Pembaharuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
KABINET PRESIDEN
SALINAN:
PEMBAHARUAN
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 316 TAHUN 1959
TENTANG
HARI-HARI NASIONAL JANG BUKAN HARI LIBUR
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: | perlu menetapkan beberapa hari jang bersedjarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia sebagai hari-hari Nasional jang bukan hari-hari libur. |
Mengingat: | Keputusan Presiden Republik Indonesia No.24 tahun 1953 tentang Hari-hari libur; |
Mendengar: | Menteri Pertama, Menteri Muda Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, Menteri Muda Penerangan dan Menteri Muda Agama; |
M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI-HARI NASIONAL JANG BUKAN HARI LIBUR.
Pasal 1
Hari-hari bersedjarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia jang tersebut dibawah ini dinjatakan sebagai Hari-hari Nasional jang bukan hari libur:
|
Pasal 2.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, |
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 16 Desember 1959, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SUKARNO |
Sesuai dengan jang asli SEKRETARIS PRESIDEN, ttd. Mr SANTOSO. |
Diperbaharui Pada tanggal 31 Desember 1959 |
Sesuai dengan jang aseli, Biro Per-Undang2an Dep. P.P. dan K, ( Mr Soetjipto ).- |
PENDJELASAN
ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO.316 TAHUN 1959
HARI-HARI NASIONAL JANG BUKAN HARI LIBUR
Maksud diadakan Keputusan Presiden ini tidak berarti mengurangi djiwa Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 tahun 1953 tentang hari-hari libur.
Meskipun hari-hari nasional tersebut bukan merupakan hari libur, tetapi adalah selajaknja apabila kita memperingati sebagai hari-hari jang bersedjarah bagi seluruh Bangsa Indonesia dengan djalan/tjara mengadakan upatjara dikantor/sekolah/tempatnja masing-masing.