Lompat ke isi

Pembaharuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pembaharuan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959  (1959) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 

KABINET PRESIDEN

SALINAN:

PEMBAHARUAN

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 316 TAHUN 1959

TENTANG

HARI-HARI NASIONAL JANG BUKAN HARI LIBUR

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang: perlu menetapkan beberapa hari jang bersedjarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia sebagai hari-hari Nasional jang bukan hari-hari libur.


Mengingat: Keputusan Presiden Republik Indonesia No.24 tahun 1953 tentang Hari-hari libur;


Mendengar: Menteri Pertama, Menteri Muda Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, Menteri Muda Penerangan dan Menteri Muda Agama;

M E M U T U S K A N:

Menetapkan:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI-HARI NASIONAL JANG BUKAN HARI LIBUR.


Pasal 1
Hari-hari bersedjarah bagi Nusa dan Bangsa Indonesia jang tersebut dibawah ini dinjatakan sebagai Hari-hari Nasional jang bukan hari libur:
  1. Hari Pendidikan Nasional pada tanggal 8 Mei;
  2. Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20 Mei;
  3. Hari Angkatan Perang pada tanggal 5 Oktober;
  4. Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober;
  5. Hari Pahlawan pada tanggal 10 Nopember;
  6. Hari Ibu pada tanggal 22 Desember.

Pasal 2.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 16 Desember 1959,

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SUKARNO


Sesuai dengan jang asli

SEKRETARIS PRESIDEN,

ttd.

Mr SANTOSO.


Diperbaharui

Pada tanggal 31 Desember 1959
SEKRETARIS I PRESIDEN,
ttd.
Mr SANTOSO.


Sesuai dengan jang aseli,

Biro Per-Undang2an

Dep. P.P. dan K,

( Mr Soetjipto ).-

PENDJELASAN

ATAS

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NO.316 TAHUN 1959

HARI-HARI NASIONAL JANG BUKAN HARI LIBUR

Maksud diadakan Keputusan Presiden ini tidak berarti mengurangi djiwa Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 tahun 1953 tentang hari-hari libur.

Meskipun hari-hari nasional tersebut bukan merupakan hari libur, tetapi adalah selajaknja apabila kita memperingati sebagai hari-hari jang bersedjarah bagi seluruh Bangsa Indonesia dengan djalan/tjara mengadakan upatjara dikantor/sekolah/tempatnja masing-masing.