Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Tanggal 13-15 Mei 1998/Pelaksanaan Kegiatan
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
1. Mengumpulkan dan Mengolah Data dari Sumber-Sumber:
2. Kotak Pos dan Hotlines yang Dibuka untuk Menampung Informasi sebagai berikut:
3. Dalam Rangka Penyelidikan, Tiga Subtim TGPF Melaksanakan Kegiatan sebagai berikut:
BAB III
PELAKSANAAN PEKERJAAN
1.1 | Tim Relawan: Data korban kerusuhan dan analisisnya (korban jiwa, luka-luka, penjarahan, kekerasan seksual) di Jakarta, Palembang, Solo, dan Surabaya. Pola kerusuhan yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya, status penjarah dalam kerusuhan, pengaduan, dokumentasi, informasi, video, dan lain-lain. |
1.2 | Bakom PKB: Data penyerangan seksual, foto, video, transkript hotline berupa informasi dan pengaduan. |
1.3 | Komnas HAM: Data dan analisa kerusuhan di Jakarta dan sekitarnya. |
1.4 | YLBHI: Data penculikan pada waktu kerusuhan. |
1.5 | Polri: Data korban kerusuhan, berupa korban jiwa dan material. |
2.1 | Kotak Pos menerima 146 surat berisi informasi, pengaduan, opini dan lain-lain. | ||||
2.2 | Hotline:
|
|
3.1 | Subtim Verifikasi | ||||
| |||||
3.2 | Subtim Testimoni | ||||
Hingga tugas-tugas TGPF berakhir, Subtim Testimoni telah meminta keterangan/kesaksian sepuluh pejabat (sebagian bersama atau beserta stafnya) terkait yang bertanggung jawab pada saat kerusuhan 13-15 Mei 1998 terjadi di Jakarta. |
Mereka adalah:
Mayjen TNI Safrie Sjamsoedin Mayjen Pol. Hamami Nata Mayjen TNI Sutiyoso Mayjen TNI Zacky Anwar Makarim Mayjen TNI (Mar) Soeharto Letjen TNI Prabowo Subianto Fahmi Idris Brigjen TM Sudi Silalahi Kolonel Inf. Tri Tamtomo Jenderal TM Subagyo H.S | |
3.3 | Subtim Fakta Korban |
Subtim Fakta Korban tidak hanya menyajikan ulang data kerugian fisik akibat kerusuhan, tetapi memberikan penekanan khusus pada korban manusia. Perspektif Subtim Fakta Korban adalah sisi penderitaan manusia akibat kerusuhan tersebut, sekalipun bukan berarti mengabaikan atau tidak menghitung aspek kerugian fisiknya. Subtim Fakta Korban juga memberi perhatian dan perlakuan secara khusus atas laporan-laporan kekerasan seksual termasuk perkosaan selama kerusuhan berlangsung. Dalam proses melakukan verifikasi, Subtim telah meminta keterangan dari saksi korban sebanyak 25 orang, saksi ahli 20 orang, saksi mata/keluarga 36 orang, dan rohaniwan/pendamping 10 orang. Kecuali itu Subtim juga meminta keterangan dari aparat keamanan tentang korban. TGPF juga menggunakan prosedur yang disebut Protokol Minesota yang disesuaikan dengan ruang lingkup korban kerusuhan. Prosedur ini dinyatakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang melaksanakan protokol ini sebagai Protokol Jakarta. |