Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
NOMOR 6 TAHUN 2010
TENTANG
PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LEBAK,
Menimbang : |
|
Mengingat : |
|
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LEBAK
dan
BUPATI LEBAK
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : | PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH. |
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
|
PAJAK DAERAH
Jenis Pajak Daerah
Pasal 2
Jenis Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas :
|
Pajak Hotel
Paragraf 1
Nama dan Objek Pajak Hotel
Pasal 3
|
Subjek dan Wajib Pajak Hotel
Pasal 4
|
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan dan Wila yah Pe mungutan Pajak Hotel
Pasal 5
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel. |
Pasal 6
Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). |
Pasal 7
|
Masa Pajak
Pasal 8
Masa Pajak Hotel adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. |
Pajak Restoran
Paragraf 1
Nama dan Objek Pajak Restoran
Pasal 9
|
Subjek dan Wajib Pajak Restoran
Pasal 10
|
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan, dan Wilayah Pe mungutan Pajak Restoran
Pasal 11
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. |
Pasal Pasal 12
Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). |
Pasal Pasal 13
|
Masa Pajak
Pasal Pasal 14
Masa Pajak Restoran adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. |
Pajak Hiburan
Paragraf 1
Nama dan Objek Pajak Hiburan
Pasal 15
|
Subjek dan Wajib Pajak Hiburan
Pasal 16
|
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan, dan Wilayah Pe mungutan Pajak Hiburan
Pasal 17
|
Pasal 18
|
Pasal 19
|
Masa Pajak
Pasal 20
Masa Pajak Hiburan adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. |
Pajak Reklame
Paragraf 1
Nama dan Objek Pajak Reklame
Pasal 21
|
Subjek dan Wajib Pajak Reklame
Pasal 22
|
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan dan Wilayah Pe mungutan Pajak Rekla me
Pasal 23
|
Pasal 24
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen). |
Pasal 25
|
Masa Pajak
Pasal 26
Masa Pajak Reklame adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau selama masa penyelenggaraan Reklame. |
Pajak Penerangan Jalan
Paragraf 1
Nama dan Objek Pajak Penerangan Jalan
Pasal 27
|
Subjek dan Wajib Pajak Penerangan Jalan
Pasal 28
|
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan dan Wilayah Pe mungutan Pajak Penerangan Jalan
Pasal 29
|
Pasal 30
|
Pasal 31
|
Masa Pajak
Pasal 32
Masa Pajak Penerangan Jalan adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. |
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Paragraf 1
Nama dan Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal 33
|
Subjek dan Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pasal Pasal 34
|
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan dan Wilayah Pe mungutan Pajak Mineral Bu kan Logam dan Batuan
Pasal 35
|
Pasal 36
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen). |
Pasal 37
|
Pasal Paragraf 4
Masa Pajak |
Pasal 38
Masa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. |
Pa jak Parkir
Paragraf 1
Na ma dan Objek Pajak Parkir
Pasal 39
|
Subjek dan Wajib Pajak Parkir
Pasal 40
|
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan dan Wilayah Pe mungutan Pajak Parkir
Pasal 41
|
Pasal 42
Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen). |
Pasal 43
|
Masa Pajak
Pasal 44
Masa Pajak Parkir adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. |
Pa jak Air Tanah
Paragraf 1
Na ma dan Objek Pajak Air Tanah
Pasal 45
|
Subjek dan Wajib Pajak Air Tanah
Pasal 46
|
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan dan Wilayah Pe mungutan Pajak Air Tanah
Pasal 47
|
Pasal 48
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen). |
Pasal 49
|
Masa Pajak
Pasal 50
Masa Pajak Air Tanah adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. |
Pajak Sarang Burung Walet
Paragraf 1
Na ma dan Objek Pajak Sarang Burung Walet
Pasal 51
|
Subjek dan Wajib Pajak Sarang Burung Walet
Pasal 52
|
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan dan Wilayah Pe mungutan Pajak Sarang Burung Walet
Pasal 53
|
Pasal 54
Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). |
Pasal 55
|
Masa Pajak
Pasal 56
Masa Pajak Sarang Burung Walet adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. |
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Paragraf 1
Na ma dan Objek
Pa jak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pasal 57
|
Subjek dan Wajib
Pa jak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pasal 58
|
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan, Masa Paja k dan
Wilayah Pemungutan Pajak Bu mi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pasal 59
|
Pasal 60
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan ditetapkan 0,3% (nol koma tiga persen). |
Pasal 61
Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengal ikan tari f sebagai mana di maksud dalam Pasal 60 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 setelah dikurangi Nilai Jual Ob j e k Pa ja k T ida k Ken a Pa ja k sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (5). |
Pasal 62
|
Pasal 63
|
Pasal 64
|
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Paragraf 1
Na ma dan Objek Pajak
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pasal 65
|
Subjek dan Wajib Pajak
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pasal 66
|
Dasar Pengenaan, Tarif, Cara Penghitungan dan Wi layah Pe mungutan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pasal 67
|
Pasal 68
Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar 5% (lima persen). |
Pasal 69
|
Saat Pajak Terutang dan Masa Pajak
Pasal 70
|
Pasal 71
|
Pasal 72
|
Pasal 73
|
PEMUNGUTAN PAJAK
Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
Pasal 74
|
Pasal 75
|
Pasal 76
|
Pasal 77
|
Pasal 78
|
Pasal 79
|
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Pasal 80
|
Pasal 81
|
Pasal 82
|
Pasal 83
|
Keberatan dan Banding
Pasal 84
|
Pasal 85
|
Pasal 86
|
Pasal 87
|
Pe mbetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi administratif
Pasal 88
|
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 89
|
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 90
|
Pasal 91
|
PEMBUKUAN
Pasal 92
|
PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 93
|
Pasal 94
|
INSENTIF PEMUNGUT AN
Pasal 95
|
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 96
|
PENYIDIKAN
Pasal 97
|
KETENTUAN PIDANA
Pasal 98
|
Pasal 99
Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya Bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. |
Pasal 100
|
Pasal 101
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 dan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara. |
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 102
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang. |
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 103
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
|
Pasal 104
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku :
|
Pasal 105
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Le mbaran Daerah Kabupaten Lebak. |
Ditetapkan di Rangkasbitung
Pada tanggal 18 November 2010 |
Diundangkan di Rangkasbitung
Pada tanggal 22 November 2010 |
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LEBAK TAHUN 2010 NOMOR 6.
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LEBAK
NOMOR 6 TAHUN 2010
TENTANG
PAJAK DAERAH
I | UMUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya dan memungut Pajak Daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah di daerah harus ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah yang mengacu kepada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut, penetapan jenis Pajak Daerah bersifat close list (daftar tertutup), artinya di luar jenis Pajak Daerah yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tidak dimungkinkan dilakukan pemungutan jenis pajak lainnya. Pembatasan terhadap kewenangan Pemerintah Daerah untuk menetapkan jenis pajak daerah baru bertujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha yang pada akhirnya dapat meningkatkan keasadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 memberi kewenangan yang lebih besar kepada Pemerintah Daerah dalam bidang perpajakan, yaitu dengan memperluas basis Pajak Daerah dan me mberikan ke wenangan kepada Daerah dalam penetapan tarif. Perluasan basis pajak tersebut meliputi perluasan cakupan dalam Pajak Daerah dan penambahan jenis pajak baru. Perluasan cakupan dalam Pajak Daerah meliputi Pajak Hotel yang diperluas hingga mencakup seluruh persewaan di hotel dan Pajak Restoran yang diperluas hingga mencakup pelayanan katering. Sedangkan dalam penambahan jenis pajak daerah, ada 4 (empat) jenis pajak baru untuk Kabupaten yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Sarang Burung Walet, serta Pajak Air Tanah yang semula merupakan pajak provinsi. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
Pasal 24
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29
Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45
Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48
Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
Pasal 57
Pasal 58
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Pasal 62
Pasal 63
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Pasal 66
Pasal 67
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Pasal 71
Pasal 72
Pasal 73 '
Pasal 74
Pasal 75
Pasal 76
Pasal 77
Pasal 78
Pasal 79
Pasal 80
Pasal 81
Pasal 82
Pasal 83
Pasal 84
Pasal 85
Pasal 86
Pasal 87
Pasal 88
Pasal 89
Pasal 90
Pasal 91
Pasal 92
Pasal 93
Pasal 94
Pasal 95
Pasal 96
Pasal 97
Pasal 98
Pasal 99
Pasal 100
Pasal 101
Pasal 102
Pasal 103
Pasal 104
Pasal 105
|