Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi/SEJARAH KETATANEGARAAN IMPEACHMENT DI INDONESIA/Landasan Konstitusional dan Mekanisme Impeachment di Indonesia/Undang Undang Dasar 1945

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Mekanisme Impeachment & Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

BAB III SEJARAH KETATANEGARAAN IMPEACHMENT DI INDONESIA

A. Landasan Konstitusional dan Mekanisme Impeachment di Indonesia

1. Undang Undang Dasar 1945


Ketika Indonesia terbentuk menjadi negara yang merdeka dan berdaulat pada 17 Agustus 1945, konstitusi yang digunakan pada saat itu (Undang Undang Dasar 1945) tidak mengatur bagaimana mekanisme impeachment dapat dilakukan dan alasan apa yang dapat membenarkan impeachment boleh dilakukan. UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit dan detail mengenai hal tersebut. UUD 1945 hanya mengatur mengenai penggantian kekuasaan dari presiden kepada wakil presiden jika presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya sebagaimana tertera dalam Pasal 8 UUD 1945. Tidak adanya pengaturan yang eksplisit dan detail mengenai alasan dan mekanisme impeachment tersebut menyebabkan terjadinya kekosongan konstitusi (constitutionale vacuum) mengenai hal tersebut dalam UUD 1945.

Kekosongan konstitusi yang mengatur mengenai impeachment tersebut dapat dimengerti jika dikaitkan dengan status UUD 1945 yang masih bersifat sementara sebagaimana pernah dikemukakan oleh Soekarno dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesai (PPKI). Status sementara itu disebabkan para anggota PPKI tidak memiliki cukup waktu lagi untuk menyusun sebuah konstitusi yang lengkap karena kondisi politik saat itu muncul keinginan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia. Setelah kemerdekaan diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang untuk mengesahkan UUD 1945 hasil Badan Penyelidiak Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebagai konstitusi Indonesia.[1]

Pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sendiri tidak berlangsung lama setelah kemerdekaan Indonesia itu. Penggantian fungsi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang menurut Aruran Peralihan UUD 1945 adalah badan yang berfungsi membantu presiden menjadi badan yang melaksanakan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat merupakan tonggak dimulainya penyimpangan terhadap UUD 1945. Kemudian, penyimpangan itu dilanjutkan melalui dikeluarkannya Maklumat Pemerintah Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang mengganti sistem pemerintahan Indonesia yang menurut UUD 1945 yaitu sistem presidensial menjadi sistem parlementer. Kondisi Indonesia yang belum stabil saat itu, karena masih dalam gejolak revolusi mempertahankan kemerdekaan, merupakan pertimbangan yang mendorong terjadinya penyimpangan tersebut.Apa yang dapat dicermati dari catatan historis itu adalah, UUD 1945 belum menjadi rujukan mutlak dalam praktik sistem ketatanegaraan Indonesia.

Namun, terlepas dari apa pun alasan adanya perbedaan antara ketentuan normatif dalam UUD 1945 dengan praktik ketatanegaraan yang dijalankan pada masa itu, penerapan sistem parlementer semakin mengaburkan ketentuan impeachment yang di dalam UUD 1945 memang tidak ada ketentuan yang jelas tentang itu. Dalam sistem parlementer, presiden bukan jabatan yang dapat menjadi obyek impeachment oleh parlemen. Dalam sistem parlementer, yang dapat dilakukan impeachment adalah Perdana Menteri. Di sinilah persoalan menjadi semakin rumit. Dalam UUD 1945 yang menganut sistem presidensial, jabatan eksekutif dijabat oleh presiden, sedangkan dalam praktiknya di Indonesia saat itu kepala pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri. Posisi presiden hanya sebagai simbol kepala negara. Dalam sistem parlementer, memang dapat dilakukan impeachment terhadap Perdana Menteri, tetapi itu melalui mekanisme mosi tidak percaya oleh parlemen yang seringkali hanya berdasarkan pada alasan politik semata.Alasan seperti inilah yang menyebabkan jatuhnya kabinet dalam praktik sistem parlementer ketika itu selalu terjadi.

Selama berlangsungnya periode ini, yaitu berlakunya UUD 1945 dan dipraktikkannya sistem parlementer, tetap tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai alasan dan mekanisme dilakukannya impeachment. Begitulah, hingga kemudian Indonesia meninggalkan UUD 1945 dan digantikan oleh berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1950 sejak 31 Januari 1950, aturan yang spesifik dan detail mengenai impeachment tersebut tidak ada.

Setelah Indonesia melewati masa interupsi Konstitusi RIS 1950 yang berlaku selama 5 bulan dan Undang Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang berlaku selama 9 tahun, yang ditandai dengan pengumuman kembali kepada UUD 1945 melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno, Indonesia tetap tidak memiliki aturan yang spesifik dan detail mengenai impeachment. Selama periode berlakunya kembali UUD 1945 tersebut hingga jatuhnya Presiden Soekarno pada tahun 1967, aturan mengenai impeachment tetap saja belum ada. Jatuhnya Presiden Soekarno karena ditariknya mandat oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) melalui Ketetapan (Tap) MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 hanya dengan alasan mayoritas anggota MPRS tidak menerima pidato pertanggungjawaban Presiden Soekarno, yang dinamainya Nawaksara, mengenai sebab-sebab terjadinya peristiwa G 30S/PKI. Meskipun tidak ada aturan yang jelas mengenai impeachment pada saat itu, dan karenanya penarikan mandat oleh MPRS terhadap Presiden Soekarno sangat terbuka untuk diperdebatkan, jatuhnya Presiden Soekarno menunjukkan bahwa dalam praktik ketatanegaraan Indonesia pernah terjadi impeachment terhadap presiden.

Pengalaman ketatanegaraan dalam hal impeachment yang dibingkai oleh UUD 1945 tersebut terjadi kembali pada Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2001. Dengan argumen Presiden Abdurrahman Wahid dinilai telah melakukan pelanggaran hukum dan konstitusi, para anggota DPR kemudian mengajukan usulan memorandum yang memang diatur oleh TAP MPR Nomor III/ MPR/1978. Memorandum kepada presiden itu untuk meminta keterangan dalam kasus Buloggate dan Bruneigate. Keterangan yang disampaikan oleh presiden dalam Memorandum Pertama ditolak oleh mayoritas anggota DPR yang berakibat harus dilakukan Memorandum Kedua. Namun pada Memorandum Kedua ini keterangan presiden tetap ditolak oleh mayoritas anggota DPR. Dalam situasi yang seperti itu, konflik politik antara presiden dan DPR menjadi tajam. Dalam posisi politik yang semakin terjepit dan kelanjutan kekuasaannya terancam, Presiden Abdurrahman Wahid pun lalu mengambil langkah politik mengeluarkan Dekrit

Presiden yang menyatakan membubarkan parlemen dan akan segera melakukan pemilihan umum. Langkah politik presiden itu dibalas oleh mayoritas anggota DPR dengan tidak mengakui Dekrit Presiden tersebut dan kemudian melakukan Memorandum Ketiga yang dipercepat dengan agenda mencabut mandat terhadap presiden (impeachment).

Apa yang terjadi pada pengalaman impeachment terhadap Presiden Soekarno dan Presiden Abdurrahman Wahid di atas menunjukkan bahwa tidak adanya ketentuan yang jelas mengenai alasan dan mekanisme impeachment berakibat pelaksanaan impeachment cenderung ditentukan oleh penafsiran subyektif. Pengalaman impeachment terhadap Presiden Abdurrahman Wahid memang telah dilandasi aturan yang sedikit lebih maju dibandingkan impeachment yang dilakukan terhadap Presiden Soekarno. Impeachment terhadap Presiden Soekarno tidak didasarkan pada ketentuan yang jelas untuk melakukan impeachment tersebut, tetapi hanya berdasarkan bahwa menurut UUD 1945 lembaga MPR(S) memiliki wewenang mengangkat dan memberhentikan presiden dan MPR(S) dapat setiap saat memberhentikan presiden manakala presiden dinilai telah melakukan penyimpangan atau tidak memenuhi syarat lagi. Sementara impeachment terhadap Presiden Abdurrahman Wahid telah ada ketentuan mengenai proses Memorandum sebanyak tiga tahapan sebelum dapat dilakukan impeachment terhadap presiden. Ketentuan proses impeachment ini diatur dalam Ketetapan MPR Nomor IX Tahun 1978. Namun dalam kenyataannya, ketentuan ini pun tidak sepenuhnya ditaati oleh anggota MPR ketika melakukan impeachment terhadap Presiden Abdurrahman Wahid. Sebab, mayoritas anggota MPR menafsirkan bahwa MPR dapat melakukan Memorandum yang dipercepat ketika ada keadaan yang memaksa.

Meskipun begitu, yang nyata adalah bahwa MPR setiap waktu dapat memberhentikan presiden dari jabatannya (kan hem op elk gewenst moment onslaan) atau dapat menjatuhkan hukuman pemecatan (op straffe van ontslag).[2] Adanya wewenang MPR untuk melakukan impeachment terhadap presiden ini menunjukkan MPR di Indonesia memiliki hak Supremacy of the People’s Consultative Assembly.

  1. Lihat Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan…, op. cit. hal. 31-35
  2. Yusril Ihza Mahendra, Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hal. 102