Oendang-oendang Nomor 7
OENDANG-OENDANG No. 7.
Tentang pendaftaran orang bangsa asing .
Pasal 1. Semoea bangsa asing, laki- laki dan perempoean, jang oemoernja lebih dari 17 (toedjoeh belas) tahoen, dan djoega mereka jang tahoen ini genap 17 tahoen, ketjoeali rakjat Dai Nippon dan rakjat Indonesia, haroes mendaftarkan hal-hal jang terseboet di pasal 3 kepada Balatentera Nippon. Pada waktoe itoe djoega mereka haroes soempah kesetiaan dengan seboelat-boelatnja kepada Balatentera Nippon. Kepala militer, jang memerintah tempat masing-masing, akan lekas mengoemoemkan waktoe dan tempat-tempat pendaftaran .
Pasal 2. Semoea orang laki-laki dan perempoean jang hendak mendaftarkan hal- hal jang terseboet di pasal 3, diwadjibkan membajar oepah pendaftaran seperti berikoet: a. bangsa Eropah. laki-laki ƒ150 (seratoes limapoeloeh roepiah) seorangnja, perempoean ƒ80 (delapanpoeloeh roepiah) seorangnja. b. bangsa Tionghoa dan lain-lain bangsa Asia (Arab, India dan lain-lain bangsa boekan Eropah). laki-laki ƒ100. (seratoes roepiah) seorangnja, perempoean ƒ50 (limapoeloeh roepiah) seorangnja.
Pasal 3. Semoea orang laki-laki dan perempoean, jang hendak mendaftarkan, haroes menerangkan: a. kebangsaannja, tempat kelahirannja, tempat asalnja; b. nama dan oemoernja; c. alamatnja sekarang; d. pekerdjaannja; e. berapa tahden tinggal di Djawa; f. berkawin atau tidak; g. nama dan oemoer keloearga, jang beloem mentjapai oemoer boeat didaftarkan. (Ini hanja berlakoe, kalau orang jang mendaftarkan itoe djadi kepala keloearga).
Pasal 4. Siapa jang tidak mendaftarkan dan tidak bersoempah kepada Balatentera Nippon, tidak mendapat perlindoengan dalam hidoepnja di masjarakat dan hidoepnja sendiri.
Pasal 5. Oendang-oendang ini moelai berlakoe semendjak dioemoemkan.
Batavia, 11 April 1942.
Pembesar Balatentera Dai Nippon.