Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2008

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng
Nomor 2 Tahun 2008
 (2008) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG

NOMOR 2 TAHUN 2008

TENTANG

PENYERTAAN MODAL DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BULELENG
KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)
KABUPATEN BULELENG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BULELENG,


Menimbang :
  1. bahwa perusahaan milik daerah dituntut agar dapat bersaing dan berkembang sesuai dengan perkembangan ekonomi nasional sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah untuk menunjang pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang berdaya guna dan berhasil guna secara nyata, dinamis dan bertanggung jawab;
  2. bahwa dalam rangka tercapainya tujuan perusahaan daerah berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, perlu diperhatikan permodalan dengan mengadakan penyertaan modal terhadap perusahaan daerah yang ada di Kabupaten Buleleng ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas maka dipandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buleleng.
Mengingat :
  1. Undang undang Nomor 69 Tahun 1958 tenteng Pembentukan Daerah daerah Tingkat II dalam Wilayah daerah daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1958 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomo 1655 );
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2910 ) ;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 ) ;
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) ;
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  7. Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintahan ;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga ;


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BULELENG

dan

BUPATI BULELENG

MEMUTUSKAN


Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BULELENG KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) KABUPATEN BULELENG


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
  2. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten Buleleng adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng .
  4. Bupati adalah Bupati Buleleng.
  5. Perusahaan Daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) Kabupaten Buleleng.
  6. Penyertaan Modal adalah penambahan modal dari pemerintah daerah kepada perusahaan daerah.


BAB II
TUJUAN


Pasal 2
 
Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Perusahaan Daerah adalah :
  1. untuk meningkatkan daya saing Perusahaan Daerah guna mengantisipasi perkembangan ekonomi nasional maupun global ;
  2. untuk mendukung upaya perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk perusahaan daerah ;
  3. untuk meningkatkan kemampuan dan fleksibilitas perusahaan daerah dalam rangka turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, pemerataan pembangunan daerah dan menambah pendapatan daerah;


BAB III
JENIS DAN TATA CARA PENYERTAAN MODAL


Pasal 3
 
  1. Penyertaan Modal Daerah diberikan kepada Perusahaan Daerah.
  2. Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah sebagai berikut :
    1. Penyertaan Modal Dasar ; dan
    2. Penyertaan Modal Tambahan.


Pasal 4
 
  1. Besarnya penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disesuaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan perusahaan daerah.
  2. Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a diberikan secara bertahap.
  3. Tata cara penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Bupati.


Pasal 5
 
Penyertaan modal kepada perusahaan daerah dimungkinkan dari luar kekayaan daerah dengan ketentuan sebagian besar modal dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 6
 
Semua penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah yang telah ada sebelumditerbitkannya Peraturan Daerah ini, dengan ini dinyatakan sebagai penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.


BAB V
PENUTUP


Pasal 7
 
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah inidengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng.
Ditetapkan di Singaraja

pada tanggal 18-Februari-2008

BUPATI BULELENG

PUTU BAGIADA


Diundangkan di Singaraja

pada tanggal 20–Februari-2008

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULELENG


I KETUT ARDHA


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2008 NOMOR 2.



PENJELASAN

ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG

PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)


A. PENJELASAN UMUM

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan Perusahaan Daerah yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah sekaligus untuk menggali potensi daerah yang dimiliki guna dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai salah satu sumber dana pembangunan daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut agar Perusahaan Daerah yang dimiliki dapat berkembang dan bersaing dalam perkembangan ekonomi nasional maupun global perlu diberikan modal, karena salah satu prinsip bahwa suatu perusahaan dikategorikan perusahaan yang sehat adalah mempunyai modal yang cukup untuk operasionalnya. Untuk itu Pemerintah Kabupaten sebagai pemilik Perusahaan Daerah wajib menyertakan modalnya kepada Perusahaan Daerah dalam bentuk Penyertaan Modal Dasar dan Penyertaan Modal Tambahan. Dalam pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus berdasarkan kepada kemampuan daerah dan kebutuhan perusahaan.

Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah harus berdasar pada ketentuan yang berlaku yaitu Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara, dimana disenbutkan dalam Pasal 42 Ayat (5) bahwa Penyertaan Modal daerah kepada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta harus diatur dengan Peraturan Daerah, untuk itu Pemerintah Kabupaten Buleleng membentuk Peraturan Daerah ini.

B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal

1
Cukup jelas

Pasal

2
Cukup jelas

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Cukup jelas

Pasal 5

Penyertaan modal dari luar kekayaan daerah maksudnya adalah penyertaan modal dari masyarakat maupun swasta melalui pembelian / kepemilikan saham.

Pasal 6

Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas


TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 2.