Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1959  (1959) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 1959

TENTANG

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang

Bahwa sebagai lanjutan dari Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 perlu dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara;

 

Mengingat

Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 juncto pasal 2 ayat (1) dan Aturan Peralihan Pasal IV Undang-undang Dasar 1945;

 

Mendengar

Musyawarah Kabinet Kerja pada tanggal 22 Juli 1959;

 

Memutuskan

 

Menetapkan

 

Pasal 1.

 

(1)            Sebelum tersusun Majelis Permusyawaratan Rakyat menurut Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang Dasar, maka dibentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dimaksud dalam Penetapan Presiden No.1 tahun 1959 ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan-aturan seperti berikut.

(2)            Jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ditetapkan oleh Presiden.

 

Pasal 2.

 

            Yang dimaksud dengan Daerah dan golongan hanya mendapat utusan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ialah Daerah Swatantra tingkat I dan golongan karya.

 

Pasal 3.

 

            Anggota-anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara diangkat oleh Presiden.

 

 

Pasal 4.

 

            Anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara seperti dimaksud dalam pasal 1, sebelum memangku jabatannya, mengangkat sumpah/janji dihadapan Presiden atau Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang dikuasakan untuk itu oleh Presiden, menurut agamanya sebagai berikut :

 

            ,,Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat sementara, langsung atau tak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tiada memberikan atau menjanjikan ataupun akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

 

            Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ini, tiada sekali-kali akan menerima, langsung ataupun tak langsung, dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.

 

            Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya senantiasa akan membantu memelihara Undang-undang Dasar dan segala peraturan yang lain yang berlaku bagi Republik Indonesia.

 

            Saya bersumpah (berjanji), bahwa saya akan berusaha dengan sekuat tenaga memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia dan akan setia kepada Nusa, Bangsa dan Republik Indonesia.

 

Pasal 5.

 

(1)            Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara mempunyai seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua atau lebih, apabila di- anggap perlu oleh Presiden.

(2)            Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.

(3)       Ketua dan Wakil Ketua yang dimaksud dalam ayat (2) di atas adalah juga anggota karenanya.

 

Pasal 6.

 

            Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 7.

 

            Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara selekas mungkin membuat dan menetapkan Peraturan Tata tertib.

 

 

 

Pasal 8.

 

            Penetapan Presiden ini berlaku mulai hari diundangkan.

 

            Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juli 1959.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

SOEKARNO.

 

Diundangkan

pada tanggal 22 Juli 1959.

Menteri Muda Kehakiman,

 

 

SAHARDJO.

 

 

PENJELASAN

ATAS

PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 2 TAHUN 1959

TENTANG

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

SEMENTARA.

 

I.            UMUM.

 

            Dekrit Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959 dengan tegas memerintahkan supaya diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekarang ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.

            Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dan wakil-wakil daerah dan golongan seperti dinyatakan didalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 2 ayat (1).

            Bentuk yuridis yang dipergunakan untuk menyusun Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ialah Penetapan Presiden. Penetapan Presiden ialah Peraturan Presiden sebelum adanya Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan in concrete dalam rangka pelaksanaan Dekrit PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Panglima Tertinggi Angkatan Perang tanggal 5 Juli 1959. Tindakan yang dilakukan dengan Penetapan Presiden itu akan dipertanggung-jawabkan hanya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat yang melakukan kedaulatan rakyat sepenuhnya.

 

II.            PASAL DEMI PASAL.

 

Pasal 1.

 

            Jumlah anggota-anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang akan ditambahkan kepada Majelis itu ditetapkan oleh Presiden.

 

Pasal 2.

 

            Pasal ini menegaskan bahwa yang dimaksud dengan utusan daerah dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 2 ayat (1) ialah utusan daerah swatantra tingkat I ;dan dengan golongan ialah golongan karya.

 

Pasal 3.

 

            Pasal ini menegaskan bahwa Presiden berhubung dengan pelaksanaan demokrasi terpimpin bebas didalam menentukan baik jumlah ataupun anggota-anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara.

 

Pasal 4.

 

            Dalam pasal 4 ini ditetapkan bunyi rumusan sumpah (janji) anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara: sumpah (janji) itu diangkat sebelum memangku jabatan.

 

Pasal 5.

 

            Ketua dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara diangkat oleh Presiden, dan karena pengangkatan itu lalu menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, apabila mereka belum anggota Majelis tersebut. Jumlah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ditetapkan oleh Presiden.

 

Pasal 6.

 

            Kedudukan keuangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara diatur dengan Peraturan Pemerintah seperti dimaksud Undang-undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (2).

 

Pasal 7.

 

            Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara membuat dan menetapkan Peraturan Tata-tertibnya sendiri.

Pasal 8.

 

            Pasal ini menetapkan hari berlakunya Penetapan Presiden ini.

 

            Termasuk Lembaran-Negara No. 77 tahun 1959.

 

Jakarta, 22 Juli 1959.

Diketahui:

Menteri Muda Kehakiman,

 

 

SAHARDJO.

 

‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑

 

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 YANG TELAH DICETAK ULANG

Sumber: LN 1959/77; TLN NO. 1816