Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Keanekaragaman Hayati
oleh: Perserikatan Bangsa-Bangsa, Wikisource

KONVENSI[1] PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
TENTANG KEANEKARAGAMAN HAYATI


PEMBUKAAN


Para Pihak,
Sadar akan nilai intrinsik (bawaan) keanekaragaman hayati dan nilai ekologi, genetik, sosial, ekonomi, ilmiah, pendidikan, budaya, rekreasi dan estetis keanekaragaman hayati dan komponen-komponennya.
Sadar juga akan pentingnya keanekaragaman hayati bagi evolusi dan untuk memelihara sistem-sistem kehidupan di biosfer yang berkelanjutan.
Menegaskan bahwa konservasi keanekaragaman hayati merupakan kepedulian bersama seluruh umat manusia.
Menegaskan kembali bahwa Negara negara mempunyai hak berdaulat atas sumber daya hayatinya.

Menegaskan kembali juga bahwa Negara negara bertanggung jawab terhadap konservasi keanekaragaman hayatinya dan terhadap pemanfaatan sumber daya hayatinya secara berkelanjutan.
Memperdulikan bahwa keanekaragaman hayati sedang mengalami pengurangan yang nyata karena kegiatan tertentu manusia.
Sadar akan kurangnya informasi dan pengetahuan mengenai keanekaragaman hayati dan akan kebutuhan yang mendesak untuk mengembangkan kapasitas-kapasitas ilmiah, teknis dan kelembagaan untuk menyediakan pengertian dasar yang dijadikan landasan untuk merencanakan dan melaksanakan tindakan-tindakan yang sesuai.
Memperhatikan bahwa merupakan hal yang sangat penting untuk mengantisipasi, mencegah dan mengatasi penyebab pengurangan yang nyata atau hilangnya keanekaragaman hayati pada sumbernya.
Memperhatikan juga bahwa jika ada ancaman terhadap pengurangan yang nyata atau hilangnya keanekaragaman hayati, kekurangpastian ilmiah tidak seharusnya dijadikan alasan penangguhan tindakan-tindakan untuk menghindarkan atau memperkecil ancaman tersebut.
Memperhatikan lebih lanjut bahwa pernyataan dasar bagi konservasi keanekaragaman hayati ialah konservasi in-situ ekosistem dan habitat alami, serta pemeliharaan dan pemulihan populasi jenis-jenis yang dapat berkembang biak dalam lingkungan alaminya.

Memperhatikan lebih lanjut bahwa tindakan-tindakan ex-situ diutamakan dalam negara asal jenis, juga mempunyai peranan penting untuk dilaksanakan.
Mengakui ketergantungan yang erat dan berciri tradisional sejumlah besar masyarakat lokal/setempat seperti tercermin dalam gaya hidup tradisional terhadap sumber daya hayati, dan keinginan untuk membagi keuntungan yang dihasilkan dari pemanfaatan pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktek-praktek tradisional yang berkaitan dengan konservasi keanekaragaman hayati dan pemanfaatan secara berkelanjutan komponen-komponennya secara adil.
Mengakui juga peranan wanita dalam konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati dan mempertegas perlunya partisipasi penuh wanita pada semua taraf penyusunan kebijakan dan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati.
Menekankan pentingnya dan perlunya untuk mendorong kerjasama internasional, regional dan global diantara negara-negara serta organisasi-organisasi antar negara dan sektor swadaya masyarakat bagi konservasi keanekaragaman hayati dan pemanfaatan secara berkelanjutan komponen-komponennya.
Mengakui bahwa penyediaan sumber-sumber dana baru dan tambahan serta akses yang sesuai pada teknologi yang berkaitan dapat diharapkan mampu membuat perbedaan yang cukup nyata dalam kemampuan dunia untuk menangani hilangnya keanekaragaman hayati.
Mengakui lebih lanjut bahwa diperlukan persediaan khusus untuk memenuhi kebutuhan negara-negara berkembang, termasuk persediaan sumber-sumber dana baru dan tambahan serta akses yang tepat pada tekhnologi-tekhnologi yang berkaitan.
Memperhatikan dalam hal ini kondisi khusus pada negara negara terbelakang dan negara-negara kepulauan kecil.
Mengakui bahwa diperlukan investasi yang besar untuk mengkonservasikan keanekaragaman hayati dan bahwa ada harapan untuk keuntungan-keuntungan lingkungan, ekonomi dan sosial dengan kisaran yang luas dari investasi tersebut.
Mengakui bahwa pembangunan ekonomi dan sosial serta pengentasan kemiskinan merupakan prioritas pertama dan utama negara-negara berkembang.
Sadar bahwa konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati merupakan kepentingan yang menentukan untuk memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan dan kebutuhan-kebutuhan lain bagi kependudukan dunia yang selalu berkembang, yang bagi maksud tersebut akses dan pembagian secara adil sumber daya genetik maupun teknologi merupakan hal yang sangat penting.
Memperhatikan bahwa konservarsi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati pada akhirnya akan memperkokoh hubungan persahabatan antara negara-negara dan menyumbangkan kedamaian bagi umat manusia.
Berkeinginan untuk meningkatkan dan melengkapi peraturan internasional bagi konservasi keanekaragaman hayati serta pemanfaatan secara berkelanjutan komponen-komponennya yang telah ada.
Bertekad untuk mengkonservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan demi kemakmuran generasi sekarang dan yang akan datang.

Telah bersepakat dalam hal-hal sebagai berikut:


Pasal 1
T U J U A N


Tujuan konvensi ini, seperti tertuang dalam ketetapan ketetapannya, ialah konservasi keanekaragaman hayati, pemanfaatan komponen-komponennya secara berkelanjutan dan membagi keuntungan yang dihasilkan dari pendayagunaan sumber daya genetik secara adil dan merata, termasuk melalui akses yang memadai terhadap sumber daya genetik dan dengan alih teknologi yang tepat guna, dan dengan memperhatikan semua hak atas sumber-sumber daya dan teknologi itu, maupun dengan pendanaan yang memadai.


Pasal 2
PENGERTIAN


Untuk maksud Konvensi ini :
"Keanekaragaman hayati" ialah keanekaragaman di antara mahluk hidup dari semua sumber termasuk diantaranya, daratan, lautan dan ekosistem akuatik lain serta kompleks-kompleks ekologi yang merupakan bagian dari keanekaragamannya; mencakup keanekaragaman didalam species, antara species dan ekosistem.
"Sumber daya hayati" mencakup sumber daya genetik, organisme atau bagiannya, populasi atau komponen biotik ekosistem-ekosistem lain dengan manfaat atau nilai yang nyata atau potensial untuk kemanusiaan.
"Bioteknologi" ialah penerapan teknologi yang menggunakan sistem-sistem hayati, makhluk hidup atau derivatifnya, untuk membuat atau memodifikasi produk-produk atau proses-proses untuk penggunaan khusus.
"Negara asal sumber daya genetik" ialah negara yang memiliki sumber-sumber daya genetik yang berada dalam kondisi in-situ.
"Negara penyedia sumber daya genetik" ialah negara yang memasok sumber daya genetik yang dikumpulkan dari sumber in-situ, mencakup populasi jenis- jenis liar dan terdomestikasi, atau diambil dari sumber-sumber in-situ, yang mungkin berasal atau tidak berasal dari negara yang bersangkutan.
"Jenis terdomestikasi atau budidaya" ialah spesies yang proses evolusinya telah dipengaruhi oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya.
"Ekosistem" ialah kompleks komunitas tumbuhan, binatang dan jasad renik yang dinamis dan lingkungan tak hayati/abiotik-nya yang berinteraksi sebagai unit fungsional.
"Konservasi ex-situ" ialah konservasi komponen-komponen keanekaragaman hayati di luar habitat alaminya.
"Material genetik" ialah bahan dari tumbuhan, binatang, jasad renik atau jasad lain yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat (hereditas).
"Sumber daya genetik" ialah bahan genetik yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
"Habitat" ialah tempat atau tipe tapak tempat organisme atau populasi terjadi secara alami.
"Konservasi ex-situ" ialah konservasi komponen-komponen keanekaragaman hayati di luar habitat alaminya.
"Material genetik" ialah bahan dari tumbuhan, binatang, jasad renik atau jasad lain yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat (hereditas).
"Sumber daya genetik" ialah bahan genetik yang mempunyai nilai nyata atau potensial.
"Habitat" ialah tempat atau tipe tapak tempat organisme atau populasi terjadi secara alami.
"Kondisi in-situ" ialah kondisi sumber daya genetik yang terdapat di dalam ekosistem dan habitat alami dan dalam hal jenis-jenis terdomestikasi atau budidaya, di dalam lingkungan tempat sifat-sifat khususnya berkembang.
"Konservasi in-situ" ialah konservasi ekosistem dan habitat alami serta pemeliharaan dan pemulihan populasi jenis-jenis berdaya hidup dalam lingkungan alaminya, dan dalam hal jenis-jenis terdomestikasi atau budidaya, di dalam lingkungan tempat sifat-sifat khususnya berkembang.
"Kawasan terlindungi" ialah kawasan yang ditetapkan secara geografis yang dirancang atau diatur dan dikelola untuk mencapai tujuan konservasi yang spesifik.
"Organisasi kerjasama ekonomi regional" ialah suatu organisasi yang didirikan oleh negara-negara berdaulat dari suatu kawasan tertentu, yang kepadanya negaranegara anggota telah mengalihkan kewenangan dalam hal permasalahan yang diatur konvensi ini dan yang telah diberi kewenangan penuh, sehubungan dengan prosedur prosedur (tata cara) internal, untuk menandatanganni, meratifikasi, menerima, menyetujui atau menyatakan keikutsertaannya.
"Pemanfaatan secara berkelanjutan" ialah pemanfaatan komponen-komponen keanekaragaman hayati dengan cara dan pada laju yang tidak menyebabkan penurunannya dalam jangka panjang, dengan demikian potensinya dapat dipertahankan untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi generasi masa kini dan masa datang.
"Teknologi" mencakup juga bioteknologi.


Pasal 3
P R I N S I P


Sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa dan azas-azas hukum internasional setiap negara mempunyai hak berdaulat untuk memanfaatkan sumbersumber dayanya sesuai dengan kebijakan pembangunan lingkungannya sendiri, dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dalam yurisdiksinya atau kendalinya tidak akan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan negara lain atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasionalnya.


Pasal 4
LINGKUP KEDAULATAN


Mengakui hak-hak negara-negara lain, dan kecuali dengan tegas ditetapkan berbeda dalam konvensi ini, ketentuan-ketentuan dalam konvensi ini berlaku, terhadap masing-masing pihak:
(a) Dalam hal komponen keanekaragaman hayati, ialah yang terdapat di dalam batas-batas yurisdiksi nasionalnya; dan
(b) Dalam hal proses dan kegiatan, ialah yang dilaksanakan di bawah yurisdiksi atau pengendalinannya, di dalam atau di luar batas nasionalnya, tanpa memperhatikan tempat terjadinya akibat proses kegiatan tersebut.


Pasal 5
KERJASAMA INTERNASIONAL


Setiap pihak wajib bekerjasama dengan pihak-pihak lain, secara langsung, atau jika dirasa tepat, melalui organisasi internasional yang kompeten, dengan menghormati kawasan di luar yurisdiksi nasional dan hal-hal yang menjadi minat bersama, untuk konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati bila dimungkinkan dan dapat dilaksanakan.


Pasal 6
TINDAKAN UMUM BAGI KONSERVASI DAN PEMANFAATAN
SECARA BERKELANJUTAN


Setiap pihak, dengan kondisi dan kemampuan khususnya wajib:
(a) Mengembangkan strategi, rencana atau program nasional untuk konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati atau menyesuaikan strategi, rencana atau program yang sudah ada untuk maksud ini yang harus mencerminkan, di antaranya, upaya yang dirumuskan dalam konvensi ini yang berkaitan dengan kepentingan para pihak, dan
(b) Memadukan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati ke dalam rencana, program dan kebijakan sektoral atau lintas sektoral yang berkaitan sejauh mungkin dan jika sesuai.


Pasal 7
IDENTIFIKASI DAN PEMANTAUAN


Sejauh mungkin dan sesuai mungkin, khususnya untuk tujuan pasal-pasal 8 sampai 10, setiap pihak wajib:
(a) Mengidentifikasi komponen-komponen keanekaragaman hayati yang penting untuk konservasi dan pemanfaatannya secara berkelanjutan, dengan memperhatikan daftar indikatif kategori yang disusun dalam lampiran I;
(b) Memantau komponen-komponen keanekaragaman hayati yang melalui diidentifikasi seperti tersebut dalam sub ayat (a) di atas, melalui pengambilan sampel dan tekhnik-tekhnik lain, dengan memberikan perhatian khusus pada komponenkomponen yang memerlukan upaya konservasi segera dan komponen yang berpotensi terbesar bagi pemanfaatan secara berkelanjutan;
(c) Mengidentifikasi proses-proses dan kategori-kategori kegiatan yang mempunyai atau diperkirakan mempunyai dampak merugikan yang nyata pada konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati, dan memantau akibatakibatnya melalui pengambilan sampel dan teknik-teknik lain; dan
(d) Memelihara dan mengorganisasi data-data yang berasal dari kegiatan-kegiatan pengidentifikasian dan pemantauan seperti yang tersebut dalam sub ayat (a), (b) dan (c) di atas dengan berbagai mekanisme pendataan.


Pasal 8
KONSERVASI IN-SITU


Sejauh dan sesuai mengkin, setiap pihak wajib :
(a) Mengembangkan sistem kawasan lindung atau kawasan yang memerlukan penanganan khusus untuk mengkonservasi keanekaragaman hayati;
(b) Mengembangkan pedoman untuk penyelesaian, pendirian dan pengelolaan kawasan lindung atau kawasan-kawasan yang memerlukan upaya-upaya khusus untuk mengkonservasi keanekaragaman hayati;
(c) Mengatur atau mengelola sumber daya hayati yang penting bagi konservasi keanekaragaman hayati baik di dalam maupun di luar kawasan lindung, dengan maksud untuk menjamin konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan;
(d) Memajukan perlindungan ekosistem, habitat alami dan pemeliharaan populasi yang berdaya hidup dari spesies di dalam lingkungan alaminya;
(e) Memajukan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan di kawasan yang berdekatan dengan kawasan lindung dengan maksud untuk dapat lebih melindungi kawasan-kawasan ini;
(f) Merehabilitasi dan memulihkan ekosistem yang rusak dan mendorong pemulihan jenis-jenis terancam, di antaranya melalui pengembangan dan pelaksanaan rencana-rencana atau strategi pengelolaan lainnya;
(g) Mengembangkan atau memelihara cara-cara untuk mengatur, mengelola atau mengendalikan resiko yang berkaitan dengan penggunaan dan pelepasan organisme termodifikasi hasil bioteknologi, yang mungkin mempunyai dampak lingkungan merugikan, yang dapat mempengaruhi konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati, dengan memperhatikan pula resiko terhadap kesehatan manusia;
(h) Mencegah masuknya serta mengendalikan atau membasmi jenis-jenis asing yang mengancam ekosistem, habitat atau spesies;
(i) Mengusahakan terciptanya kondisi yang diperlukan untuk keselarasan antara pemanfaatan kini dan konservasi keanekaragaman hayati serta pemanfaatan secara berkelanjutan komponen-komponennya;
(j) Tergantung perundang-undangan nasionalnya, menghormati, melindungi dan mempertahankan pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktek-praktek masyarakat asli dan lokal yang mencerminkan gaya hidup berciri tradisional, sesuai dengan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati dan memajukan penerapannya secara lebih luas dengan persetujuan dan keterlibatan pemilik pengetahuan inovasi-inovasi dan praktek-praktek tersebut semacam itu mendorong pembagian yang adil keuntungan yang dihasilkan dari pendayagunaan pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktek-praktek semacam itu;
(k) Mengembangkan atau mempertahankan perundang-undangan yang diperlukan dan/atau peraturan-peraturan bagi perlindungan jenis-jenis dan populasi terancam;
(l) Mengatur atau mengelola proses dan kategori kegiatan yang sesuai, bila akibat yang nyata merugikan terhadap keanekaragaman hayati telah ditentukan seperti tersebut dalam pasal 7; dan
(m) Bekerjasama dalam penyediaan dana dan dukungan lainnya untuk konservasi insitu yang dirumuskan dalam sub-sub ayat (a) sampai (i) di atas, terutama bagi negara-negara berkembang.


Pasal 9
KONSERVASI EX-SITU


Sejauh dan sesuai mungkin serta khususnya untuk maksud melengkapi upaya in-situ setiap pihak wajib:
(a) Memberlakukan upaya-upaya konservasi ex-situ komponen-komponen keanekaragaman hayati, terutama di negeri asal komponen-komponen yang dimaksud;
(b) Memantapkan dan mempertahankan sarana untuk konservasi ex-situ dan penelitian tumbuhan, binatang, dan jasad renik, terutama di negara asal sumber daya genetik;
(c) Memberlakukan upaya-upaya untuk pemulihan dan perbaikan spesies terancam dan untuk mengintroduksinya kemballi ke habitat alaminya dengan kondisi yang sesuai;
(d) Mengatur dan mengelola koleksi sumber daya alam hayati dari habitat alami untuk maksud konservasi ex-situ sehingga tidak mengancam ekosistem dan spesies populasi in-situ, keculai jika tindakan ex-situ sementara yang khusus diperlukan seperti dalam sub ayat (c) di atas; dan
(e) Bekerjasama dalam menyediakan dana dan bantuan lainnya untuk konservasi exsitu yang dirumuskan dalam sub ayat (a) sampai (d) di atas serta dalam pemantapan dan pemeliharaan sarana konservasi ex-situ di negara-negara berkembang.


Pasal 10
PEMANFAATAN SECARA BERKELANJUTAN KOMPONEN-KOMPONEN
KEANEKARAGAMAN HAYATI


Sejauh dan sesuai mungkin, setiap pihak wajib:
(a) Memadukan pertimbangan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan sumber daya alam hayati ke dalam pengambilan keputusan nasional;
(b) Memberlakukan upaya-upaya tindakan yang berkenaan dengan pemantapan sumber daya alam hayati untuk menghindarkan atau memperkecil dampak merugikan terhadap keanekaragaman hayati;
(c) Melindungi dan mendorong pemanfaatan sumber daya alam hayati yang sesuai dengan praktek-praktek budaya, tradisional, yang cocok dengan persyaratan konservasi atau pemanfaatan secara berkelanjutan;
(d) Mendukung penduduk setempat untuk mengembangkan dan melaksanakan upaya perbaikan kawasan yang rusak, yang keanekaragaman hayatinya telah berkurang; dan
(e) Mendorong kerjasama antara pejabat-pejabat pemerintah dan sektor swasta dalam mengembangkan metode pemanfaatan secara berkelanjutan sumber daya alam hayati.


Pasal 11
TINDAKAN INSENTIF


Sejauh dan sesuai mungkin, setiap pihak wajib memberlakukan upaya-upaya yang layak secara ekonomi dan sosial yang merupakan insentif bagi konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan komponen-komponen keanekaragaman hayati.


Pasal 12
PENELITIAN DAN PELATIHAN


Dengan memperhatikan kebutuhan khusus negara berkembang semua pihak akan:

(a) Memantapkan dan mempertahankan program pendidikan dan pelatihan ilmiah dan teknis untuk upaya identifikasi, konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati dan komponen-kompponennya, serta menyediakan bantuan untuk pendidikan dan pelatihan semacam itu untuk kebutuhan khusus negara-negara berkembang;

(b) Meningkatkan dan memajukan penelitian yang memberikan sumbangan kepada konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati, khususnya di negara-negara berkembang, di antaranya yang berkaitan dengan keputusan konfrensi para pihak sebagai konsekuensi rekomendasi badan pendukung untuk nasihat-nasihat ilmiah, teknis dan teknologis; dan
(c) Untuk memenuhi persyaratan pasal-pasal 16, 18 dan 20, memajukan dan bekerjasama dalam pemanfaatan kemajuan ilmiah di bidang penelitian keanekaragaman hayati dalam pengembangan metode bagi konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan sumber daya alam hayati.


Pasal 13
PENDIDIKAN DAN KESADARAN MASYARAKAT


Para pihak wajib :
(a) Memajukan dan mendorong pemahaman akan pentingnya, dan upaya yang diperlukan bagi, konservasi keanekaragaman hayati, sebagai propagandanya melalui media, serta pencantuman topik ini dalam program pendidikan; dan
(b) Bekerjasama bila sesuai, dengan negara-negara lain dan organisasi-organisasi internasional dalam mengembangkan program-program pendidikan dam kesadaran masyarakat, di bidang konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati.


Pasal 14
PENGKAJIAN DAMPAK DAN PENGURANGAN DAMPAK YANG MERUGIKAN


1. Sejauh dan sesuai mungkin, setiap pihak akan:
(a) Memperkenalkan prosedur tepat guna yang memerlukan pengkajian dampak lingkungan terhadap proyek-proyek yang diusulkan, yang diperkirakan mempunyai akibat merugikan terhadap keanekaragaman hayati untuk menghindarkan atau memperkecil akibat semacam itu dan bila sesuai, mengizinkan partisipasi masyarakat melalui prosedur tertentu;
(b) Memperkenalkan pengaturan yang tepat untuk menjamin bahwa akibat program dan kebijakannya terhadap lingkungan yang mungkin mempunyai dampak merugikan terhadap keanekaragaman hayati telah dipertimbangkan secara seksama;
(c) Memajukan atas dasar timbal balik, notifikasi, pertukaran informasi dan konsultasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam kewenangan atau pengendaliannya, yang diperkirakan menimbulkan akibat merugikan pada keanekaragaman hayati milik negara-negara lain atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasionalnya, dengan mendorong , pengaturan bilateral, regional atau multilateral, bila sesuai;
(d) Dalam hal bahaya atau kerusakan yang mengancam keanekaragaman hayati negara-negara lain atau kawasan di luar batas yurisdiksi nasional, yang berasal dari kawasan yurisdiksi atau pengendaliannya, segera memberitahu negara-negara yang secara potensial terkena bahaya atau kerusakan semacam itu, dan memulai kegiatan untuk mencegah atau memperkecil bahaya atau kerusakan tersebut; dan
(e) Meningkatkan pengaturan nasional untuk tindakan darurat terhadap kegiatan-kegiatan atau kejadian-kejadian, baik oleh sebab-sebab alami maupun lainnya, yang menimbulkan bahaya yang mengancam dan menghawatirkan terhadap keanekaragaman hayati dan mendorong kerjasama internasional untuk membantu upaya nasional tersebut dan untuk mengembangkan rencana-rencana tak terduga bersama bila sesuai dan disetujui oleh negara-negara atau organisasi kerjasama ekonomi regional yang mempunyai kepedulian.
2. Berdasarkan kajian yang dilaksanakan konferensi para pihak wajib memeriksa persoalan (issue) penggantian kerugian dan pembayaran, termasuk pemulihan dan kompensasi, untuk kerusakan terhadap keanekaragaman hayati, kecuali bila penggantian kerugian semacam itu sepenuhnya merupakan permasalahan internal.


Pasal 15
AKSES PADA SUMBER DAYA GENETIK


1. Mengakui hak berdaulat negara-negara atas sumber daya alamnya, kewenangan menentukan akses kepada sumber daya genetik terletak pada pemerintah nasional dan tergantung pada perundang-undangan nasionalnya.
2. Setiap hak wajib berupaya menciptakan kondisi untuk memperlancar akses kepada sumber daya genetik untuk pemanfaatannya yang berwawasan lingkungan oleh pihak-pihak yang lain dan tidak memaksakan pembatasan yang bertentangan dengan tujuan konvensi ini.
3. Demi maksud konvensi ini, sumber daya genetik yang disediakan oleh satu pihak, menurut ketentuan pasal 16 dan 19, hanyalah yang disediakan oleh pihak-pihak yang merupakan negara asal sumber daya tersebut atau oleh pihak-pihak yang telah memperoleh sumber daya genetik sesuai konvensi ini.
4. Akses, bila diberikan harus atas dasar persetujuan bersama dan tergantung pada persyaratan dalam pasal ini.
5. Akses pada sumber daya genetik wajib didasarkan mufakat pihak yang menyediakan sumber daya tersebut yang diinformasikan sebelumnya, kecuali ditentukan berbeda oleh pihak pemiliknya.
6. Setiap pihak wajib berupaya mengembangkan dan melaksanakan penelitian ilmiah yang didasarkan sumber daya genetik, yang disediakan oleh pihak-pihak lain dengan peran serta penuh pihak-pihak yang bersangkutan.
7. Setiap pihak wajib menyiapkan upaya legislatif, administratif atau upaya kebijakan, jika sesuai, dan menurut pasal 16 dan 19, dan bila perlu melalui mekanisme pendanaan yang dirumuskan dalam pasal 20 dan 21 denga tujuan membagi hasil-hasil penelitian dan pengembangan serta keuntungan yang dihasilkan dari pendayagunaan komersial dan lain-lainnya sumber daya genetik secara adil dengan pihak yang menyediakan sumber daya tersebut. Pembagian ini harus didasarkan atas persyaratan yang disetujui bersama.


Pasal 16
AKSES PADA TEKNOLOGI DAN ALIH TEKNOLOGI


1. Dengan pengertian bahwa teknologi mencakup bioteknologi, dan bahwa akses dan pengalihan teknologi di antara para pihak merupakan unsur-unsur penting bagi pencapaian tujuan konvensi ini, setiap pihak dengan mengikuti persyaratan pasal ini menyediakan dan/atau menciptakan akses pada dan alih teknologi yang sesuai dengan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati atau pemanfaatan sumber daya genetik dan tidak menyebabkan kerusakan yang nyata terhadap lingkungan kepada pihak-pihak lain.

2. Akses dan alih teknologi yang dimaksud dalam ayat (1) di atas bagi negaranegara berkembang wajib dilengkapi dan/atau diperlancar dengan persyaratan yang adil dan paling menguntungkan, termasuk persyaratan konsesi dan preferensi yang disepakati bersama dan jika perlu berkaitan dengan mekanisme pendanaan yang dirumuskan dalam pasal 20 dan 21. Dalam hal teknologi yang memperoleh paten dan hak-hak milik intelektual, akses dan alih teknologi terrsebut harus diatur berdasarkan persyaratan yang mengakui dan konsisten dengan perlindungan hak-hak milik intelektual yang memadai dan efektif. Penerapan ayat ini harus konsisten dengan hukum internasioanl dan konsisten dengan ayat (3), (4) dan (5) berikut ini.
3. Setiap pihak wajib dan memberlekukan tindakan-tindakan legislatif, administartif dan kebijakan, yang sesuai, dengan tujuan bahwa para pihak khususnya negara-negara berkembang, yang menyediakan sumber daya genetik diberi akses pada dan alih teknologi yang dipergunakan untuk memanfaatkan sumber-sumber daya tersebut, berrdasarkan persyaratan yang disepakati bersama, bila diperlukan termasuk teknologi yang dilindungi hak paten dan hak-hak milik intelektual, melalui persyaratan dalam pasal 20 dan 21 dan berkaitan dengan hukum internasional dan konsisten dengan ayat (4) dan (5) berikut ini.
4. Setiap pihak wajib memberlakukan tindakan-tindakan legislatif, administratif dan kebijakan yang sesuai dengan tujuan bahwa sektor swasta memperlancar akses pada pengembangan bersama dan alih teknologi yang diuraikan dalam ayat (1) di atas bagi keuntungan-keuntungan lembaga-lembaga pemerintah dan sektor swasta negara-negara berkembang dan dalam hal ini harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang dicakup dalam ayat (1), (2) dan (3) di atas.
5. Para pihak, menyadari bahwa hak paten dan hak milik intelektual lain mungkin mempunyai pengaruh pada pelaksanaan konvensi ini, para pihak wajib bekerjasama atas dasar perundang-undangan nasional dan hukum internasional yang berlaku agar menjamin bahwa hak-hak semacam itu mendukung dan tidak bertentangan dengan tujuannya.


Pasal 17
PERTUKARAN INFORMASI


1. Para pihak wajib memperlancar informasi, dari semua sumber yang tersedia secara umum, yang berkaitan dengan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati, dengan memperhatikan kebutuhan khusus negara-negara berkembang.
2. Pertukaran informasi semacam itu wajib meliputi baik pertukaran hasil-hasil penelitian teknis, ilmiah dan sosial ekonomi, maupun informasi tentang program pelatihan dan survei, pengetahuan khusus, pengetahuan asli dan tradisional, serta dalam kombinasi dengan teknologi yang diuraikan dalam pasal 16 ayat (1). Pertukaran semacam itu juga harus melibatkan repatriasi informasi.

Pasal 18
KERJASAMA TEKNIS DAN ILMIAH


1. Para pihak wajib meningkatkan kerjasama internasional teknis dan ilmiah dalam bidang konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati, jika perlu melalui lembaga-lembaga internasional dan nasional yang sesuai.
2. Setiap pihak wajib meningkatkan kerjasama internasional teknis dan ilmiah dengan pihak-pihak lain, khususnya negara-negara berkembang, dalam melaksanakan konvensi ini, antara lain melalui pengembangan dan pelaksanaan kebijakan nasional. Dalam memajukan kerjasama semacam itu, perhatian khusus harus diberikan kepada pembinaan dan peningkatan kemampuan nasional, dengan cara pengembangan sumber daya manusia dan pembinaan kelembagaan.
3. Konferensi para pihak, pada pertemuan yang pertama, harus menentukan cara menciptakan mekanisme pertukaran informasi untuk meningkatkan dan memperlancar kerjasama teknis dan ilmiah.
4. Berkaitan dengan perundang-undangan dan kebijakan nasional, para pihak wajib mendorong dan mengembangkan metode kerjasama bagi pengembangan dan penggunaan teknologi, termasuk teknologi asli dan tradisional, dalam upaya mencapai tujuan konvensi ini. Untuk maksud ini, para pihak wajib juga meningkatkan kerjasama dalam pelatihan personalia dan pertukaran pakar.
5. Para pihak, menurut kesepakatan timbal bailk, wajib meningkatkan pengembangan program penelitian bersama dan usaha bersama bagi pengembangan teknologi yang sesuai dengan tujuan kovensi ini.


Pasal 19
PENANGANAN BIOTEKNOLOGI DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN


1. Setiap pihak wajib memberlakukan upaya-upaya legislatif, administratif dan kebijakan, bila diperlukan untuk memungkinkan peran serta yang efektif dalam kegiatan penelitian bioteknologi yang dilakukan para pihak, khususnya negara-negara berkembang yang menyediakan sumber daya genetik bagi penelitian tersebut, dan bila layak.
2. Setiap pihak wajib melakukan upaya praktis untuk mendorong dan mengembangkan akses prioritas, dengan dasar adil oleh para pihak, terutama negara-negara berkembang, kepada hasil dan keuntungan yang timbul dari bioteknologi yang didasarkan pada sumber daya genetik, yang disediakan oleh pihak-pihak tersebut. Akses semacam itu harus didasarkan persyaratan yang disetujui bersama.
3. Para pihak wajib mempertimbangkan kebutuhan akan protokol dan model-modelnya yang menentukan prosedur yang sesuai mencakup khususnya persetujuan yang diinformasikan lebih dulu, di bidang pengalihan, penanganan dan pemanfaatan secara aman terhadap organisme termodifikasi hasil bioteknologi, yang mungkin mempunyai akibat merugikan terhadap konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati.

4. Setiap pihak yang secara langsung atau dengan melalui pejabat resmi menurut yurisdiksinya menyediakan organisme seperti dalam ayat (3) di atas, harus menyediakan informasi yang ada tentang peraturan penggunaan dan keamanan yang diperlukan oleh pihak tersebut dalam menangani organisme semacam itu, maupun informasi yang ada mengenai dampak potensial organisme tertentu kepada pihak yang akan menerima organisme tersebut.


Pasal 20
SUMBER DANA


1. Sesuai dengan kemampuannya, setiap pihak wajib menyediakan bantuan dan insentif untuk kegiatan nasional untuk mencapai tujuan konvensi ini, yang sesuai dengan rencana, prioritas dan program nasionalnya.
2. Pihak negara maju wajib menyediakan sumber dana baru dan tambahan untuk memungkinkan pihak negara berkembang menutup secara penuh peningkatan biaya, yang telah disetujui, yang timbul dari pelaksanaan upayaupaya untuk memenuhi kewajiban-kewajiban konvensi ini dan untuk memperoleh keuntungan dari persediaannya dan biaya-biaya tersebut yang telah disetujui bersama antar satu pihak negara berkembang dengan struktur kelembagaan menurut pasal 21, sesuai dengan prioritas kebijakan, strategi program dan kriteria yang memenuhi syarat dan suatu daftar indikatif biaya-biaya tambahan yang disusun oleh konferensi para pihak. Pihak-pihak lain, termasuk negara-negara yang sedang mengalami proses peralihan ke ekonomi pasar, dapat secara sukarela menerima persyaratan dari pihak negara-negara maju. Untuk maksud pasal ini konferensi para pihak harus secara periodik meninjau dan bila perlu memperbaharui daftar. Sumbangan dari negara-negara dan sumber lain dengan dasar sukarela juga akan ditingkatkan. Pelaksanaan komitmen ini harus memperhitungkan kebutuhan untuk kecukupan, perkiraan serta aliran dana yang tepat pada waktunya dan pentingnya pembagian beban di antara pihak-pihak penyumbang yang termasuk dalam daftar.
3. Pihak-pihak negara maju dapat juga menyediakan sumber-sumber dana dan pihak-pihak negara berkembang dapat diperolehnya menurut pelaksanaan konvensi ini melalui saluran-saluran bilateral, regional dan multilateral lain.
4. Sampai berapa jauh pihak-pihak negara berkembang akan melaksanakan komitmen mereka secara efektif dalam konvensi ini akan tergantung pada pelaksanaan efektif oleh pihak-pihak negara maju dalam komitmennya dalam konvensi ini, yang berkenaan dengan sumber dana dan alih teknologi dengan mempertimbangkan pula secara seksama kenyataan bahwa perkembangan ekonomi dan sosial, serta pengentasan kemiskinan merupakan prioritas pertama dan utama pihak-pihak negara berkembang.
5. Para pihak wajib memperhitungkan dengan seksama kebutuhan khusus dan situasi istimewa negara-negara yang paling tertinggal dalam kegiatannya, berkaitan dengan pendanaan dan alih teknologi.
6. Para pihak wajib mempertimbangkan kondisi khusus yang terjadi, sebagai akibat dari ketergantungan pada peneyebaran dan lokasi keanekaragaman hayati di pihak negara berkembang, terutama negara-negara berkepulauan kecil.
7. Pertimbangan juga wajib diberikan kepada situasi khusus negara-negara berkembang termasuk yang lingkungannya paling rawan, seperti negara-negara dengan lingkungan kering dan semi kering, pesisir dan bergunung.


Pasal 21
MEKANISME PENDANAAN


1. Harus ada mekanisme penyediaan sumber dana kepada pihak negara berkembang untuk keperluan konvensi ini, dengan dasar hibah atau konsesi yang unsur-unsur pentingnya digambarkan dalam pasal ini. Mekanisme ini, untuk maksud-maksud dalam konvensi, akan berfungsi di bawah penguasaan dan bimbingan konferensi para pihak dan dipertanggungjawabkan kepadanya. Pelaksanaan mekanisme ini harus dilakukan oleh sebuah struktur kelembagaan yang akan ditentukan oleh konferensi para pihak dalam pertemuan pertamanya. Untuk maksud konvensi ini, konferensi para pihak wajib menentukan kebijakan, strategi, prioritas program dan kriteria yang sah yang berkaitan dengan akses kepada pendayagunaan sumber-sumber semacam itu. Sumbangan harus sedemikian rupa, sehingga memperhitungkan kebutuhan yang dapat diduga, kecukupannya dan ketersediaannya dana dalam waktu tepat yang diacu dalam pasal 20, sehubungan dengan jumlah sumber yang diperlukan untuk diputuskan secara periodik oleh konferensi para pihak dan pentingnya pembagian beban di antara pihak-pihak penyumbang yang termasuk dalam daftar, yang dimaksud dalam pasal 20 ayat (2). Sumbangan sukarela mungkin juga dapat dikembangkan oleh pihak negara maju dan oleh negara-negara dan sumber-sumber lain. Mekanisme ini harus berlaku di dalam suatu sistem pengelolaan yang demokratis dan transparan.
2. Menurut tujuan konvensi ini, konferensi para pihak dalam penemuannya yang pertama wajib menentukan kebijakan, strategi dan prioritas prrogram, serta kriteria dan pedoman rinci bagi keabsahan untuk akses kepada pemanfaatan sumber dana termasuk pemantauan dan evolusi pemanfaatannya secara teratur. Konferensi para pihak wajib menentukan pengaturan menurut ayat (1) di atas sesudah berkonsultasi dengan struktur kelembagaan yang diberi wewenang melaksanakan mekanisme pendanaan.
3. Konferensi para pihak wajib meninjau keefektifan mekanisme yang dibuat dalam pasal ini, termasuk kriteria dan pedoman seperti diutarakan dalam ayat (2) di atas, dilaksanakan tidak kurang dari dua tahun sesudah berlakunya konvensi ini dilaksanakan secara teratur sesudahnya berdasarkan tinjauan semacam itu, jika perlu, wajib dilakukan tindakan untuk menyempurnakan keefektifan mekanisme.
4. Para pihak wajib mempertimbangkan cara memperkokoh kelembagaan pendanaan yang ada agar tersedia sumber dana konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati.


Pasal 22
HUBUNGAN DENGAN KONVENSI INTERNASIONAL YANG LAIN


1. Ketentuan-ketentuan konvensi ini harus tidak mempengaruhi hak-hak dan kewajiban setiap pihak yang berasal dari setiap perjanjian internasional yang ada, kecuali jika pelaksanaan hak-hak dan kewajiban tersebut akan mengakibatkan kerusakan parrah atau ancaman pada keanekaragaman hayati.
2. Para pihak wajib melaksanakan konvensi ini dengan memperhatikan lingkungan kelautan secara konsisten dengan hak-hak dan kewajiban negara berdasarkan hukum kelautan.


Pasal 23
KONFERENSI PARA PIHAK


1. Konferensi para pihak dengan ini telah ditetapkan pertemuan pertama konferensi para pihak wajib diselenggarakan oleh Direktur Eksekutif United Nations Environment Programe (UNEP) tidak lebih dari satu tahun sesudah berlakunya konferensi ini. Sesudah itu pertemuan rutin konferensi para pihak wajib diadakan secara teratur, yang jadwalnya ditentukan oleh konfrensi pada pertemuan pertamanya.
2. Pertemuan luar biasa konferensi para pihak wajib diselenggarakan pada waktu-waktu yang dianggap perlu oleh konfrensi, atau atas permintaan tertulis salah satu pihak , dengan syarat bahwa dalam waktu enam bulan sejak permohonan disampaikan kepada mereka oleh sekretariat didukung oleh paling sedikit sepertiga jumlah pihak.
3. Konferensi para pihak wajib dengan musyawarah menyetujui dan menerima aturan prosedur untuknya sendiri dan untuk badan-badan pendukung lain yang dibentuknya, maupun aturan finansiil yang mengatur pendanaan Sekretariat. Pada setiap pertemuan biasa, wajib disetujui anggaran untuk periode finansiil sampai pertemuan biasa berikutnya.
4. Konferensi para pihak wajib selalu meninjau pelaksanaan konvensi ini, dan untuk maksud ini akan:
(a) Menetapkan formulir dan interval penerusan informasi untuk disampaikan pada konferensi sehubungan dengan pasal 26 dan mempertimbangkan baik informasi semacam itu maupun laporan yang disampaikan oleh setiap badan pendukung;
(b) Mengkaji nasihat ilmiah, teknis dan teknologis mengenai keanekaragaman hayati yang disiapkan sesuai pasal 25;
(c) Mempertimbangkan dan menerima, seperti dipersyaratkan protokol sesuai pasal 28;
(d) Mempertimbangkan dan menerima, seperti dipersyaratkan sesuai pasal 29 dan 30, amandemen terhadap konvensi dan lampiran-lampirannya;
(e) Mempertimbangkan pembaharuan pada protokol yang mana saja, maupun lampiran, merekomendasikan penerimaannya kepada para pihak mengenai protokol yang bersangkutan, bila diputuskan demikian;
(f) Mempertimbangkan dan menerima, seperti dipersyaratkan sesuai pasal 30, lampiran tambahan pada konvensi ini;
(g) Mendirikan badan-badan pendukung tertentu, terutama untuk memberikan nasihat ilmiah dan teknis, seperti yang diperlukan untuk pelaksanaan konvensi ini;
(h) Menguhubungi, melalui Sekretariat, badan-badan eksekutif konvensikonvensi yang berkaitan dengan hal-hal yang mencakup dalam konvensi ini dengan maksud untuk mengembangkan bentuk-bentuk kerjasama yang sesuai dengan mereka; dan
(i) Mempertimbangkan dan melaksanakan kegiatan tambahan yang mungkin diperlukan bagi pencapaian maksud konvensi ini berdasarkan pengalaman yang diperoleh dalam pelaksanaannya.
5. Perserikatan bangsa-bangsa, badan-badan khususnya dan Badan Tenaga Atom Internasional (International Atomic Energy Agency), maupun negara-negara mana saja yang bukan Penandatangan Perjanjian pada konvensi ini, dapat hadir sebagai peninjau pada pertemuan konferensi para pihak. Badan-badan lainnya, baik pemerintah maupun non pemerintah, yang mempunyai kualifikasi dalam bidang yang berkaitan dengan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati, yang telah memberitahu Sekretariat tentang keinginannya untuk hadir sebagai peninjau pada pertemuan konferensi para pihak, dapat diizinkan hadir, kecuali bila paling sedikit sepertiga para pihak yang hadir berkeberatan. Izin dan peran serta peninjau harus mengikuti aturan yang diterima oleh konferensi para pihak.


Pasal 24
SEKRETARIAT


1. Sekretariat yang dibentuk, fungsinya ialah sebagai berikut:
(a) Mengatur dan melayani pertemuan-pertemuan konfrensi para pihak yang dirumuskan dalam pasal 23;
(b) Melaksanakan fungsi yang ditugaskan kepadanya oleh protokol;
(c) Mempersiapkan laporan mengenai pelaksanaan fungsi-fungsinya dalam konvensi dan menyampaikan laporan tersebut kepada konferensi para pihak;
(d) Mengkoordinasikan dengan badan-badan internasional lain yang terkait, dan terutama melaksanakan pengaturan administratif dan kontrak yang mungkin diperlukan dalam pelaksanaan fungsinya secara efektif;
(e) Melaksanakan fungsi-fungsi lainnya yang mungkin ditentukan oleh konferensi para pihak.
2. Pada pertemuan rutin pertama, konferensi para pihak wajib menunjuk sekretariat dan antara organisasi-organisasi internasional kompeten yang ada, yang telah menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan fungsi Sekretariat pada konvensi ini.


Pasal 25
BADAN PENDUKUNG UNTUK NASIHAT-NASIHAT ILMIAH, TEKNIS DAN TEKNOLOGIS


1. Badan pendukung yang memberi nasihat ilmiah, teknis dan teknologis dengan ini ditetapkan untuk melayani konferensi para pihak dan badan-badan pendukung lainnya, selama sesuai, dengan nasihat yang tepat waktu yang berkaitan dengan pelaksanaan konvensi ini. Badan ini wajib terbuka bagi keikutsertaan semua para pihak dan sifatnya multi disiplin. Badan ini wajib terdiri atas wakil-wakil pemerintah yang kompeten dalam bidang kepakaran yang sesuai. Badan ini wajib melaporkan kepada konfrensi para pihak mengenai semua aspek pekerjaannya secara tertentu.
2. Berdasarkan kewenangan dan sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh konferensi para pihak, dan berdasarkan permintaannya, badan ini akan:
(a) Menyediakan pengkajian ilmiah dan teknis mengenai status keanekaragaman hayati;
(b) Menyiapkan pengkajian ilmiah dan teknis mengenai akibat bentuk-bentuk tindakan yang diambil, sesuai dengan persyaratan dalam konvensi ini;
(c) Mengidentifikasi teknologi dan pengetahuan yang inovatif, efisien dan mutakhir yang berkaitan dengan konservasi dan pemanfaatan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati dan memberikan nasihat mengenai cara peningkatan pengembangan dan/atau pengalihan teknologi semacam itu;
(d) Memberikan nasihat dalam program ilmiah dan kerjasama internasional mengenai penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan konservasi dan penataan secara berkelanjutan keanekaragaman hayati; dan
(e) Menanggapi pertanyaan-pertanyaan ilmiah, teknis, teknologis dan metodelogis yang mungkin diajukan oleh konferensi para pihak dan badan-badan pendukungnya kepada badan ini.
3. Fungsi, kerangka acuan, organisasi dan kegiatan badan ini dapat dijabarkan lebih lanjut oleh konfrensi para pihak.


Pasal 26
L A P O R A N


Setiap pihak menurut interval yang ditentukan oleh konfrensi para pihak, harus hadir pada konferensi para pihak, dan menyampaikan laporan mengenai tindakan-tindakan pelaksanaan yang merupakan ketentuan-ketentuan konvensi ini serta keefektipannya dalam memenuhi tujuan konvensi ini.


Pasal 27
PENYELESAIAN SENGKETA


1. Bila terjadi perselisihan antar pihak-pihak mengenai interpretasi atau penerapan konvensi ini, pihak-pihak yang bersangkutan harus mencari penyelesaian dengan musyawarah.
2. Bila pihak-pihak yang bersangkutan tidak dapat mencapai kesepakatan dengan musyawarah, mereka dapat bersama-sama mencari jasa baik, atau meminta perantaraan dari pihak ketiga.
3. Pada saat meratifikasi, menerima, menyetujui dan menyepakati konvensi ini, atau pada waktu lain sesudahnya, suatu negara atau organisasi kerjasama ekonomi regional dapat menyatakan secara tertulis kepada Depositary bahwa untuk perselisihan yang tak terpecahkan sesuai dengan ayat (1) atau ayat (2) di atas, negara wajib menerima satu atau kedua-duanya cara penyelesaian sengketa berikut ini:
(a) Arbritase (penengahan) dengan prosedur yang dirumuskan dalam Bagian 1 Lampiran II;
(b) Penyerahan sengketa kepada pengadilan internasional.
4. Bila pihak-pihak yang berselisih tidak sepakat menerima prosedur yang sama atau prosedur lainnya, sesuai dengan ayat (3) di atas, sengketa ini harus didamaikan sesuai dengan Bagian 2 Lampiran II, kecuali para pihak-pihak yang menyetujui yang lain.
5. Ketetapan pada pasal ini berlaku dengan memperhatikan setiap protokol kecuali telah ditentukan dalam protokol yang bersangkutan.


Pasal 28
PENGESAHAN PROTOKOL


1. Para pihak bekerjasama dalam perumusan dan pengesahan protokol-protokol konvensi ini.
2. Protokol-protokol harus disahkan pada pertemuan konfrensi para pihak.
3. Teks setiap protokol yang diusulkan harus disampaikan kepada para pihak oleh Sekretariat setidak-tidaknya enam bulan sebelum pertemuan tersebut dilaksanakan.


Pasal 29
AMANDEMEN KONVENSI ATAU PROTOKOL


1. Amandemen terhadap konvensi ini dapat diusulkan oleh setiap pihak. Amandemen terhadap setiap protokol dapat diusulkan oleh setiap pihak dalam protokol tersebut.
2. Amandemen terhadap konvensi ini wajib disahkan pada pertemuan konferensi para pihak. Amandemen terhadap protokol wajib disahkan pada pertemuan penandatanganan protokol yang bersangkutan. Teks setiap amandemen yang diusulkan untuk konvensi ini atau untuk setiap protokol, kecuali bila dinyatakan berbeda dalam protokol semacam itu, wajib dikomunikasikan pada para pihak pada instrumen yang dimaksud itu, oleh Sekretariat paling sedikit 6 bulan sebelum pertemuan untuk pengesahan Sekretariat juga wajib mengkomunikasikan amandemen yang diusulkan kepada penandatanganan konvensi inisebagai pemberitahuan.
3. Para pihak wajib berusaha untuk mencapai persetujuan mengenai setiap amandemen yang diusulkan terhadap konvensi ini atau setiap protokol dengan konsensus. Bila semua usaha dengan konsensus tidak berhasil, amandemen wajib disahkan oleh dua pertiga suara pihak-pihak yang hadir pada pertemuan dalam membahas instrumen bersangkutan, dan wajib disampaikan oleh Depositary kepada semua pihak untuk ratifikasi, penerimaan atau persetujuan.
4. Ratifikasi, penerimaan atau persetujuan amandemen wajib diberitahukan kepada Depositary secara tertulis. Amandemen yang disahkan sesuai dengan ayat (3) di atas mulai berlaku untuk semua para pihak yang telah menerimanya pada hari kesembilan puluh sesudah penyimpanan instrumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan oleh paling sedikit dua pertiga pihak-pihak pada konvensi atau pihak-pihak protokol yang bersangkutan. Sesudah itu amandemen wajib mulai berlaku untuk setiap pihak lain pada hari kesembilan puluh sesudah pihak tersebut menyerahkan instrumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuannya terhadap amandemen.
5. Untuk maksud pasal ini para pihak yang hadir dan memberikan suara ialah penandatanganan yang hadir dan memberikan suara setuju atau tidak setuju.


Pasal 30
PENGESAHAN DAN LAMPIRAN AMANDEMEN


1. Lampiran pada konvensi ini atau setiap protokol merupakan bagian tak terpisahkan dari konvensi atau protokol tersebut, kecuali ditetapkan lain dengan suatu acuan terhadap konvensi ini atau protokolnya, yang pada waktu yang sama merupakan acuan terhadap setiap lampirannya. Lampiran semacam itu terbatas pada hal-hal prosedural, ilmiah, teknis dan administratif.
2. Kecuali bila protokol yang berkaitan dengan lampirannya menyatakan lain, maka dalam protokol mengenai lampirannya, prosedur berikut ini wajib berlaku pada usulan, pengesahan dan berlakunya lampiran tambahan pada konvensi ini atau lampiran pada setiap protokol;
(a) Lampiran pada konvensi ini atau pada setiap protokol wajib diusulkan dan disahkan sesuai dengan yang dirumuskan dalam pasal 29;
(b) Setiap pihak yang tidak dapat menyetujui lampiran tambahan konvensi ini atau lampiran pada setiap protokol yang melibatkan pihak tersebut wajib memberitahu Depositary, secara tertulis, dalam waktu satu tahun sejak tanggal disampaikannya pengesahan oleh Depositary, Depositary dengan segera wajib memberitahu semua pihak mengenai pemberitahuan yang diterimanya. Suatu pihak setiap saat dapat membatalkan pernyataan keberatan yang sebelumnya disampaikan dan lampiran-lampiran wajib mulai diberlakukan sesuai dengan persyaratan dalam sub ayat (c) di bawah;
(c) Sesudah masa satu tahun dari tanggal diumumkannya pengesahan oleh Depositary, lampiran wajib mulai diberlakukan untuk semua pihak pada konvensi ini atau pada setiap protokol yang bersangkutan, yang belum menyampaikan pemberitahuan sesuai dengan persyaratan sub ayat (b) di atas.
3. Usulan, pengesahan dan berlakunya amandemen terhadap lampiran pada konvensi ini atau setiap protokol wajib mengikuti prosedur yang sama dengan prosedur untuk usulan, pengesahan dan berlakunya lampiran konvensi atau lampiran pada setiap protokol.
4. Bila lampiran tambahan atau amandemen terhadap lampiran berkaitan dengan amandemen terhadap konvensi ini atau setiap protokol, lampiran tambahan atau amandemen tidak boleh diberlakukan sampai suatu saat amandemen terhadap konvensi atau protokol yang bersangkutan mulai dinyatakan berlaku.


Pasal 31
HAK SUARA


1. Selain yang ditetapkan dalam ayat (2) di bawah, setiap pihak dalam konvensi ini atau dalam setiap protokol hanya memiliki satu suara.
2. Organisasi kerjasama ekonomi regional, dalam hal yang berkaitan dengan kewenangannya, dapat menggunakan hak suaranya dengan sejumlah suara yang sama banyaknya dengan jumlah negara-negara anggotanya yang merupakan pihak dalam konvensi ini atau protokol yang bersangkutan. Organisasi semacam itu tidak dapat menggunakan hak-hak suaranya bila negara-negara anggotanya telah menggunakan hak suaranya, dan demikian pula sebaliknya.

Pasal 32
HUBUNGAN ANTARA KONVENSI DAN PROTOKOLNYA


1. Suatu negara atau organisasi kerjasama ekonomi regional tidak dapat menjadi pihak dalam protokol kecuali pada waktu yang bersamaan menjadi pihak dalam konvensi ini.
2. Keputusan-keputusan dalam setiap protokol hanya dapat diambil oleh pihak dalam protokol yang bersangkutan. Setiap pihak yang belum meratifikasi, menerima atau menyetujui protokol boleh berperan serta sebagai peninjau dalam setiap pertemuan yang diselenggarakan pihak-pihak protokol tersebut.


Pasal 33
PENANDATANGANAN


Konvensi ini dibuka untuk penandatangannya di Rio de Jeniro oleh semua negara dan Organisasi kerjasama ekonomi regional dari tanggal 5 Juni 1992 sampai dengan 14 Juni 1992 dan di markas besar Perserikatan Bangsa-bangsa di New York dari tangal 15 Juni 1992 sampai dengan 4 Juni 1993.


Pasal 34
RATIFIKASI, PENERIMAAN ATAU PERSETUJUAN


1. Konvensi dan setiap protokol wajib tunduk pada ratifikasi, penerimaan atau persetujuan oleh negara-negara dan oleh organisasi kerjasama ekonomi regional. Instrumen ratifikasi, penerimaan dan persetujuannya wajib diserahkan kepada Depositary.
2. Organisasi yang dimaksud dalam ayat (1) di atas yang menjadi pihak dalam konvensi atau setiap protokol, yang negara-negara anggotanya tidak menjadi pihak konvensi terikat oleh semua pengaturan konvensi atau setiap protokol, apapun halnya. Dalam organisasi seperti itu, yang satu atau lebih negara anggotanya menjadi pihak dalam konvensi ini atau protokol yang berkaitan, organisasi ini dan negara-negara anggotanya harus memutuskan tanggung jawabnya masing-masing dalam pelaksanaan kewajibannya menurut konvensi atau protokol, apapun halnya. Dalam hal seperti ini, organisasi atau negaranegara anggotanya tidak berhak menggunakan hak-hak dalam konvensi atau protokol yang berkaitan secara bersamaan.
3. Dalam instrumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuannya, organisasi yang dimaksud dalam ayat (1) di atas wajib mengumumkan kewenangannya yang berkaitan dengan hal-hal seperti yang diatur oleh konvensi atau protokol yang berkaitan. Organisasi ini juga wajib memberi tahu Depositary tentang modifikasi yang berkaitan dengan kewenangannya.


Pasal 35
A K S E S I


1. Konvensi ini dan setiap protokol harus terbuka untuk keikutsertaan negaranegara dan organisasi kerjasama ekonomi regional sejak tanggal ditutupnya penandatanganan konvensi dan protokol yang berkaitan. Instrumen pernyataan keikutsertaan wajib diserahkan kepada Depositary.

2. Dalam instrumen keikutsertaannya organisasi yang dimaksud dalam ayat (1) di atas harus menyatakan keterkaitan kepentingannya dengan memperhatikan hal-hal yang diatur oleh konvensi atau protokol yang berkaitan. Organisasi ini juga wajib memberitahu Depositary mengenai modifikasi yang berkaitan dengan kewenangannya.

3. Ketetapan pasal 34, ayat (2) berlaku bagi organisasi kerjasama ekonomi regional yang menyepakati konvensi ini atau setiap protokol.


Pasal 36
HAL BERLAKUNYA


1. Konvensi ini berlaku pada hari kesembilan puluh sesudah tanggal penyerahan instrumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan yang ketiga puluh.
2. Setiap protokol harus mulai berlaku pada hari kesembilan puluh sesudah tanggal penyerahan sejumlah instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan yang ditentukan dalam protokol.
3. Bagi setiap pihak yang meratifiikasi, menerima dan menyetujui konvensi ini atau menyepakati sesudah penyerahan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan ketiga puluh, konvensi ini mulai berlaku pada hari kesembilan puluh sesudah tanggal penyerahan instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan oleh pihak tersebut.
4. Setiap protokol, kecuali bila ditetapkan lain oleh protokol tersebut, harus mulai diberlakukan untuk pihak yang meratifikasi, menerima atau menyetujui protokol tersebut sesudah mulai diberlakukannya sesuai ayat (2) di atas, pada hari kesembilan puluh sesudah tanggal pihak tersebut menyerahkan instrumen ratifikasi, penerimaan dan persetujuannya, atau pada tanggal ketika konvensi ini mulai diberlakukan untuk pihak tersebut.
5. Untuk maksud ayat (1) dan (2) di atas, setiap instrumen yang diserahkan oleh organisasi kerjasama ekonomi regional harus tidak dianggap sebagai tambahan instrumen-instrumen yang telah diserahkan oleh negara-negara anggota organisasi tersebut.


Pasal 37
KEBERATAN-KEBERATAN (RESERVASI)


Tidak ada keberatan yang dapat diajukan terhadap konvensi ini.


Pasal 38
PENARIKAN DIRI


1. Setiap saat sesudah dua tahun dari tanggal konvensi ini diberlakukan untuk setiap pihak, pihak tersebut dapat mengundurkan diri dari konvensi dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Depositari.
2. Setiap pengunduran diri tersebut akan berlaku satu tahun setelah tanggal pemberitahuannya diterima oleh Depositari, atau beberapa waktu kemudian, seperti dijelaskan dalam pemberitahuan mengenai penarikan diri ini.
3. Pihak yang mengundurkan diri dari konvensi ini akan dianggap mengundurkan diri pula dari protokol yang diikutinya.

Pasal 39
PENGATURAN PENDANAAN INTERIM


Dengan pengertian bahwa sudah direstrukturisasi sepenuhnya sesuai dengan Ketetapan 21, Global Environment Facility dari United Nations Development Programme. United Nations Environment Programme dan International Bank of Recontruction Development akan menjadi struktur kelembagaan yang dimaksud dalam pasal 21 secara sementara, untuk masa antara mulai diberlakukannya konvensi ini dan pertemuan pertama konferensi para pihak atau sampai konferensi para pihak mencantumkan struktur kelembagaan yang sesuai dengan pasal 21.


Pasal 40
PENGATURAN SEKRETARIAT INTERIM


Sekretariat yang dibentuk oleh Direktur Eksekkutif United Nations Environment Programme ialah Sekretariat yang dimaksud dalam pasal 24 ayat (2), berlaku sementara untuk masa antara mulai berlakunya konvensi ini dan pertama konferensi para pihak.


Pasal 41
DEPOSITARI


Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa akan menjalankan fungsi Depositari konvensi ini dan protokol-protokolnya.


Pasal 42
TEKS ASLI


Naskah Asli konvensi ini yang ditulis baik dalam bahasa Arab, Tionghoa, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol sama otentiknya, dan harus ditempatkan pada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-bangsa.
DENGAN KESAKSIAN yang bertandatangan di bawah ini, yang diberi kewenangan untuk bertindak, telah menandatangani konvensi ini.
Dilaksanakan di Rio de Janeiro pada hari kelima bulan Juni, seribu sembilan ratus sembilah puluh dua.
 [Untuk penannda-tanganan, lihat hal 254 volume ini.]





Catatan[sunting]

  1. Mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 1993, yaitu hari kesembilan puluh setelah tanggal penyimpanan dengan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dari ketiga puluh instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi, sesuai dengan pasal 36 (1):
    Peserta Tanggal penyimpanan
    dari instrumen
    ratifikasi,
    aksesi (a)
    atau penerimaan (A)
    Antigua dan Barbuda.................................................................................................... 9 Maret 1993
    Armenia.......................................................................................................................... 14 Mei 1993 A
    Australia......................................................................................................................... 18 Juni 1993
    Bahamas......................................................................................................................... 2 September 1993
    Belarus........................................................................................................................... 8 September 1993
    Burkina Faso.................................................................................................................. 2 September 1993
    Canada........................................................................................................................... 4 Desember 1992
    China.............................................................................................................................. 5 Januar1 1993
    Cook Islands .................................................................................................................. 20 April 1993
    Ecuador.......................................................................................................................... 23 Februari 1993
    Fiji................................................................................................................................... 25 Februar1 1993
    Guinea............................................................................................................................ 7 Mei 1993
    Japan............................................................................................................................... 28 Mei 1993 A
    Maldives......................................................................................................................... 9 November 1992
    Marshall Islands ............................................................................................................ 8 Oktober 1992
    Mauritius........................................................................................................................ 4 September 1992
    Mexico............................................................................................................................ 11 Maret 1993
    Monaco.......................................................................................................................... 20 November 1992
    Mongolia........................................................................................................................ 30 September 1993
    New Zealand.................................................................................................................. 16 September 1993
    Norway.......................................................................................................................... 9 Juli 1993
    Papua New Guinea*...................................................................................................... 16 March 1993
    Peru................................................................................................................................. 7 Juni 1993
    Saint Kitts and Nevis.................................................................................................... 7 Januari 1993
    Saint Lucia..................................................................................................................... 28 Jul1 1993 a
    Seychelles...................................................................................................................... 22 September 1992
    Tunisia............................................................................................................................ 15 Juli 1993
    Uganda........................................................................................................................... 8 September 1993
    Vanuatu.......................................................................................................................... 25 Maret 1993
    Zambia........................................................................................................................... 28 May 1993


    Selanjutnya, Konvensi mulai berlaku bagi Pihak berikut pada hari kesembilan puluh setelah tanggal penyimpanan dengan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa dari instrumen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi, sesuai dengan pasal 36 (3):
    Peserta dari instrumen
    ratifikasi
    Peserta atau persetujuan (AA)
    Philippines....................................................................................................................
    (Berlaku efektif sejak 6 Januari 1994.)
    8 Oktober 1993
    Uruguay ........................................................................................................................
    (Berlaku efektif sejak 3 Februari 1994.)
    5 November 1993
    Nauru...........................................................................................................................
    (Berlaku efektif sejak 9 Februari 1994.)
    11 November 1993
    Jordan...........................................................................................................................
    (Berlaku efektif sejak 10 Februari 1994.)
    12 November 1993
    Nepal............................................................................................................................
    (Berlaku efektif sejak 21 Februari 1994.)
    23 November 1993
    Czech Republic............................................................................................................
    (Berlaku efektif sejak 3 Maret 1994.)
    3 Desember 1993 AA
    Barbados.......................................................................................................................
    (Berlaku efektif sejak 10 Maret 1994.)
    10 Desember 1993
    Sweden.........................................................................................................................
    (Berlaku efektif sejak 16 Maret 1994.)
    16 Desember 1993
    Denmark.......................................................................................................................
    (Berlaku efektif sejak 21 March 1994.)
    21 Desember 1993
    European Community* ..............................................................................................
    (Berlaku efektif sejak 21 Maret 1994.)
    21 Desember 1993 AA
    Germany.......................................................................................................................
    (Berlaku efektif sejak 21 Maret 1994.)
    21 Desember 1993
    Portugal........................................................................................................................
    (Berlaku efektif sejak 21 Maret 1994.)
    21 Desember 1993
    Spain.............................................................................................................................
    (Berlaku efektif sejak 21 Maret 1994.)
    21 Desember 1993


    * Lihat hal. 306 untuk teks deklarasi dibuat atas ratifikasi atau persetujuan.


  Karya ini sebuah terjemahan dan memiliki status hak cipta terpisah dengan perlindungan hak cipta pada konten asli.
Asli:

Karya ini adalah cuplikan dari dokumen resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Kebijakan organisasi ini adalah menyimpan sebagian besar dokumen dalam domain publik untuk menyebarkan "seluas mungkin pemikiran (yang terkandung) dalam Publikasi PBB".

Sesuai dengan ketentuan PBB Administrative Instruction ST/AI/189/Add.9/Rev.2 yang hanya tersedia dalam bahasa Inggris, dokumen berikut ini berada pada domain publik di seluruh dunia:

  1. Catatan resmi (hasil konferensi, ringkasan catatan dan notulensi sidang, ...)
  2. Dokumen PBB yang diterbitkan dengan simbol PBB
  3. Bahan informasi publik yang dirancang terutama untuk menginformasikan kepada publik mengenai kegiatan PBB (tidak termasuk bahan informasi publik yang ditawarkan untuk dijual).
Terjemahan:

Saya, pemegang hak cipta atas karya ini, dengan ini melepaskannya ke domain publik. Ini berlaku di seluruh dunia.
Jika hal ini tidak memungkinkan secara hukum:
Saya memberikan hak kepada siapapun untuk menggunakan karya ini untuk tujuan apapun, tanpa syarat, kecuali ada syarat tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.