Lompat ke isi

Oendang-oendang Nomor 6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Oendang-oendang Nomor 6  (1942) 
oleh Pembesar Balatentera Dai Nippon

OENDANG-OENDANG No. 6.

Tentang memakai waktoe Nippon dan mengoebah batasan berdjalan diwaktoe malam.


Pasal 1. Moelai tanggal 1 April 1942, waktoe (djam) Nippon haroes dipakai. Perbedaan antara djam Nippon dan djam Djawa ada satoe setengah djam (90 menit). Sekalian djam haroes disamakan dengan djam Nippon.

Pasal 2. Batasan waktoe djalan laloe lintas, jang telah ditetapkan dalam Oendang-oendang tanggal 7 Maart 1942, akan berlakoe boeat dikota-kota (gemeente) sahadja. Selandjoetnja batasan berdjalan pada waktoe malam didalam kota-kota (gemeente) akan dioebah dan pendoedoek dilarang berdjalan dari djam 11.30 malam sampai 4.30 pagi (djam Nippon) .

Pasal 3. Sekalian pendoedoek dilarang memakai automobiel, vrachtauto , sepeda-motor dan lain kereta jang memakai benzine, ketjoeali orang jang diberikan izin oleh Balatentera Dai Nippon.


Batavia, 27 Maart 1942.

Pembesar Balatentera Dai Nippon.