Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/SEJARAH KETATANEGARAAN IMPEACHMENT DI INDONESIA/Praktek Impeachment dalam Sejarah Ketatanegaraan Indonesia/Kasus Abdurrahman Wahid

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

BAB III SEJARAH KETATANEGARAAN IMPEACHMENT DI INDONESIA

B. Praktek Impeachment dalam Sejarah Ketatanegaraan Indonesia

1. Kasus Abdurrahman Wahid


Wacana tentang pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid mulai mengemuka ketika namanya dikaitkan dengan adanya kasus dana Yanatera Bulog sebesar Rp 35 miliar pada Mei 2000. Selain kasus itu, kasus lain yang juga terkait dengan pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid adalah soal pertanggungjawaban Dana Sultan Brunei Darussalam sebesar US$ 2 juta yang, menurut beberapa pihak, seharusnya dimasukkan sebagai pendapatan/ penerimaan negara, bukan bersifat pribadi. Kalangan politisi DPR yang berjumlah 236 anggota langsung merespon persoalan ini dengan mengajukan usul penggunaan hak mengadakan penyelidikan.[1] Usul tersebut disetujui oleh DPR RI pada Rapat Paripurna tanggal 28 Agustus 2000 dan secara resmi Panitia Khusus (Pansus) DPR RI mengadakan penyelidikan terhadap kedua kasus tersebut yang dibentuk pada tanggal 5 September 2000. Dalam laporannya kepada Rapat Paripurna DPR RI, Pansus membuat kesimpulan sebagai berikut:

1. Dalam Kasus dana Yanaterta Bulog, Pansus berpendapat: “PATUT DIDUGA BAHWA PRESIDEN ABDURAHMAN WAHID BERPERAN DALAM PENCAIRAN DAN PENGGUNAAN DANA YANATERA BULOG”

2. Dalam kasus Dana Bantuan Sultan Brunei Darusalam, Pansus bependapat: “ADANYA INKONSISTESI PERNYATAAN PRESIDEN ABDURRAHMAN WAHID TENTANG MASALAH BANTUAN SULTAN BRUNEI DARUSALAM, MENUNJUK BAHWA PRESIDEN TELAH MENYAMPAIKAN KETERANGAN YANG TIDAK SEBENARNYA KEPADA MASYARAKAT”. Berdasarkan laporan hasil kerja pansus sebagaimana dijelaskan di atas dan berdasarkan pendapat fraksi-fraksi, maka Rapat Paripurna DPR-RI ke-36 tanggal 1 Peburuari 2001 memutuskan untuk :

1. Menerima dan menyetujui laporan hasil kerja Pansus dan memutuskan untuk untuk ditindaklanjuti dengan menyampaikan Memorandum untuk mengingatkan bahwa Presiden K.H Abdurahman Wahid sungguh melanggar Haluan Negara, yaitu:

    1) Melanggar UUD 1945 Pasal 9 tentang sumpah jabatan, dan
    2) Melanggar TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN;

2. Hal-hal yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran hukum, menyerahkan persoalan ini untuk diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Memorandum DPR terhadap Presiden Abdurrahman Wahid menyebutkan adanya dua pelanggaran haluan negara yang dituduhkan, yaitu:

1. Melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal mengenai Sumpah Jabatan Presiden; dan

2. Melanggar Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Setelah Memorandum itu, disusullah dengan Memorandum Kedua pada tanggal 1 Mei 2001 dan Sidang Istimewa MPR RI pada tanggal 1-7 Agustus 2001 untuk meminta pertanggungjawaban Presiden Abdurrahman Wahid. Menjelang Sidang Istimewa MPR RI yang seharusnya diadakan pada tanggal 1-7 Agustus 2001, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan kebijakan yang kontroversial dan dianggap melanggar peraturan perundangundangan, yaitu memberhentikan Jenderal Polisi S. Bimantoro sebagai Kapolri dan menggantinya dengan Komisaris Jenderal Polisi Chaerussin Ismail. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR No. VI/MPR 2000 yang mengharuskan adanya persetujuan DPR RI untuk pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Oleh karena itu, Sidang Istimewa MPR RI dipercepat menjadi tanggal 21-23 Juli 2001. Selain itu, kebijakan yang juga kontroversial adalah penerbitan Maklumat Presiden Abdurrahman Wahid yang berisi pembekuan MPR RI dan pembekuan Partai Golkar. Pada akhirnya, MPR RI memberhentikan Presiden Abdurrahman Wahid karena dinyatakan sungguh-sungguh melanggar haluan negara, yaitu karena ketidakhadiran dan penolakan Presiden Abdurrahman Wahid untuk meberikan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR RI tahun 2001 dan penerbitan Maklumat Presiden Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2001.[2]

Kesimpulan dari beberapa rangkaian persitiwa penting menuju pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid adalah pertama, Memorandum pertama yang ditetapkan dengan Keputusan DPR-RI Nomor 33/DPR-RI/III/2000-2001 tentang Penetapan Memorandum DPR-RI kepada Presiden K.H. Abdurrahman Wahid tertanggal 1 Februari 2001. Kedua, Memorandum kedua yang ditetapkan Keputusan DPR-RI Nomor 47/DPR-RI/IV/2000-2001 tentang penetapan memorandum yang kedua DPR-RI kepada Presiden K.H.Abdurrahhman Wahid tertanggal 30 April 2001. Ketiga, Sidang Istimewa berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna ke-36 tertanggal 1 Februari 2001 yang menyatakan bahwa Presiden K.H. Abdurahman Wahid tidak mengidahkan memorandum kedua. Keempat, diberhentikannya Presiden K.H.Abdurrahman Wahid.[3]

  1. Uraian terhadap persoalan ini dapat dilihat dalam Hamdan Zoelva, Impeachment Presiden: Alasan Tindak Pidana Pemberhentian Presiden Menurut UUD 1945 (Jakarta: Konstitusi Press, 2005), hal. 99. Lihat juga Indra Pahlevi, “Pansus DPR-RI untuk Mengadakan Penyelidikan terhadap Kasus Dana Milik Yanatera Bulog dan Kasus Dana Bantuan Sulatan Brunei Darussalam kepada Presiden Abdurrahman Wahid (Sebuah Kajian terhadap Pelaksanaan Hak Mengadakan Penyelidikan/Angket DPR-RI”, dalam Didit Hariadi Estiko dan Prayudi, ed., Berbagai Perspektif tentang Memorandum kepada Presiden: Suatu Studi terhadap Pemberian Memorandum DPR-RI kepada Presiden Abdurrahman Wahid (Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Setjend DPR-RI bekerja sama dengan Konrad Adenauer Stiftung), hal. 1 dst.
  2. Zoelva, op. cit., hal. 103
  3. Muhammad Ilham Hermawan, “Mekanisme Pemberhentian Presiden di Indonesia (Studi Perbandingan Konstitusi Beberapa Negara)”,Tesis Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Guna Memperoleh Gelar Magister Hukum di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004), hal. 177