Lompat ke isi

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2008

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kabupaten Badung
Nomor 1 Tahun 2008
 (2008) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG

NOMOR 1 TAHUN 2008

TENTANG

PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BADUNG


Menimbang: a. bahwa HIV merupakan virus perusak sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia;

b. bahwa perkembangan HIV dan AIDS di Kabupaten Badung jumlah kasusnya terus meningkat dan wilayah penularannya semakin meluas tanpa mengenal status sosial dan batas usia, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga memerlukan penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV dan AIDS;

Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Daerah – daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
6. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548 );
7. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedomon Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan HIV / AIDS;


Dengan Persetujuan Bersama


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BADUNG

dan

BUPATI BADUNG

MEMUTUSKAN :


Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS.


BAB I
KETENTUAN UMUM



Pasal 1
  Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Badung.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  3. Bupati adalah Bupati Badung.
  4. Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten Badung yang selanjutnya disingkat KPA Kabupaten adalah lembaga yang melaksanakan upaya penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat daerah.
  5. Penanggulangan adalah serangkaian upaya menekan laju penularan HIV dan AIDS, melalui kegiatan promosi, pencegahan, konseling dan tes sukarela rahasia, pengobatan serta perawatan dan dukungan terhadap orang dengan HIV dan AIDS.
  6. Pencegahan adalah upaya memutus mata rantai penularan HIVdan AIDS di masyarakat, terutama kelompok berisiko tinggi tertular dan menularkan HIV dan AIDS seperti pengguna narkoba jarum suntik, penjaja seks dan pelanggan atau pasangannya, laki-laki yang berhubungan seks dengan laki-laki, warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan, ibu yang telah terinfeksi HIV ke bayi yang dikandungnya, penerima darah, penerima organ atau jaringan tubuh donor.
  7. Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV merupakan virus yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia.
  8. Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV.
  9. Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang sudah terinfeksi HIV baik pada tahap belum ada gejala maupun yang sudah ada gejala.
  10. Infeksi Menular Seksual selanjutnya disingkat IMS adalah penyakit dan atau gejala penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.
  11. Voluntary Conselling Testing yang selanjutnya disebut VCT adalah tes HIV yang dilakukan secara sukarela atau dengan persetujuan klien dan hasilnya harus bersifat rahasia serta wajib disertai konseling sebelum dan sesudah tes.
  12. Skrining HIV adalah tes HIV anonim yang dilakukan pada sampel darah, produk darah, jaringan dan organ tubuh sebelum didonorkan.
  13. Surveilans HIV atau sero-surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecendrungan penularan HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS, dimana tes HIV dilakukan secara unlinked anonymous.
  14. Surveilans perilaku adalah kegiatan pengumpulan data tentang perilaku yang berkaitan dengan masalah HIV dan AIDS dan dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah dan kecendrungannya untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS.


Pasal 2
  Penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan, kesetaraan jender, dan kebersamaan.


Pasal 3
  Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penularan HIV serta meningkatkan kualitas hidup ODHA.


BAB II

KEGIATAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS

Bagian Kesatu

Jenis Kegiatan



Pasal 4
  Penanggulangan HIV dan AIDS dilakukan melalui:
  1. promosi;
  2. pencegahan;
  3. konseling dan tes sukarela rahasia;
  4. pengobatan; dan
  5. perawatan dan dukungan.


Bagian Kedua

Promosi



Pasal 5
  (1) Kegiatan promosi dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan.

(2) Kegiatan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. peningkatan komunikasi, informasi, dan edukasi;
b. upaya perubahan sikap dan perilaku.

(3) Kegiatan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan sektor usaha.


Bagian Ketiga

Pencegahan



Pasal 6
  Kegiatan pencegahan dilakukan secara komprehensif, integratif, partisipatif, dan berkesinambungan.


Pasal 7
  Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV wajib melindungi pasangan seksualnya dengan melakukan upaya pencegahan.


Pasal 8
  (1) Setiap orang yang telah mengetahui dirinya terinfeksi HIV dilarang mendonorkan darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan /atau jaringan tubuhnya kepada orang lain.

(2) Setiap orang yang melakukan skrining darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan /atau jaringan tubuhnya wajib mentaati standar prosedur skrining.
(3) Setiap orang dilarang meneruskan darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan tubuhnya yang terinfeksi HIV kepada calon penerima donor.


Pasal 9
  Setiap orang yang melakukan hubungan seksual berisiko wajib melakukan upaya pencegahan dengan memakai kondom.


Pasal 10
  (1) Setiap pemilik dan / atau pengelola tempat hiburan wajib memberikan informasi atau penyuluhan secara berkala mengenai pencegahan HIV dan AIDS kepada semua karyawannya.

(2) Setiap pemilik dan / atau pengelola tempat hiburan wajib mendata karyawan yang menjadi tanggungjawabnya.
(3) Setiap pemilik dan / atau pengelola tempat hiburan wajib memeriksakan diri dan karyawannya yang menjadi tanggungjawabnya secara berkala ke tempat-tempat pelayanan IMS yang disediakan pemerintah, lembaga nirlaba dan atau swasta yang ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Badung.


Pasal 11
  Setiap orang yang menggunakan jarum suntik, jarum tato, atau jarum akupuntur pada tubuhnya sendiri dan/atau tubuh orang lain wajib menggunakan jarum steril.


Pasal 12
  Pemerintah Daerah menyediakan sarana prasarana:

a. skrining HIV pada semua darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan yang didonorkan;
b. layanan untuk pencegahan pada pemakai narkoba suntik;
c. layanan untuk pencegahan dari ibu hamil yang positif HIV kepada bayi yang dikandungnya;
d. layanan VCT dan CST dengan kualitas baik dan terjamin dengan biaya terjangkau;
e. surveilans IMS, HIV, dan perilaku;
f. pengembangan sistem pencatatan dan pelaporan kasus-kasus HIV dan AIDS;
g. pendukung pencegahan lainnya.


Bagian Keempat
Konseling dan Tes Sukarela Rahasia


Pasal 13
  (1) Setiap petugas yang melakukan tes HIV untuk keperluan surveilans dan skrining pada darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan yang didonorkan wajib melakukan dengan cara unlinked anonymous.

(2) Setiap petugas yang melakukan tes HIV untuk keperluan pengobatan, dukungan dan pencegahan serta penularan dari ibu hamil kepada bayi yang dikandungnya wajib melakukan tes sukarela melalui konseling sebelum dan sesudah tes.
(3) Dalam hal keadaan khusus yang tidak memungkinkan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tes HIV dilakukan dengan konseling keluarga.
(4) Setiap orang dilarang melakukan mandatory HIV test.


Pasal 14
  (1) Setiap orang yang karena pekerjaannya atau sebab apapun mengetahui dan memiliki informasi status HIV seseorang wajib merahasiakanya.

(2) Tenaga kesehatan atau konselor dengan persetujuan ODHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membuka informasi kepada pasangan seksualnya dalam hal:

a. ODHA yang tidak mampu menyampaikan statusnya setelah mendapat konseling yang cukup;
b. ada indikasi telah terjadi penularan pada pasangan seksualnya; dan
c. untuk kepentingan pemberian pengobatan, perawatan, dan dukungan pada pasangan seksualnya.


Bagian Kelima
Pengobatan



Pasal 15
  Penyedia layanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada ODHA tanpa diskriminasi.


Pasal 16
  (1) Kegiatan pengobatan ODHA dilakukan berdasarkan pendekatan:
a. berbasis klinik; dan
b. berbasis keluarga, kelompok dukungan, serta masyarakat.

(2) Kegiatan pengobatan berbasis klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan layanan penunjang milik pemerintah maupun swasta.
(3) Kegiatan pengobatan berbasis keluarga, kelompok dukungan, serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan di rumah ODHA oleh keluarganya atau anggota masyarakat lainnya.


Pasal 17
  (1) Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengobatan menyediakan sarana Pelayanan kesehatan :
a. pendukung pengobatan;
b. pengadaan obat anti retroviral;
c. obat anti infeksi oportunistik; dan
d. obat IMS.

(2) Ketersediaan sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.


Bagian Keenam
Perawatan dan Dukungan



Pasal 18
  Kegiatan perawatan dan dukungan terhadap ODHA dilakukan berdasarkan pendekatan:
a. medis;
b. psikologis;
c. sosial dan ekonomis melalui keluarga;
d. masyarakat; dan
e. dukungan pembentukan persahabatan ODHA.


BAB III
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS



Pasal 19
  (1) Bupati berwenang melakukan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS di daerah.

(2) Untuk membantu wewenang Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk KPA Kabupaten.
(3) Keanggotaan KPA Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dan sektor usaha.
(4) Pengisian keanggotaan KPA Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian keanggotaan, organisasi, dan tata kerja KPA Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.


Pasal 20
  KPA Kabupaten mengkoordinasikan setiap kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS yang dilakukan oleh setiap Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.


BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT



Pasal 21
  (1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperanserta dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dengan cara:
a. berperilaku hidup sehat;
b. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah penularan HIV dan AIDS;
c. tidak melakukan diskriminasi terhadap ODHA;
d. menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ODHA dan keluarganya;
e. terlibat dalam kegiatan promosi, pencegahan, tes dan kerahasiaan, pengobatan, serta perawatan dan dukungan.

(2) Pemerintah Daerah membina dan menggerakkan swadaya masyarakat di bidang penanggulangan HIV dan AIDS.
(3) Tata cara menggerakkan swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.


BAB V
PEMBIAYAAN



Pasal 22
  (1) Segala biaya untuk kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS yang dilaksanakan oleh KPA Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung dan sumber biaya lain yang sah.

(2) Pertanggungjawaban pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB VI

PEMBINAAN, KOORDINASI, DAN PENGAWASAN

Bagian Kesatu

Pembinaan



Pasal 23
  (1) Bupati melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan HIV dan AIDS.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk :

a. mewujudkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV;
b. terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat sehingga mampu mencegah dan mengurangi penularan HIV;
c. melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV;
d. memberikan kemudahan dalam rangka menunjang peningkatan upaya penanggulangan HIV dan AIDS;
e. meningkatkan mutu tenaga kesehatan dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS.


Bagian Kedua
Koordinasi



Pasal 24
  Bupati melakukan koordinasi dengan lembaga – lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS, baik menyangkut aspek pengaturan maupun aspek pelaksanaan.


Bagian Ketiga
Pengawasan



Pasal 25
  Bupati melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan HIV dan AIDS, baik yang dilakukan oleh aparatur Pemerintah Daerah, masyarakat, maupun sektor usaha.


BAB VII
SANKSI ADMINISTRASI



Pasal 26
  Bupati berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap tenaga atau lembaga kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.


BAB VIII

KETENTUAN PENYIDIKAN


Pasal 27
  (1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah, diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan Tindak Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.

(2) Dalam pelaksanaan penyidikan, pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang :

a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
d. memeriksa buku – buku, catatan – catatan, dan dokumen – dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti perbukuan, pencatatan dan dokumen – dokumen lainnya, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g. menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat ini;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j. mengadakan penghentian penyidikan;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat di pertanggungjawabkan.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA



Pasal 28
  (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) , Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 15 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP



Pasal 29
  Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Badung.

Ditetapkan di Badung

pada tanggal 19 Mei 2008

BUPATI BADUNG,

ttd

ANAK AGUNG GDE AGUNG


Diundangkan di Badung

pada tanggal 19 Mei 2008


SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN BADUNG,

ttd

I WAYAN SUBAWA


LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2008 NOMOR 1