Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1965
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1965
TENTANG
PENUNJUKAN BANK PEMBANGUNAN SWASTA SEBAGAI BANK TUNGGAL
SWASTA UNTUK PEMBANGUNAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa berhubung makin meningkatnya revolusi bangsa Indonesia, perlu ditingkatkan
b. ketahanan revolusi pada umumnya, khususnya ketahanan ekonomi;
c. bahwa dalam rangka itu maka seluruh pengusaha Swasta sebagai juga alat revolusi
d. lainnya harus mutlak dikerahkan secara total dan efektif untuk menaikkan produksi dan
e. melaksanakan prinsip berdiri di atas kaki sendiri dalam ekonomi;
f. bahwa untuk menunaikan tugas perjuangan para pengusaha Swasta dalam Bamunas
g. secara gotong-royong dalam rangka membantu penyelenggaraan Ekonomi Terpimpin
h. menuju Sosialisme Indonesia, perlu segera menggunakan usaha-usaha pembangunan
i. khususnya di bidang produksi, dengan jalan mengerahkan funds and forces sektor
j. Swasta;
k. bahwa berhubung dengan itu dan untuk dapat lebih memanfaatkan Bank Pembangunan
l. Swasta maka Menteri Penasihat Presiden/Perdana Menteri Urusan Funds and Forces
m. perlu segera diserahi tugas membimbing Bank Pembangunan Swasta dan dalam
n. menjalankan tugasnya diberi wewenang mewujudkan semua pengusaha Swasta, baik
o. Nasional maupun Domestik Asing, baik secara perorangan maupun perseroan, menjadi
p. pemilik saham/ atau obligasi Bank Pembangunan Swasta itu.
Mengingat:
a. pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar;
b. Undang-undang Nomor 32 tahun 1964;
c. Undang-undang Nomor 12 tahun 1962;
d. Deklarasi Ekonomi;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 1964;
f. Keputusan-keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 232 tahun 1963 dan Nomor 88 tahun 1964;
g. Ketetapan MPRS. Nomor VI/MPRS/1965;
h. Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1965.
Mendengar:
PRESIDIUM KABINET DWIKORA REPUBLIK INDONESIA.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PENETAPAN PRESIDEN NOMOR 25 TAHUN 1965 TENTANG PENUNJUKAN
BANK PEMBANGUNAN SWASTA SEBAGAI BANK TUNGGAL SWASTA UNTUK
PEMBANGUNAN
Pasal 1
Bank Pembangunan Swasta ditetapkan sebagai satu-satunya bank penghimpun dan penyalur dari semua dana-dana progresif di sektor Swasta yang dikerahkan secara total baik oleh Badan Musyawarah Pengusaha Nasional Swasta dan Bank Pembangunan Swasta maupun alat-alat yang dapat dipergunakan oleh Menteri-Menteri Penasihat Presiden/Perdana Menteri Urusan Funds and Forces untuk usaha pembangunan Swasta dalam rangka pembangunan semesta berencana dan rencana-rencana lain yang ditentukan oleh Presiden Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Tiap perusahaan Swasta Nasional/Asing Domestik baik yang berbentuk perorangan maupun badan hukum, diwajibkan menjadi pemegang saham dan/atau obligasi Bank Pembangunan Swasta tersebut.
(2) Besarnya saham dan/atau obligasi akan ditentukan oleh Menteri Penasihat Presiden/Perdana Menteri Urusan Funds and Forces.
(3) Perusahaan Swasta yang tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) akan dihentikan usahanya dan ditutup perusahaannya dengan dicabut izin usahanya oleh Menteri yang membawahi bidang usaha perusahaan yang bersangkutan atas usul Menteri Penasihat Presiden/Perdana Menteri Urusan Funds and Forces.
Pasal 3
Modal dasar dimaksud pada pasal 6 ayat (1a) undang-undang Nomor 12 tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta dapat di rubah dengan keputusan Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia atas usul Menteri Penasihat Presiden/Perdana Menteri Urusan Funds and Forces.
Pasal 4
Bank Pembangunan Swasta dibimbing oleh suatu Badan yang diketahui oleh Presidium Kabinet Dwikora Republik Indonesia dan beranggotakan:
1. Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan;
2. Menteri Penasihat Presiden/Perdana Menteri Urusan Funds and Forces;
3. Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Negara Indonesia;
4. Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta.
Pasal 5
Bimbingan sehari-hari terhadap Bank Pembangunan Swasta dilakukan oleh Menteri Penasihat Presiden/Perdana Menteri Urusan Funds and Forces.
Pasal 6
(1) Menteri Penasihat Presiden/Perdana Menteri Urusan Funds and Forces menjabat Ketua Dewan Pengawas Bank Pembangunan Swasta sebagai dimaksud dalam pasal 13 Undang-undang Nomor 12 tahun 1962 tentang Bank Pembangunan Swasta.
(2) Gubernur Pengganti Bank Negara Indonesia yang ditunjuk oleh Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Negara Indonesia menjabat Wakil Ketua merangkap anggota Dewan Pengawas Bank Pembangunan Swasta.
Pasal 7
(1) Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah berlakunya Penetapan Presiden ini harus dibentuk Dewan Pengawas dan Direksi Bank Pembangunan Swasta yang baru.
(2) Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah terbentuknya Direksi Bank Pembangunan Swasta, maka rencana kerja tahunan disesuaikan dalam rangka pelaksanaan Penetapan Presiden ini.
Pasal 8
Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada hari diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 November 1965
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUKARNO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 23 November 1965
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOHD. ICHSAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1965 NOMOR 98