Lompat ke isi

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2018

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor 10 Tahun 2018
 (2018) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
NOMOR 10 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2016-2021

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI KAPUAS HULU,

Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016-2021,

Mengingat:
  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820),
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286),
  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421),
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679),
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4598),
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817),
  8. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tatacara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,
  3. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013 -— 2018,
  4. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2014 - 2034,
  5. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 - 2025,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2011 - 2031,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2014-2034,

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN KAPUAS HULU
dan
BUPATI KAPUAS HULU

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2016-2021.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 4), diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 2
    1. Penyusunan Perubahan RPJM Daerah, dimaksudkan: RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
    2. RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah, yaitu:
      1. sebagai dasar kebijakan dan program pembangunan dalam skala prioritas yang lebih tajam dan merupakan 6 indikator perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, dan
      2. tersedianya rumusan program pembangunan yang akan dilaksanakan di Wilayah Kabupaten.
  1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 3
    1. Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai:
      1. pedoman bagi OPD dalam menyusun RENSTRA OPD;
      2. pedoman bagi Bappeda dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
      3. menjadi bahan acuan dan dasar dalam penyusunan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; dan
      4. bahan evaluasi pencapaian kinerja RPJPD tahun 2005-2025.
    2. RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 4
    1. Penyusunan sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, meliputi:
      1.Bab I:Pendahuluan
      2.Bab II:Gambaran Umum dan Kondisi Daerah
      3.Bab III:Gambaran Keuangan Daerah
      4.Bab IV:Permasalahan dan Isu - Isu Starategis Daerah
      5.Bab V:Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran
      6.Bab VI:Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah
      7.Bab VII:Kerangka Pendanaan Pembangunan Dan Program Perangkat Daerah
      8.Bab VIII:Kinerja Penyelenggaran Pemerintah Daerah
      9.Bab IX:Penutup
  1. Uraian Sistematika RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  2. Rincian dari RPJM Daerah dan lingkup BAB masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5
    Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi Pelaksanaan RPJMD.Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bappeda.Bappeda menyusun perubahan RPJM Daerah berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RPJMD Daerah dengan memperhatikan masukan dari OPD dan pemangku kepentingan.

Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Ditetapkan di Putussibau
pada tanggal 3 Desember 2018

BUPATI KAPUAS HULU,


ttd.

A.M. NASIR

Diundangkan di Putussibau
pada tanggal 3 Desember 2018

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU,


ttd.

MUHAMMAD SUKRI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN 2018 NOMOR 10

NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (10)/(2018) Halaman:Perda Kab. Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2018.pdf/8 Halaman:Perda Kab. Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2018.pdf/9