Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

NOMOR 33 TAHUN 2009
TENTANG
HARI BATIK NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,| Menimbang : |
|
| Mengingat : | Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
| Menetapkan : | KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI BATIK NASIONAL. |
| KESATU : | Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional. |
| KEDUA : | Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur. |
| KETIGA : | Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2009
|
Deputi Sekretaris Kabinet |