Lompat ke isi

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2009
Keppres RI No. 33/2009
 (2009) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 33 TAHUN 2009

TENTANG

HARI BATIK NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa pengukuhan United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) terhadap batik Indonesia ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda warisan manusia merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia;
  2. bahwa dengan adanya pengukuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dapat meningkatkan citra positif dan martabat bangsa Indonesia di forum internasional serta menumbuhkan kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap kebudayaan Indonesia;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, dipandang perlu menetapkan tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional dengan Keputusan Presiden;


Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI BATIK NASIONAL.


KESATU : Tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional.


KEDUA : Hari Batik Nasional bukan merupakan hari libur.
KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 November 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet
Bidang Hukum

ttd

Dr. M. Iman Santoso