Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1965
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 1965
TENTANG
PENDIRIAN BANK TUNGGAL MILIK NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa pada saat dilaksanakan pengintegrasian Bank-bank Umum Negara dan Bank Tabungan Negara ke dalam Bank Sentral secara effektip seperti dimaksud dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 8 tahun 1965 , perlu membentuk suatu Bank Tunggal, yang pembentukannya dilandaskan kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan doktrin- doktrin Revolusi Indonesia, dan bertugas pula sebagai satu-satunya Bank milik Negara yang menjalankan aktivitas-aktivitas bank sirkulasi, bank sentral dan bank umum;
Mengingat:
1. Pasal 4 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Ketetapan M.P.R.S. No. VI/MPRS/1965 tentang Banting Stir untuk berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi dan pembangunan;
3. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 8 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 45) tentang pengintegrasian Bank-bank Umum Negara dan Bank Tabungan Negara ke dalam Bank Sentral;
4. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 9 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 46) tentang pengintegrasian Bank Koperasi, Tani dan Nelayan ke dalam Bank Indonesia;
5. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 10 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 56) tentang pengintegrasian Bank Umum Negara ke dalam Bank Indonesia;
6. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 11 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 57) tentang pengintegrasian Bank Tabungan Negara ke dalam Bank Indonesia;
7. Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 13 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 59) tentang pengintegrasian Bank Negara Indonesia ke dalam Bank Indonesia;
8. Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-undang No. 11 tahun 1953 ; Lembaran-Negara tahun 1953 No. 40);
Mendengar:
Presidium Kabinet R.I., Menteri Koordinator Kompartimen Keuangan dan Menteri Urusan Bank Sentral;
Memutuskan
Penetapan Presiden Republik Indonesia tentang Pendirian Bank Tunggal milik Negara.
Pasal 1.
Pada tanggal dilaksanakannya pengintegrasian Bank-bank Umum Negara dan Bank Tabungan Negara ke dalam Bank Sentral sebagaimana dimaksudkan dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 8 tahun 1965, yang saatnya ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Urusan Bank Sentral, didirikan sebuah Bank yang merupakan badan hukum milik Negara sebagai satu-satunya Bank Negara yang menjalankan tugas dan usaha sebagaimana disebut dalam pasal 3 Penetapan Presiden ini.
Pasal 2.
(1) Bank Tunggal termaksud dalam pasal 1 di atas bernama: "Bank Negara Indonesia" dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Ke dalam "Bank Negara Indonesia" termaksud dalam ayat (1) di atas akan dilebur:
a. Bank Indonesia, yang didirikan dengan Undang-undang No. 11 tahun 1953 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 40);
b. bekas Bank Koperasi, Tani dan Nelayan, yang telah diintegrasikan kedalam Bank Indonesia berdasarkan Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 9 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 46);
c. Bank Umum Negara yan didirikan dengan Undang-undang No. 1 Prp tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 85), yang pada tanggal yang ditentukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia seperti dimaksud dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 10 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 56);
d. Bank Tabungan Negara yang didirikan dengan Undang-undang No. 2 tahun 1964, yang pada tanggal yang ditentukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia seperti dimaksud dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 11 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 57)
e. Bank Negara Indonesia yang didirikan dengan Undang-undang No. 2 Drt tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1955 No. 5), yang pada tanggal yang ditentukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia seperti di- maksud dalam Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 13 tahun 1955 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 59); f.Bank Dagang Negara yang didirikan dengan Undang-undang No. 13 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 39), pengintegrasiannya ke dalam Bank Negara Indonesia yang dimaksud dalam ayat (1) di atas akan ditentukan lebih lanjut.
Pasal 3.
"Bank Negara Indonesia" termasuk dalam ayat (1) pasal 2 di atas menjalankan usaha sebagai bank sirkulasi, bank sentral dan bank umum, serta bertugas secara aktip sebagai alat Revolusi turut menyelesaikan tujuan-tujuan Revolusi Indonesia.
Pasal 4.
Sampai ada ketentuan lebih lanjut, maka Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-undang No. 11 tahun 1953; Lembaran-Negara tahun 1953 No. 40) dengan segala perubahan dan tambahannya pada dasarnya berlaku terhadap "Bank Negara Indonesia" termaksud dalam ayat (1) pasal 2 di atas.
Pasal 5.
Pelaksanaan Penetapan Presiden ini termasuk pengaturan penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan ke dalam maupun terhadap pihak-pihak ketiga, dilakukan oleh Menteri Urusan Bank Sentral.
Pasal 6.
Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Penetapan Presiden ini ditetapkan oleh Presidium Kabinet Republik Indonesia.
Pasal 7.
Penetapan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Penetapan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 1965.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Juli 1965
Menteri/Sekretaris Negara,
MOHD. ICHSAN.
PENJELASAN
ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 17 TAHUN 1965
TENTANG
PENDIRIAN BANK TUNGGAL MILIK NEGARA
PENJELASAN UMUM
Dalam pertimbangan Penetapan Presiden No. 8 tahun 1965, ditegaskan bahwa terlaksananya kebijaksanaan Pemerintah dibidang moneter dan perbankan secara effektif, effisien dan terpimpin adalah syarat mutlak bagi pelaksanaan/program perjuangan sebagaimana digariskan oleh Presiden/Mandataris M.P.R.S. dalam amanat politiknya didepan Sidang Umum M.P.R.S. pada tanggal 11 April 1965 dan berhubung dengan itu perlu struktur dan organisasi perbankan di Indonesia secara tahap demi tahap diarahkan kepada struktur dan organisasi perbankan yang bersifat tunggal.
Adanya Bank Tunggal sebagai satu-satunya bank milik Negara yang menjalankan usaha-usaha dari pada suatu bank sirkulasi, bank sentral dan bank umum, lebih menjamin secara tepat terarahnya program Bank Berjoang sebagai alat revolusi dan Abdi Ampera dalam segala tingkat perjuangan penyelesaian Revolusi Rakyat Indonesia membangun masyarakat sosialis yang adil dan makmur berdasar Pancasila, serta adalah seirama pula dengan prinsip-prinsip Revolusi, Sosialisme Indonesia dan Pimpinan.
Pemilihan nama "Bank Negara Indonesia", antara lain ditetapkan dengan mengingat bahwa nama itu untuk pertama kali dipergunakan untuk Bank ciptaan Pemerintah Republik Indonesia dalam saat perjuangan revolusi fisik, jadi adalah nama yang lahir dan seterusnya terkenal dalam sejarah perjuangan rakyat Indonesia. Disamping itu nama tersebut adalah lebih sesuai dan seirama bagi Bank Tunggal didalam Negara Republik Indonesia yang didasarkan atas Sosialisme Indonesia.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Pendirian sebuah Bank Tunggal milik Negara, sesuai dengan tahap-tahap pengintegrasian seperti dimaksud oleh Penetapan Presiden No. 8 tahun 1965, yang penentuan saatnya ditetapkan oleh Menteri Urusan Bank Sentral.
Pasal 2
Ayat 1. Lihat penjelasan umum.
Ayat 2. Untuk pertama kali, kedalam "Bank Negara Indonesia", dilebur bank-bank negara sebagai berikut :
a. Bank Indonesia,
b. Ex Bank Koperasi, Tani dan Nelayan yang telah diintegrasikan kedalam Bank Indonesia,
c. Bank Umum Negara.
d. Bank Tabungan Negara,
e. Bank Negara Indonesia,
f. Mengenai pengintegrasian Bank Dagang Negara kedalam Bank Negara Indonesia akan ditentukan kemudian, dengan ketentuan bahwa tanggal pelaksanaan pengintegrasian daripada Bank-bank tersebut pada titik c d, dan e sebagaimana dimaksud dalam Penetapan-penetapan Presiden No. 10, 11 dan 13 tahun 1965 adalah bersamaan dengan tanggal peleburan semua Bank-bank tersebut diatas kedalam Bank Tunggal.
Pasal 3
Sesuai dengan status dan sifat-sifat bank-bank negara yang dilebur kedalam Bank Tunggal, maka dengan sendirinya Bank Tunggal itu akan menjalankan usaha-usaha sebagai bank sirkulasi, bank sentral dan bank umum, dan dalam melakukan usahanya itu secara aktip, menyelenggarakan dan mendorong kegiatan-kegiatan dibidang ekonomi dan moneter sesuai dengan program Pemerintah.
Pasal 4, 5, 6 dan 7
Cukup jelas.
‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑‑
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1965
Sumber: LN 1965/74; TLN NO. 2768