Lompat ke isi

Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 6 Tahun 2007

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan
Nomor 6 Tahun 2007
 (2007) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN

NOMOR 6 TAHUN 2007
TENTANG
PEMEKARAN PEMERINTAHAN NAGARI
LUBUK GADANG KECAMATAN SANGIR DAN NAGARI KOTO BARU KECAMATAN SUNGAI PAGU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI SOLOK SELATAN


Menimbang :

a. bahwa dalam rangka percepatan dan untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan dan pembangunan mengingat semakin berkembangnya penduduk serta volume tugas dan atau kewenangan Pemerintahan Nagari guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka perlu untuk memekarkan pemerintahan Nagari;

b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4338);

2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);

8. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang penetapan dan Penegasan Batas Desa;

9. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;

10. Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari, (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun 2007 Nomor 2);

11. Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Nagari (Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2005 Nomor 4 Seri D).


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN SOLOK SELATAN

dan

BUPATI SOLOK SELATAN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TENTANG PEMEKARAN PEMERINTAHAN NAGARI LUBUK GADANG KECAMATAN SANGIR DAN NAGARI KOTO BARU KECAMATAN SUNGAI PAGU

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah Kabupaten Solok Selatan.

2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penye-lenggaraan Pemerintahan Daerah.

3. Bupati adalah Bupati Solok Selatan.

4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Solok Selatan yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

5. Kecamatan adalah Kecamatan yang ada dalam Kabupaten Solok Selatan.

6. Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam Kabupaten Solok Selatan yang terdiri dari beberapa suku, mempunyai wilayah yang tertentu batas-batasnya, mempunyai harta kekayaan sendiri serta berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

7. Pemerintahan Nagari adalah Pemerintahan Nagari yang ada dalam Kabupaten Solok Selatan.

8. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan.


BAB II

PEMERINTAHAN NAGARI

BAGIAN PERTAMA

Pemekaran Pemerintahan Nagari

Pasal 2 Dengan Peraturan Daerah ini dimekarkan Pemerintahan Nagari :

A. Lubuk Gadang dimekarkan menjadi 3 ( tiga ) Pemerintahan Nagari di wilayah Kecamatan Sangir yaitu :

a. Pemerintahan Nagari Lubuk Gadang

b. Pemerintahan Nagari Lubuk Gadang Timur

c. Pemerintahan Nagari Lubuk Gadang Selatan

B. Sedangkan Pemerintahan Nagari Koto Baru dimekarkan menjadi 2 (dua) Nagari yaitu :

1. Pemerintahan Nagari Koto Baru

2. Pemerintahan Nagari Bangko, Mata Air dan Sungai Durian (BOMAS)


BAGIAN KEDUA

Pemerintahan Nagari

Pasa1 3 A. Pemerintahan Nagari Lubuk Gadang sebagaimana dimaksud pasal 2 Huruf a pada Peraturan Daerah ini meliputi 12 Jorong yaitu :

1. Jorong Timbulun

2. Jorong Padang Aro

3. Jorong Durian Tarung

4. Jorong Sungai Padi

5. Jorong Bukik Malintang

6. Jorong Rimbo Tangah

7. Jorong Taratak

8. Jorong Lubuk Gadang

9. Jorong Sariak Taba

10. Jorong Bariang

11. Jorong Tanggo Aka

12. Jorong Sampu

B. Sedangkan Pemerintahan Nagari Koto Baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b pada Peraturan daerah ini meliputi 3( Tiga ) Jorong yaitu :

1. Jorong Kampung Nan Limo

2. Jorong Lubuk Jaya

3. Jorong Bariang Rao-rao

Pasa1 4

A. Jumlah Penduduk Nagari Lubuk Gadang adalah 16.645 Jiwa, yang terdiri:

1. Jorong Timbulun dengan jumlah penduduk 920 jiwa

2. Jorong Padang Aro dengan jumlah penduduk 2.190 jiwa

3. Jorong Durian Taruang dengan jumlah penduduk 1.874 jiwa

4. Jorong Sungai Padi dengan jumlah penduduk 1.700 jiwa

5. Jorong Bukik Malintang dengan jumlah penduduk 2.091 jiwa

6. Jorong Rimbo Tangah dengan jumlah penduduk 1.060 jiwa

7. Jorong Taratak dengan jumlah penduduk 525 jiwa

8. Jorong Lubuk Gadang dengan jumlah penduduk 1.513 jiwa

9. Jorong Sariak Taba dengan jumlah penduduk 789 jiwa

10. Jorong Bariang dengan jumlah penduduk 1.570 jiwa

11. Jorong Tanggo Aka dengan jumlah penduduk 1.182 jiwa

12. Jorong Sampu dengan jumlah penduduk 1.231 jiwa

B. Jumlah Penduduk Nagari Koto Baru adalah 3. 555 Jiwa, yang terdiri :

1. Jorong Kampung Nan Limo dengan jumlah penduduk 1.236 jiwa

2. Jorong Lubuk Jaya dengan jumlah penduduk 785 jiwa

3. Jorong Bariang Rao-rao dengan jumlah penduduk 1.534 jiwa

BAGIAN KETIGA

Pemerintahan Nagari Pemekaran

Pasal 5 A. Nama pemerintahan Nagari pemekaran Lubuk Gadang adalah:

1. Nagari Lubuk Gadang Timur

2. Nagari Lubuk Gadang Selatan

B. Nama pemerintahan Nagari Koto Baru adalah BOMAS

Pasa1 6 A. Jumlah dan Nama Jorong pemerintahan Nagari Pemekaran adalah:

1. Nagari Lubuk Gadang Timur terdiri dari 6 Jorong, yaitu :

a. Jorong Sungai Landeh

b. Jorong Sungai Aro

c. Jorong Maluih

d. Jorong Taluak Aia Putiah

e. Jorong Letter W

f. Jorong Tandai

2. Nagari Lubuk Gadang Selatan terdiri dari 4 (empat) jorong , yaitu :

a. Jorong Liki

b. Jorong Aia Manyuruak

c. Jorong Sungai Lambai

d. Jorong Pincuran Tujuah

3. Nagari Bomas terdiri dari :

a. Bangko

b. Mato Aia

c. Sungai Durian

Pasal 7

B. Jumlah penduduk Pemerintahan Nagari Pemekaran, yaitu

1. Jumlah Penduduk Nagari Lubuk Gadang Timur adalah 8.267jiwa, yang terdiri dari :

a. Jorong Sungai Landeh dengan jumlah penduduk 1.337 jiwa

b. Jorong Sungai Aro dengan jumlah penduduk 2.450 jiwa

c. Jorong Maluih dengan jumlah penduduk 1.615 jiwa

d. Jorong Taluak Aia Putiah dengan jumlah penduduk 1.044 jiwa

e. Jorong Letter. W dengan jumlah penduduk 771 jiwa

f. Jorong Tandai dengan jumlah penduduk 1.050 jiwa

2. Jumlah Penduduk Pemerintahan Nagari Lubuk Gadang Selatan adalah 12.364 jiwa, yang terdiri dari :

a. Jorong Liki dengan jumlah penduduk 1.914 jiwa

b. Jorong Aia Manyuruak dengan jumlah penduduk 3.015 jiwa

c. Jorong Sungai Lambai dengan jumlah penduduk 5. 434 jiwa

d. Jorong Pincuran Tujuah dengan jumlah penduduk 2.001 jiwa

3. Jumlah penduduk Pemerintahan Nagari BOMAS adalah 3.942 jiwa, yang terdiri dari :

a. Jorong Mato Aia dengan jumlah penduduk 775 jiwa

b. Jorong Sungai Durian dengan jumlah penduduk 1.187 jiwa

c. Jorong Bangko dengan jumlah penduduk 980 jiwa

Pasa1 8

Pusat Pemerintahan dan Nama Ibu Nagari pemekaran adalah :

(1) Pusat pemerintahan dan nama ibu nagari Lubuk Gadang Timur adalah di Gaduang

(2) Pusat pemerintahan dan nama ibu nagari Lubuk Gadang Selatan adalah di Sungai Barameh

(3) Pusat Pemerintahan dan Nama Ibu Nagari pemekaran Bomas adalah di Mato Aia

Pasa1 9

Dengan dibentuknya Pemerintahan Nagari Lubuk Gadang Timur dan pemerintahan Nagari Lubuk Gadang Selatan, serta Nagari Bomas, maka luas Wilayah Pemerintahan Nagari Induk dikurangi dengan luas Wilayah pemerintahan nagari pemekaran.

Pasal 10

Batas Pemerintahan Nagari pemekaran adalah :

1. Pemerintahan Nagari Lubuk Gadang Timur berbatas dengan :

a. Sebelah utara berbatas dengan nagari Lubuk Malako dan Nagari Sungai Kunyit Kecamatan Sangir Jujuan

b. Sebelah Selatan berbatas dengan Nagari Lubuk Gadang Induk dan Kabupaten Pesisisr Selatan

c. Sebelah Barat berbatas dengan nagari Lubuk Gadang

d. Sebelah Timur berbatas dengan Kabupaten Kerinci

2. Pemerintahan Nagari Lubuk Gadang Selatan berbatas dengan

a. Sebelah Utara berbatas dengan dengan pemerintahan nagari Lubuk Gadang Induk

b. Sebelah Selatan berbatas dengan Kabupaten Solok

c. Sebelah Barat berbatas dengan dengan Nagari Alam Pauh Duo Kecamatan Sungai Pagu

d. Sebelah Timur berbatas dengan Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Kerinci

3. Pemerintahan Nagari Bomas berbatasan dengan :

a. Sebelah Utara berbatas dengan dengan pemerintahan Nagari Sako Pasia Talang

b. Sebelah Selatan berbatas dengan Nagari Alam Pauh Duo

c. Sebelah Barat berbatas dengan dengan Kabupaten Pesisir Selatan

d. Sebelah Timur berbatas dengan Nagari Koto Baru

Pasal 11

Batas wilayah Pemerintahan Nagari sebagaimana dimaksud pasal 10 Peraturan Daerah ini akan ditetapkan dalam bentuk peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.


BAB III

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Solok Selatan.


Ditetapkan di Padang Aro

pada tanggal 19 Juli 2007

BUPATI SOLOK SELATAN,

                    dto
             SYAFRIZAL

Diundangkan di Padang Aro

pada tanggal 19 Juli 2007

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN

                            dto

ROSMAN EFFENDI, SE,SH,MM,MBA

Pembina Tk. I NIP. 010 122 943

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOLOK SELATAN TAHUN 2007 NOMOR 6