2.376 Ha.

Pasal 6
Desa Gunung Hatalau Meratus Raya berasal dari sebagian wilayah Desa Mantewe terdiri atas Dusun I dan Dusun II; RW I dan RW II; dan RT I sd RT 6, dengan Luas Wilayah ± 1.040 Ha.

Pasal 7
Dengan terbentuknya Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 luas wilayah yang dibawahi Desa Mantewe akan terkurangi dengan luas wilayah Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru dan Desa Gunung Hatalau

Meratus Raya.


Pasal 8
  1. Desa Mantawakan Mulia mempunyai batas wilayah:
    1. Sebelah Utara Berbatasan dengan Desa Dukuh Rejo dan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru;
    2. Sebelah Timur Berbatasan dengan Desa Mekar Sari;
    3. Sebelah Selatan Berbatasan dengan Desa Buluh Rejo dan Desa Sari Mulya;
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Mantewe;
  2. Desa Emil Baru mempunyai Batas Wilayah:
    1. Sebelah Utara Berbatasan dengan Desa gunung Hatalau Meratus Raya;
    2. Sebelah Timur Berbatasan dengan Desa Tamunih Kecamatan Kusan Hulu;
    3. Sebelah Selatan Berbatasan dengan Desa Mantewe;
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Suhur/Sampanahan Kabupaten Kotabaru;
  3. Desa Gunung Hatalau Meratus Raya mempunyai batas wilayah:
    1. Sebelah Utara Berbatasan dengan Kecamatan Hampang;
    2. Sebelah Timur Berbatasan dengan Desa Emil Baru;
    3. Sebelah Selatan Berbatasan dengan Kecamatan Kusan Hulu;
    4. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Bancing Kabupaten Banjar;
  4. Batas Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), digambarkan dengan Peta Wilayah Administrasi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  5. Penentuan Batas Wilayah Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.


BAB VI
KEWENANGAN DESA


Pasal 9
Kewenangan Desa Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya Mencakup Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan dari Bupati.


BAB V
PEMBIAYAAN


Pasal 10
Bahwa segala pembiayaan yang timbul akibat dari adanya Pembentukan Desa tersebut, dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan Desa Yang bersangkutan.


BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 11
Bahwa dalam hal Pembinaan dan Pengawasan dari Pembentuakn Desa, tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Camat.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.

Pasal 13
Pada saat Peraturan daerah ini berlaku, maka Keputusan Bupati yang menetapkan tentang Pembentukan Desa Persiapan sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 14
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.

Ditetapkan di Batulicin
pada tanggal 26 Oktober 2010

BUPATI TANAH BUMBU,


ttd.

MARDANI H. MAMING

Diundangkan di Batulicin
pada tanggal 27 Oktober 2010

Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU,


ttd.

H. ERNO RUDI HANDOKO

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2010 NOMOR 09

Penjelasan

[sunting]

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH TANAH BUMBU
NOMOR 9 TAHUN 2010
TENTANG
PEMBENTUKAN DESA MANTAWAKAN MULIA, DESA EMIL BARU, DAN DESA GUNUNG HATALAU MERATUS RAYA DI KECAMATAN MANTEWE KABUPATEN TANAH BUMBU

I. UMUM

Kabupaten Tanah Bumbu yang memiliki luas wilayah ± 5.066,95 KM2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2003 berjumlah ± 208.573 jiwa telah menunjukan kemajuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, dan Pelayanan Kepada Masyarakat yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi wilayah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa yang akan datang.

Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Desa Pematang Ulin perlu dibentuk desa baru, yaitu:

  1. Desa Mantawakan Mulia, yang memiliki luas wilayah ± 22.400 Ha dengan Jumlah penduduk 630 Jiwa;
  2. Desa Emil Baru, yang memilki luas wilayah ± 2,376 Ha dengan jumlah penduduk 617 Jiwa;
  3. Desa Gunung Hatalau Meratus Raya, yang Memiliki luas Wilayah ± 1.040 Ha dengan Jumlah Penduduk 602 Jiwa.

Dengan luas wilayah seperti tersebut diatas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali Pemerintahan melalui Pembentukan Desa.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (4)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah Peta Wilayah Desa mantawakan Mulia, Desa Emil Baru dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya dalam bentuk lampiran Peraturan Daerah ini.
Ayat (5)
Penentuan Batas Wilayah Desa Mantawakan Mulia, Desa Emil Baru dan Desa Gunung Hatalau Meratus Raya secara pasti dilapangan ditetapkan oleh Bupati yang dilampiri dengan Peta Batas Wilayah Desa Mantewe.

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Cukup jelas

Pasal 13

Cukup jelas

Pasal 14

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TANAH BUMBU TAHUN 2010 NOMOR 39