Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 1994
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 78 TAHUN 1994
TENTANG
HARI GURU NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang: |
|
| Mengingat: |
|
|
MEMUTUSKAN :
| Menetapkan: | KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARI GURU NASIONAL. |
| PERTAMA: | Tanggal 25 Nopember ditetapkan sebagai Hari Guru Nasional. |
| KEDUA: | Hari Guru Nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA bukan merupakan hari libur. |
| KETIGA: | Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO |