Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2009

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kabupaten Poso
Nomor 2 Tahun 2009
 (2009) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




PERATURAN DAERAH KABUPATEN POSO

NOMOR 2 TAHUN 2009
TENTANG
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI POSO

Menimbang :

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-undand Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

b. bahwa Pertanggungjawabab Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2008.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 199 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569) ;

3. Undang_Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048) ;

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3688) ;

5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) ;

6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;

7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembarana Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;

8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembarana Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389) ;

9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembarana Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400) ;

10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembarana Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;

11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembarana Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dibah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;

12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Lembarana Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) ;

13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090) ;

14. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3691) ;

15. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692) ;

16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler danKeuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perailan Rakyat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Praturan pemerintah Nomor 21 tahun2007 tentang Perubahan Atas Peratuan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dwan Perwakilan Rakyat Daerah ( Lembara Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republk Indonesia Nomor 4912) ;

17. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) ;

18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) ;

19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574) ;

20. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) ;

21. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem iinformasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) ;

22. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577) ;

23. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaaan Keuanga Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 410, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;

24. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Stndar pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585) ;

25. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614) ;

26. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomr 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;

27. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomr 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2008 ;

28. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomr 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Than 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;

29. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan wakil Kepala Daerah kabupaten Poso( Lembaran Daerah Kabupaten Poso Nomor 3 Seri D Nomor 3);

30. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 1 Tahun 200 tentang Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Poso Tahun 2005-2010( Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2006 Nomor 1);

31. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Poso( Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2006 Nomor 12);

32. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 07 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2008( Lembaran Daerah Kabupaten Poso Taun 2007 Nomor 7);

33. Peraturan Daerah Kabupaten Poso Nomor 40 Tahun 2008 tentang Perubaha Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2008( Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2008 Nomor 40);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN POSO

dan

BUPATI POSO

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan :

PERATURAN DERAH KABUPATEN POSO TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSA NAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2008

Pasal 1

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan keuangan memuat; a. Laporan Realisasi Anggaran

b. Neraca

c. Laporan Arus kas; dan

d. Catatan atas laporan Keuangan.

Pasal 2

Lapoaran Raelisasi anggaran ssebagaimana Dimaksud dalam Pasal 1 huruf a tahun anggaran 2008 sebagai berikut ; a.Pendapatan Rp. 544.691.830.555,43

b.Belanja Rp. 466.918.499.035,33

Surplus/Defisit Rp. 77.773.331.520,10

c.Pembiayaan

  - Penerimaan 	Rp.	 11.795.559.474,38
  - Pengeluaran  	Rp.	      588.343.300,70

Surplus/Defisit Rp. 11.207.216.173,68

Pasal 3

Laporan Uraian Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 sebagai berikut :

a. Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan sejumlah Rp. 9.126.550.480,26

     dengan rincian sebagai berikut :

a. Anggaran Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 535.565.280.075,17

b. Realisasi Rp. 544.691.830.555,43

Selisih Lebih/(kurang) Rp. 9.126.550.480,26

b. Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja Sejumlah Rp. 79.997.981.319,52 Dengan rincian sebagai berikut :

a. Anggaran Belanja setelah perubahan Rp. 546.916.480.354,85

b. Realisasi Rp. 466.918.499.035,33

Selisih Lebih / (kurang) Rp. (79.997.981.319,52)

c. Selisih Anggaran dengan Realisasi Surplus/Defisit Sejumlah Rp. 89.124.531.799,78 Dengan rincian sebagai berikut :

a. Surplus/Defisit setelah perubahan Rp. (11.351.200.279,68)

b. Realisasi Rp. 77.773.331.520,10

Selisih Lebih / (kurang) Rp. 89.124.531.799,78

d. Selisih Anggaran dengan Realisasi Penerimaan Pembiayaan Sejumlah Rp. 143.984.151.,00 Dengan rincian sebagai berikut :

a. Anggaran Penerimaan Pembiayaan Rp. 11.939.543.625,38

b. Realisasi Rp. 11.795.559.474,38

Selisih Lebih / (kurang) Rp. 143.984.151,00

e. Selisih Anggaran dengan Realisasi Pengeluaran Pembiayaan Sejumlah Rp. 45,00 Dengan rincian sebagai berikut :

a. Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Rp. 588.343.345.,70

b. Realisasi Rp. 588.343.300,70

Selisih Lebih / (kurang) Rp. 45,00

f. Selisih Anggaran dengan Realisasi Pembiayaan Neto Sejumlah Rp. 143.984.106.,00 Dengan rincian sebagai berikut :

a. Anggaran Pembiayaan Neto Rp. 11.351.200.279,68

b. Realisasi Rp. 11.207.216.173,68

Selisih Lebih / (kurang) Rp. 143.984.106.,00

Pasal 4

Neraca Sebagaimana dimaksud pada paal 1 huruf b per 31 Desember Tahun 2008 sebagai berikut :

a. Jumlah Asset Rp. 1.125.816.651.617,12

b. Jumlah Kewajiban Rp 2.380.592.067,49

c. Jumlah Ekuitas Dana Rp. 1.123.436.059.549,63

Pasal 5

Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf c untuk tahun yang berakhir sampai 31 Desember Tahun 2008 sebagai berikut :

a. Saldo kas awala Per 1 Januari Tahun 2008 Rp. 11.795.559.474,31

b. Arus Kas dari Aktivitas Koperasi Rp 193.519.190.810,40

c. Arus Kas dari Aktivitas Investasi Aset non-keuangan Rp (115.151.292.340,00)

d. Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan Rp. (588.343.300,70)

e. Arus Kas dari Aktivitas Non Anggaran Rp. 866.626.149,83

f. Saldo Kas akhir per 31 Desember Tahun 2008 Rp. 90.748.367.893,84

Pasal 6

Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2008 memuat Informasi baik secara kuantitatif maupaun kualitatif atas pos-pos Laporan Keuangan.

Pasal 7

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peratuan Daerah ini, tersdiri dari :

a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran

   Lampiran 1.1	:	Ringkasan Laporan Realisasi menurut urusan Pemerintah Daerah, Organisasi ;

Lampiran 1.2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan ;

Lampiran 1.3 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan ;

Lampiran 1.4 : Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara ;

Lampiran 1.5 : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan ;

Lampiran 1.6 : Daftar Piutang Daerah ;

Lampiran 1.7 : Daftar Penyertaan Modal (Investasi ) Daerah ;

Lampiran 1.8 : Daftra Realisasi Penambahan Dan Pengurangan Asset Daerah  ;

Lampiran 1.9 : Daftra Realisasi Penambahan Dan Penggurangan Asset Lainnya.

Lampiran 1.10 : Daftra Kegiatan-Kegiatan yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun Yang Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya ;

Lampiran 1.11 : Daftar Dana Cadangan Daerah

Lampiran 1.12 : Daftar Pinjaman Daerah Dan Obligasi Daerah

b. Lampiran II : Neraca

c. Lampiran III : Laporan Arus Kas

d. Lampiran IV : Catatan Atas Laporan Keuangan

Pasal 8

Bupati Menetapkan Peraturan Kepala Daerah Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai Rincian Lebih Lanjut Dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Pasal 9

Peraturan Daerah ini Mulai Berlaku Pada Tanggal diUndangkan Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Poso.

Ditetapkan di : POSO

pada tanggal : 14 Agustus 2009

BUPATI POSO

Ttd

PIET INKIRIWANG

Diundangkan : POSO

Pada tanggal : 18 Agustus 2009

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN

             AMDJAD LAWASA

Lembaran Daerah Kabupaten Poso Tahun 2009 Nomor 02