Lompat ke isi

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1993
Keppres RI No. 4/1993
 (1993) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1993
TENTANG
SATWA DAN BUNGA NASIONAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa Negara dan bangsa Indonesia telah diberi karunia Tuhan Yang Maha Esa beragam jenis fauna dan flora, yang dalam khasanah fauna dan flora dunia, beberapa diantaranya bahkan sangat bersifat khas baik karena keberadaannya yang hanya terdapat di Indonesia, karena kelangkaannya, maupun karena latar belakang budaya yang melingkupinya;
  2. bahwa kekhasan beberapa fauna dan flora tersebut pada dasarnya juga merupakan kebanggaan nasional, dan harus dimanfaatkan sebagai pendorong upaya perlindungan, pelestarian serta pemanfaatannya secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. bahwa dalam rangka peningkatan perlindungan dan upaya pelestarian fauna dan flora yang khas tersebut, serta untuk lebih menumbuh kembangkan kepedulian rasa cinta dan kebanggan nasional terhadap kekayaan tadi, dipandang perlu menetapkan tiga jenis satwa, air, dan udara serta bunga tertentu sebagai satwa dan bunga nasional;
Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
  3. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG SATWA DAN BUNGA NASIONAL.
PERTAMA: Tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut :
  1. Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;
  2. Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa pesona; dan
  3. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.
KEDUA: Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut :
  1. Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa;
  2. Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), sebagai puspa pesona; dan
  3. Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka;
KETIGA: Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk :
  1. mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya, serta Satwa dan Bunga Nasional pada khususnya, dikalangan segenap lapisan masyarakat;
  2. meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.
KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 1993

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SOEHARTO

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan,


ttd.

Bambang Kesowo, S.H., LL.M.