Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati/Lampiran II

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati
oleh: Perserikatan Bangsa-Bangsa, Wikisource
Lampiran II



Lampiran II

Bagian 1
ARBITRASE

Pasal 1


Pihak Penuntut harus memberitahu Sekretariat bahwa pihak-pihak tersebut mengajukan persengketaan kepada arbitrase menurut pasal 27. Pemberitahuan tersebut harus menyebutkan pokok permasalahan arbitrase dan mencantumkan secara khusus pasal-pasal dalam konvensi atau protokol, tafsiran atau penerapan hal-hal yang menjadi pokok permasalahan. Jika pihak-pihak tersebut tidak sepakat dengan pokok permasalahan persengketaan sebelum Presiden Pengadilan ditunjuk, sidang arbitrase (abrital) wajib menjelaskan pokok permasalahan tersebut. Sekretariat wajib menyampaikan informasi ini, sehingga diterima oleh semua pihak-pihak penandatangan konvensi ini atau kepada protokol yang berkaitan.


Pasal 2


1. Dalam persengketaan antara dua pihak, sidang arbitrase harus terdiri dari tiga anggota setiap pihak yang bersengketa harus menunjuk, dengan persetujuan bersama, penengah ketiga yang akan menjadi Presiden Pengadilan. Penengah ketiga harus bukan warga negara salah satu pihak yang bersengketa, atau mempunyai tempat tinggal di dalam wilayah salah satu pihak tersebut, atau bekerja pada salah satu dari pihak tersebut, atau mempunyai urusan apapun dengan kasus ini dalam kapasitas apapun.
2. Dalam persengketaan di antara lebih dari dua pihak, pihak-pihak yang mempunyai kepentingan sama dapat menunjuk suatu penengah atas dasar persetujuan bersama.
3. Setiap lowongan harus diisi dengan cara yang telah ditentukan bagipenunjukan awal.


Pasal 3


1. Jika Presiden sidang arbitrase belum ditunjuk dalam jangka waktu dua bulan sejak penunjukan penengah kedua, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa akan, atas permintaan salah satu pihak, menunjuk Presiden dalam jangka waktu dua bulan berikutnya.
2. Jika salah satu pihak yang bersengketa tidak menunjuk seorang penengahdalam jangka waktu dua bulan sejak penerimaan permohonan, pihak yang lain dapat memberitahu Sekretaris Jenderal yang wajib mengadakan penunjukan dalam jangka dua bulan berikutnya.


Pasal 4


Sidang arbitrase wajib membuat keputusannya sesuai dengan ketetapan konvensi ini, semua protokol yang berkaitan, dan hukum internasional.

Pasal 5

Jika pihak-pihak yang bersengketa tidak setuju, sidang arbitrase wajib menentukan peraturan-peraturan prosedur persidangan sendiri.


Pasal 6


Sidang arbitrase dapat, dengan permintaan salah satu pihak, merekomendasikan langkah-langkah sementara untuk perlindungan.


Pasal 7


Pihak-pihak yang bersengketa wajib membantu pekejaan sidang arbitrase dan khususnya, menggunakan semua sarana yang diimilikinya, akan:
(a) Memberi sidang segala dokumen, informasi dan fasilitas yang berkaitan; dan
(b) Membantu sidang, bilamana perlu, untuk memanggil saksi-saksi atau para ahli dan menerima bukti-bukti mereka.


Pasal 8


Pihak-pihak yang bersengketa dan para hakim di bawah sumpah untuk melindungi kerahasiaan setiap informasi yang mereka terima secara rahasia selama berlangsungnya sidang arbitrase.


Pasal 9


Jika sidang arbitrase tidak menetapkan hal yang berlawanan, karena keadaan khusus kasus tersebut, biaya sidang arbitrase wajib ditanggung oleh pihak-pihak yang bersengketa dengan pembagian yang sama. Sidang wajib mencatat segala pembiayaannya, dan harus membuat pernyataan akhir kepada pihak-pihak yang bersengketa.


Pasal 10


Setiap pihak pada konvensi yang mempunyai kepentingan bersifat hukum dalam pokok permasalahan persengketaan yang dapat terpengaruh oleh keputusan kasus tersebut, dapat campur tangan dalam proses persidangan dengan ijin sidang.


Pasal 11


Sidang dapat mendengar dan menentukan tuntutan balik yang muncul secara langsung dari pokok permasalahan persengketaan.


Pasal 12


Keputusan, baik pada prosedur dan substansi sidang arbitrase harus ditentukan melalui hasil pemungutan suara terbanyak anggota-anggota sidang.


Pasal 13


Jika salah satu pihak yang bersengketa tidak muncul dalam sidang arbitrase atau gagal dalam mempertahankan kasusnya, pihak yang lain dapat meminta sidang untuk tetap melanjutkan acara persidangan dan memberikan keputusannya. Ketidakhadiran satu pihak atau kegagalan satu pihak untuk mempertahankan kasusnya harus tidak merupakan penghalang bagi acara persidangan. Sebelum membuat keputusan akhirnya, sidang arbitrase harus meyakinkan diri bahwa tuntutan tersebut berdasarkan pada fakta dan hukum yang kuat.


Pasal 14


Sidang wajib membuat keputusan akhirnya dalam jangka waktu lima bulan sejak sidang tersebut sepenuhnya diangkat, kecuali jika dirasa perlu untuk memperpanjang batas waktu hingga pada priode yang tidak lebihl dari lima bulan lagi.


Pasal 15


Keputusan akhir sidang arbitrase harus dibatasi pada pokok permasalahan persengketaan dan harus menyatakan pertimbangan yang menjadi dasarnya. Keputusan tersebut harus memuat nama-nama para anggotanya yang telah berperan serta dan tanggal keputusan akhirnya. Setiap anggota sidang arbitrase dapat melampirkan opini terpisah atau ketidaksepakatannya pada keputusan akhir tersebut.


Pasal 16


Keputusan sidang wajib mengikat pihak-pihak yang bersengketa. Keputusan tersebut harus tanpa permohonan banding kecuali pihak-pihak yang bersengketa sebelumnya telah menyetujui prosedur untuk naik banding.


Pasal 17


Setiap perbedaan pendapat yang dapat timbul di antara pihak-pihak yang bersengketa sebagai akibat penafsiran atau cara pelaksanaan keputusan akhir tersebut dapat diajukan oleh masing-masing pihak pada sidang arbitrase yang mengeluarkan keputusan tersebut untuk ketegasannya.


Bagian 2
KONSILIASI
(CONCILIATION)

Pasal 1


Dewan konsiliasi wajib dibentuk berdasarkan permohonan salah satu pihak yang bersengketa. Dewan tersebut akan terdiri dari lima anggota, dua dipilih oleh setiap pihak yang bersengketa dan seorang Presiden yang dipilih secara bersama oleh keempat anggota tersebut, kecuali bilamana pihak-pihak yang bersengketa tidak setuju.


Pasal 2


Dalam persengketaan antara lebih dari dua pihak, pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama wajib menunjuk anggota mereka pada dewan konsiliasi secara bersama-sama melalui persetujuan. Jika dua atau lebih pihak yang bersengketa tersebut mempunyai kepentingan yang sama, mereka dapat memilih anggota-anggota mereka secara terpisah.

Pasal 3


Jika penunjukan anggota-anggota dewan setiap pihak yang bersengketa tidak dilaksanakan dalam jangka waktu dua bulan sejak tanggal permohonan untuk membentuk dewan konsiliasi, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, jika diminta oleh pihak yang mengajukan permohonan, dapat membuat penunjukan tersebut dalam jangka waktu dua bulan berikutnya.


Pasal 4


Jika Presiden dewan konsiliasi tidak terpilih dalam jangka waktu dua bulan sejak anggota terakhir terpilih, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa jika diminta oleh salah satu pihak dapat menunjuk seorang Presiden dalam jangka waktu dua bulan berikutnya.


Pasal 5


Dewan konsiliasi membuat keputusannya melalui pemungutan suara terbanyak dari para anggotanya. Dewan tersebut harus, kecuali bila pihak-pihak yang bersengketa tidak setuju, menetapkan prosedurnya sendiri. Dewan wajib membuat usulan untuk pemecahan persengketaan, yang harus diterima oleh semua pihak yang bersengketa dengan itikad baik.


Pasal 6


Ketidaksepakatan mengenai kewenangan dewan konsiliasi wajib diputuskan oleh dewan tersebut.





  Karya ini sebuah terjemahan dan memiliki status hak cipta terpisah dengan perlindungan hak cipta pada konten asli.
Asli:

Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".

Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:

  1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
  2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
  3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).
Terjemahan:

Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia.
Jika hal ini tidak memungkinkan secara hukum:
Saya memberikan hak kepada siapapun untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apapun, tanpa syarat, kecuali ada syarat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.