Lompat ke isi

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1972

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1972
Keppres RI No. 57/1972
 (1972) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 57 TAHUN 1972

TENTANG

PERESMIAN BERLAKUNJA "EJAAN BAHASA INDONESIA

YANG DISEMPURNAKAN"

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: bahwa dalam rangka usaha pembakuan bahasa Indonesia jang meliputi bidang-bidang edjaan, tata-istilah dan tata-bahasa, dipandang perlu untuk meresmikan berlakunja "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan".

Mengingat:

  1. Pasal 4 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 ;
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1971.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERTAMA:

  1. Menjatakan tanggal 17 Agustus 1972 sebagai hari mulai berlakunja setjara resmi "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan" sebagaimana terdapat dalam Lampiran Keputusan Presiden ini, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
  2. Pelaksanaannja dilakukan dengan bertahap.
  3. Buku-buku resmi dan buku-buku peladjaran dengan edjaan lama tetap dipergunakan selama masa peralihan. Pentjetakan baru atau pentjetakan ulang dari buku-buku itu dilakukan dengan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan".
  4. Bagi lingkungan Pemerintah ditetapkan sebagai berikut :
    a. Hubungan surat menjurat resmi antara instansi-instansi dilingkungan Pemerintah mulai tanggal berlakunja Keputusan ini dilakukan dengan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan" dan agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknja mulai tanggal 1 Januari 1973.
    b. Penggunaan formulir-formulir resmi dengan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan" dilakukan setelah formulir lama habis, dan agar diusahakan mulai tanggal 1 April 1973 telah digunakan formulir-formulir dengan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan".
    c. Dalam pelaksanaan penggunaan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan" itu tidak disediakan biaja/anggaran setjara chusus.

KEDUA : Menugaskan kepada Departemen-departemen jang bersangkutan untuk memberikan penerangan, pendjelasan serta langkah-langkah jang perlu guna kelantjaran pelaksanaan penggunaan "Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan sesuai dengan kebidjaksanaan jang digariskan dalam diktum PERTAMA.

KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1972.


Ditetapkan di Djakarta

Pada tanggal 16 Agustus 1972.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

DJENDERAL TNI