Oendang-oendang Nomor 14
OENDANG-OENDANG No. 14.
Tentang peratoeran Pengadilan Balatentera Dai Nippon.
Pasal 1. Ditanah Djawa dan Madoera telah diadakan Gunsei Hooin (Pengadilan Pemerintah Balaten- tera) dan Gunsei Kensatu Kyoku (Kedjaksaan Pemerintah Balatentera).
Pasal 2. Gunsei Hooin dikoeasakan mengadili, baik dalam hal kedjahatan dan pelanggaran, maoepoen dalam perkara sipil. Gunsei Kensatu Kyoku dikoeasakan mentjahari keterangan, menoentoet perkara dan mendjalankan poetoesan pengadilan dalam hal kedjahatan dan pelanggaran. Selain jang terseboet didalam kedoea ajat diatas itoe maka Gunsei Hooin dan Gunsei Kensatu Kyoku berkoeasa djoega dalam perkara-perkara pengadilan jang diwadjibkannja menoeroet hoekoem dan oendang-oendang.
Pasal 3. Boeat sementara waktoe Gunsei Hooin (Pengadilan Pemerintan Balatentera) terdiri atas Tiho Hooin (Pengadilan Negeri), Keizai Hooin (Hakim kepolisian), Ken Hooin (Pengadilan Kaboepaten), Gun Hooin (Pengadilan Kawedanan), Kaikyo Kootoo Hooin (Mahkamah Islam Tinggi) dan Sooryo Hooin (Rapat Agama) sedangkan Gunsei Kensatu Kyoku (Kedjaksaan Pemerintah Balatentera) terdiri atas Tihoo Kensatu Kyoku (Kedjaksaan Pengadilan negeri).
Pasal 4. Pengadilan jang doeloe, jaitoe Landraad, Landgerecht, Regentschapsgerecht, Districtsgerecht, Hof voor Islamietische Zaken dan Priesterraad begitoe djoega Parket voor de Landraden (termasoek djoega Parket van den Officier van Justitie bij de Landraden) diganti nama masing-masing mendjadi Tihoo Hooin, Keizai Hooin, Ken Hooin, Gun Hooin, Kaikyo Kootoo Hooin, Sooryo Hooin dan Tihoo Kensatu Kyoku moelai pada sa'at oendang-oendang ini berlakoe.
Pasal 5. Soesoenan dan daerah kekoeasaan hoekoem Gunsei Hooin dan Gunsei Kensatu Kyoku itoe bersamaan dengan soesoenan dan daerah kekoeasaan pengoeasa jang sedjenisnja dan dahoeloe telah ada. Selama beloem ada atoeran istimewa kekoeasaan hoekoem masing-masing, Gunsei Hooin bersamaan dengan kekoeasaan pengadilan jang dahoeloe. Akan tetapi perkara-perkara jang seharoesnja diadili oleh Gunritu Kaigi (Krijgsraad) tidak diperiksa oleh Gunsei Hooin.
Pasal 6. Selama atoeran istimewa beloem diadakan, tjara menoentoet, memeriksa dan memoetoes perkara ialah menoeroet sarat-sarat jang dahoeloe dipakainja. Dihadapan pengadilan Gunsei Hooin dan Gunsei Kensatu bahasa jang dipakainja ialah bahasa Nippon dan Indonesia (Melajoe).
Pasal 7. Perkara-perkara jang doeloe seharoesnja diadili oleh Raad van Justitie, sekarang akan diadili oleh Tihoo Hooin jang ada pada tempat kedoedoekan Raad van Justitie itoe, menoeroet tjara-tjara jang dipakai dihadapan Tihoo Hooin. Akan tetapi madjelis dalam hal itoe haroes terdiri atas tiga hakim. Perkara-perkara jang doeloe seharoesnja diadili oleh Residentiegerecht, sekarang akan diadili menoeroet tjara-tjara pemeriksaan Tihoo Hooin oleh Tihoo Hooin jang sama daerahnja.
Pasal 8. Apabila timbangan atau poetoesan pengadilan tidak menoeroet oendang-oendang atau tidak adil, maka Pembesar Balatentera Dai Nippon akan mengirim perkara itoe kepada Gun Sihoo Kaigi soepaja diperiksanja poela. Oleh karena itoe maka peratoeran tentang Gun Sihoo Kaigi akan diadakan.
Pasal 9. Pembesar Balatentera Dai Nippon berhak oentoek mengembalikan kepada djaksa-djaksa Gunritu Kaigi segala perkara kriminil jang termasoek dibawah penjelidikan djaksa-djaksa Gunsei Kensatu Kyoku.
Tambahan.
Pasal 10. Oendang-oendang ini berlakoe semendjak hari dioemoemkan.
Pasal 11. Oendang-oendang ini berlakoe djoega atas segala perkara jang ada dibawah kekoeasaan hoekoem pengadilan-pengadilan atau kantorkantor djaksa (parket) jang doeloe dan jang timboel sebeloem oendang-oendang ini disiarkan.
Pasal 12. Pemeriksaan pertama perkara-perkara jang masih bergantoeng dihadapan Raad van Justitie dan dihadapan Residentiegerecht, sewaktoe oendang-oendang ini dioemoemkan, dapat diteroeskan oleh pengadilan Tihoo Hooin jang bersangkoetan, asal ada proces-verbaalnja jang absah. Griffier Raad van Justitie dan Residentiegerecht haroes mengirimkan dengan lekas segala soerat-soerat (dossiers) perkara itoe kepada penoelis Tihoo Hooin jang bersangkoetan.
Pasal 13. Perkara-perkara jang masoek apèl kepada dan/atau masih bergantoeng dihadapan Hooggerechtshof atau Raad van Justitie, sewaktoe oendang-oendang ini dioemoemkan, dipandang apèlnja atau pengadoeannja ditarik kombali.
Batavia, 29 April 1942.
Pembesar Balatentera Dai Nippon.
Tjara mengoeroes perkara menoeroet Oendang-oendang No. 14
Tentang peratoeran pengadilan Balatentera Dai Nippon.
(1) Soerat kepoetoesan hakim, soerat pemeriksaan dan soerat opisil jang lain hendaklah ditoelis dengan bahasa Nippon atau bahasa Indonesia, demikian djoega mesti dipakai bahasa Nippon atau bahasa Indonesia dalam pemeriksaan perkara (Oendang-oendang No. 14 tentang Peratoeran Pengadilan Balatentera Dai Nippon pasal (6); akan tetapi kalau orang jang berperkara atau orang jang bersangkoetan dengan perkara itoe tidak mengerti bahasa Nippon atau bahasa Indonesia, bolehlah dipakai bahasa Djawa, Soenda atau bahasa lain jang patoet, tetapi soerat pemeriksaan haroes ditoelis dengan bahasa Nippon atau bahasa Indonesia dan diterangkan didalamnja, bahwa orang jang bersangkoetan berbitjara dengan bahasa Djawa, Soenda atau bahasa lain.
(2) Pormelir kepoetoesan hakim dan pormelir pemeriksaan perkara dan soerat opisil jang lain tjontohnja nanti akan ditetapkan dan ditjetak serta akan dikirimkan kepada kantor masingmasing. Sebeloem menerima soerat pormelir jang dimaksoed itoe hendaklah dipakai kertas poetih sahadja. Tetapi kalau perloe dipakai pormelir pemerintah Hindia Belanda dahoeloe, hendaklah diperbaiki toelisan dalam pormelir itoe dengan sepatoetnja, misalnja dengan memboenoeh perkataan „In naam der Koningin“
(3) Soerat pengadoean atau soerat lain-lain jang dimadjoekan oleh orang jang berperkara tentang perkara sipil atau kriminil haroes ditoelis dengan bahasa Nippon atau bahasa Indonesia.
(4) Perkara-perkara jang diadili oleh Gunritu Kaigi (Krijgsraad) jang terseboet dalam Oendang-oendang No. 14, pasal 5, jaitoe: perkara-perkara jang dioemoemkan dalam Oendang-oendang Istimewa jang pertama jang dioemoemkan tanggal 2 Maart 2602 (1942). (Dilampirkan disini sebagai tambahan).
Perkara-perkara jang terseboet diatas itoe tidak boleh diadili oleh Gunsei Hooin (Pengadilan Pemerintah Balatentera) dan Gunsei Kensatu Kyoku (Kedjaksaan Pemerintah Balatentera). Djikalau Kensatukan (Djaksa) mengetahoei bahwa diantara perkara-perkara jang sedang dioeroesnja ada perkara jang terseboet diatas, maka perkara itoe haroes diserahkannja bersama-sama dengan orang-orang dan soerat-soerat jang bersangkoetan kepada Gunritu Kaigi Kensatukan (Djaksa Krijgsraad) dengan perantaraan Kenpeitai (polisi Militer) jang sedekat-dekatnja. Kalau perkara jang masoek kekoeasaan hoekoem Gunritu Kaigi keliroe dikirimkan kepada Gunsei Hooin, maka hendaklah ditolaknja.
(5) Soerat kepoetoesan hakim, soerat pemeriksaan, dan soerat opisil jang lain, jang diboeat pada masa pemerintah Hindia Belanda dahoeloe, jaitoe jang beloem ditanda tangani, tidak berlakoe lagi. Hal ini hendaklah diperhatikan. Soerat kepoetoesan hakim, soerat pemeriksaan dan soerat opisil jang lain-lain jang diboeat menoeroet oendang-oendang dahoeloe pada waktoe oendang-oendang ini beloem dioemoemkan, dianggap sah djoega, meskipoen kemoedian oendang-oendang ini berlakoe.
(6) Kepoetoesan pengadilan tentang perkaraperkara jang tertoelis dalam Oendang-oendang No. 14, pasal 7, ajat 1 dan djoega perkara-perkara jang terseboet dalam Oendang-oendang No. 14, pasal 12, ajat 1 hendaklah dioeroes oleh seboeah badan, jang terdiri dari 3 hakim tertinggi di Batavia, di Semarang ataupoen di Soerabaia. Perkara-perkara kriminil jang dioeroes oleh politierechter dahoeloe mesti dioeroes oleh Tiho Hooin jang ada pada tempat kedoedoekan politierechter menoeroet Oendang-oendang No. 14, pasal 7 dan 12 ajat 1.
(7) Oendang-oendang No. 14, pasal 8, tidak berarti memberikan hak minta pertimbangan jang lebih tinggi (apèl) kepada orang jang berperkara.
(8) Oleh karena oeang ongkos perkara sipil jang soedah diterima dahoeloe disimpan dibank dan sekarang beloem bisa diambil, maka beberapa badan pengadilan soesah mengeloearkan ongkos oentoek memanggil dan ongkos lain jang bersangkoetan dengan perkara itoe. Dalam keadaan jang begitoe soeroehlah orang jang berperkara membajar lebih doeloe ongkos perkara sekali lagi. Apabila orang itoe tidak moefakat dengan atoeran terseboet maka perkara tidak oesah diperiksa. Boekoe tjatatan penerimaan oeang ongkos perkara mesti diatoer baik-baik agar soepaja kalau nanti oeang dibank boleh poela diambil dapat dikembalikan oeang jang terlebih kepoenjaan orang jang membajar 2 kali.
(9) Tjap kantor mesti diganti dengan jang baroe menoeroet tjontoh dibawah ini. Boeat sementara waktoe kantor masing-masing boleh memakai tjap jang dahoeloe, sebeloem memboeat tjap jang baroe.