Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/ABRI/1998

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/ABRI/1998 Tahun 1998
Keppres RI No. 62/ABRI/1998/1998
 (1998)
53264Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/ABRI/1998 Tahun 1998
Keppres RI No. 62/ABRI/1998/1998
1998

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 62/ABRI/1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa dengan telah diakhirinyua masa dinas Keprajuritan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas nama Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto Nrp. 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) dan pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Undang-Undang No. 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela.
  3. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
  4. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
  5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 69 Tahun 1971 tentang Penggunaan kembali nama dan sebutan Tentara Nasional Indonesia sebagai nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia.
  6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 60 Tahun 1983 tentang Pokok-Pokok dan Susunan Organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Memperhatikan: Surat Menteri Hankam/Pangab Nomor : R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: Terhitung mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut dibawah ini :
Nama : PRABOWO SUBIANTO
Pangkat : LETNAN JENDERAL TNI
NRP : 27082
dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Dengan catatan:

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Presiden ini, akan diadakan pembetulan seperlunya.

SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada :
  1. Menteri Hankam/Pangab.
  2. Kepala Staf TNI-AD.
PETIKAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 20 November 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

UNTUK SALINAN :

Sesuai dengan aslinya
SEKRETARIS MILITER PRESIDEN

cap dan ttd.

BUDHI SANTOSO, S.E.
MARSEKAL MUDA TNI