Lompat ke isi

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1981

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1981
Keppres RI No. 54/1981
 (1981) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 1981

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,




Membaca: Surat Menteri Luar Negeri Nomor 5370/81/29 tanggal 3 September 1981;


Menimbang:
  1. bahwa di Washington D.C., Amerika Serikat pada tanggal 30 Juni 1980 telah ditandatangani "Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat tentang Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud-maksud Damai" sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Amerika Serikat;
  2. bahwa Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu untuk mengesahkan "Persetujuan" tersebut pada huruf a di atas;


Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22Agustus 1960 Nomor 2826/H K/60;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan:
PERTAMA: Mengesahkan "Persetujuan Kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat tentang Penggunaan Tenaga Nuklir untuk maksud-maksud Damai" yang telah ditandatangani di Washington D.C., Amerika Serikat, pada tanggal 30 Juni 1980 sebagai hasil perundingan antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Amerika Serikat sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam LembaranNegara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Nopember 1981
MENTERI/SEKRETARISNEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, SH.



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1981 NOMOR 60