Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/SEJARAH KETATANEGARAAN IMPEACHMENT DI INDONESIA/Landasan Konstitusional dan Mekanisme Impeachment di Indonesia/Undang Undang Dasar Sementara 1950

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

BAB III SEJARAH KETATANEGARAAN IMPEACHMENT DI INDONESIA

A. Landasan Konstitusional dan Mekanisme Impeachment di Indonesia

3. Undang Undang Dasar Sementara 1950

Munculnya aspirasi dari negara-negara bagian dalam Negara RIS yang ingin kembali kepada negara kesatuan dalam Negara Republik Indonesia berakibat Konstitusi RIS kemudian ditinggalkan dan menjadi tidak berlaku lagi. Selanjutnya mulai diberlakukan Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 sejak tanggal 17 Agustus 1950.

Dalam UUDS 1950, bentuk negara yang dianut yaitu kesatuan, sedangkan sistem pemerintahan yang digunakan adalah kombinasi sistem presidensial dan parlementer. Dalam sistem parlementer ini, Presiden diposisikan sebagai Kepala Negara dibantu oleh seorang Wakil Presiden. Namun Presiden tidak terlibat menjalankan roda pemerintahan sehari-hari. Kepala pemerintahan diemban oleh Perdana Menteri. Masa-masa kehidupan politik Indonesia di bawah UUDS 1950 ini sering disebut sebagai praktik Demokrasi Parlementer.

Hubungan kelembagaan antara perdana menteri dan parlemen dalam UUDS 1950 berjalan sebagaimana praktik sistem parlementer umumnya. Parlemen dapat melakukan mosi tidak percaya kepada perdana menteri yang berarti jabatan perdana menteri harus diganti. Sementara perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan harus segera menyelenggarakan pemilu setelah pembubaran itu. Dialektika impeachment terhadap perdana menteri dapat dilakukan melalui kerangka politik sistem parlementer tersebut.

Posisi Presiden dalam UUDS 1950 sangat kuat. Pasal 83 UUDS 1950 menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diganggu gugat. Dengan demikian, Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat diberhentikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, menurut ketentuan Pasal 84 UUDS 1950, Presiden berhak membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat baru dalam waktu 30 hari.

UUDS 1950 tidak mengatur secara jelas dan detail mengenai alasan dan mekanisme impeachment. Pasal 48 UUDS 1950 hanya mengatur penggantian presiden manakala presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam masa jabatannya ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Meskipun penggunaan UUDS 1950 berlangsung cukup lama jika dibandingkan dengan Konstitusi RIS 1949, selama penggunaannya belum pernah terjadi impeachment terhadap presiden. Dinamika politik yang terjadi selama penggunaan UUDS 1950 hanya ditandai oleh seringnya terjadi jatuh-bangun kabinet akibat mosi tidak percaya yang dilakukan oleh parlemen.

Sama dengan UUD 1945 dan Konstitusi RIS, UUDS 1950 juga dimaksudkan sebagai konstitusi sementara. Hal ini terlihat jelas dalam rumusan Pasal 134 yang mengharuskan Konstituante bersamasama dengan Pemerintah segera menyusun Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950. Namun pada masa berlakunya UUDS 1950 ada kemajuan karena berhasil diselenggarakan pemilihan umum pada bulan Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante yang bertugas menyusun konstitusi.[1]

  1. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan…, op.cit. hal. 39