Lompat ke isi

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2004

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2004
Keppres RI No. 74/2004
 (2004) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2004
TENTANG
PENGESAHAN WIPO PERFORMANCES AND PHONOGRAMS TREATY, 1996 (TRAKTAT WIPO MENGENAI PERTUNJUKAN DAN REKAMAN SUARA, 1996)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa di Jenewa, Swiss, pada tanggal 20 Desember 1996 telah disetujui WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996 (Traktat WIPO mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara, 1996), sebagai hasil Konferensi Diplomatik;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Treaty tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN WIPO PERFORMANCES AND PHONOGRAMS TREATY, 1996 (TRAKTAT WIPO MENGENAI PERTUNJUKAN DAN REKAMAN SUARA, 1996).

Pasal 1
Mengesahkan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996 (Traktat WIPO mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara, 1996), yang telah disetujui di Jenewa, Swiss, pada tanggal 20 Desember 1996, sebagai hasil Konferensi Diplomatik yang salinan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Treaty dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan nsakah aslinya dalam bahasa Inggris.

Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2004

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

MEGAWATI SOEKARNO PUTRI