Lompat ke isi

Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/SEJARAH KETATANEGARAAN IMPEACHMENT DI INDONESIA

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

BAB III SEJARAH KETATANEGARAAN IMPEACHMENT DI INDONESIA

Ketentuan mengenai impeachment terhadap presiden dan atau wakil presiden biasanya diatur dalam konstitusi yang digunakan oleh suatu negara. Jabaran mengenai apa alasan yang dapat membenarkan dilakukannya impeachment dan bagaimana mekanisme impeachment itu dilakukan umumnya dijelaskan dalam konstitusi. Ini karena impeachment adalah bagian yang penting dan krusial dalam sistem ketatanegaraan suatu negara. Itulah sebabnya hampir di semua negara-negara demokratis ketentuan mengenai impeachment diatur secara jelas dan tegas di dalam konstitusi.

Dalam konteks negara Indonesia, untuk mengetahui ketentuan mengenai impeachment maka harus merujuk pada konstitusi yang diberlakukan di Indonesia. Secara historis, karena sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 telah beberapa kali terjadi penggunaan konstitusi,[1] untuk mengetahui bagaimana sejarah sistem ketatanegaraan Indonesia mengatur mengenai impeachment maka konstitusi-konstitusi yang pernah dipakai itu perlu ditelaah satu per satu.Tujuannya adalah agar diketahui bagaimana tiap-tiap konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia mengatur tentang impeachment. Melalui pengetahuan tentang impeachment pada masingmasing konstitusi tersebut, kita dapat pula membandingkannya antara konstitusi satu dengan konstitusi lainnya.

Dalam sejarah Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan hingga belum dilakukannya perubahan (amandemen) Undang Undang Dasar1945 pada tahun 1999 oleh Majelis Permusyaratan Rakyat, ada tiga macam konstitusi yang pernah diberlakukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu Undang Undang Dasar 1945, Konstitusi Republik Indonesia Serikat 1949, dan Undang Undang Dasar Sementara 1950. Di bawah ini akan ditilik bagaimana masingmasing konstitusi tersebut mengatur tentang ketentuan impeachment dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.[2]

  1. Lihat Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia (Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia), hal. 41; juga Taufiqurrohman Syahuri, Hukum Konstitusi Proses dan Prosedur Perubahan UUD di Indonesia 1945-2002 (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004)
  2. Telaah terhadap masing-masing konstitusi tersebut mengacu pada buku Tiga Undang Undang Dasar Republik Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika, 1990)