Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961
Keppres RI No. 448/1961
 (1961) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 









KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
PENGANUGERAHAN PANDJI KEPADA GERAKAN PENDIDIKAN KEPANDUAN PRADJA MUDA KARANA
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Membatja:

a. bahwa gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia sedjak mulai diadakan dan selama masa perkembangannja sampai sekarang ini, telah senantiasa turut serta dalam usaha pendidikan nasional Indonesia jang bertudjuan menggalang dan menegakkan Bangsa Indonesia dan Negara Republik Indonesia, dengan hasil jang Bermanfa’at bagi Pendjajaan Bangsa dan Negara;

b. bahwa dengan demikian gerakan pendidikan kepanduan nasional Indonesia dapat diharapkan akan kesanggupannja dan kemampuannja dalam menunaikan tugasnja untuk turut serta mendidik anak dan pemuda Indonesia, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah;

Menimbang:

a. bahwa gerakan pramuka seperti jang ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No.238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 adalah Penjempurnaan dari pada usaha gerakan pendidikan kepanduan Indonesia, jang sekrang turut serta menjelenggarakan pendidikan nasional Indonesia sesuai dengan Manifesto Politik jang telah mendjadi Garis-garis besar dari pada negara, disamping pendidikan dilingkungan keluarga dan disamping pendidikan dilingkungan sekolah, demi kepentingan Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;

b. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut diatas, Tjukuplah alasan untuk memberikan tanda kehormatan kepada Gerakan pramuka, berupa pandji jang merupakan lambang perdjoangan dalam mendjalankan Bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk masa jang akan datang;

Mengingat :

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

2. Mengingat :

Pasal 15 Undang-undang Dasar Republik Indonesia;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

I. Menentukan sebuah Pandji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia jang bentuk dan lukisannja sesuai dengan jang tertera dalam lampiran-lampiran Surat Keputusan ini.

II. Menganugerahkan Pandji tersebut kepada Gerakan Pramuka untuk di Djunjung tinggi sebagai lambang perdjoangan dan dipertahankan kemuliaannja dalam segala lapangan.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 14 Agustus 1961

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUKARNO