Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/ABRI/1998
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 62/ABRI/1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | bahwa dengan telah diakhirinyua masa dinas Keprajuritan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas nama Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto Nrp. 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. |
Mengingat: |
|
Memperhatikan: | Surat Menteri Hankam/Pangab Nomor : R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | Terhitung mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut dibawah ini : |
Nama | : | PRABOWO SUBIANTO |
Pangkat | : | LETNAN JENDERAL TNI |
NRP | : | 27082 |
dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. |
Dengan catatan:
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Presiden ini, akan diadakan pembetulan seperlunya. |
SALINAN | Keputusan Presiden ini disampaikan kepada :
|
PETIKAN | Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. |
Ditetapkan di : Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |
UNTUK SALINAN : Sesuai dengan aslinya cap dan ttd. BUDHI SANTOSO, S.E. |