Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
NOMOR 33 TAHUN 2009
TENTANG
HARI BATIK NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : |
|
Mengingat : | Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
Menetapkan : | KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI BATIK NASIONAL. |
KESATU : | Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional. |
KEDUA : | Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur. |
KETIGA : | Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2009
|
Deputi Sekretaris Kabinet |