Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 314 tahun 1964
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 314 TAHUN 1964
Menimbang : bahwa kepada Djenderal Soedirman Almarhum dan Djenderal Oerip Soemohardjo Almarhum patut diberi penghargaan jang setinggitingginja oleh Negara mengingat djasa – djasanja sebagai pemimpin Indonesia dimasa silam, jang semasa hidupnja karena terdorong oleh rasa tjinta tanah air dan bangsa memimpin suatu kegiatan jang teraturguna mentjapai kemerdekaan Nusa dan Bangsa ;
Mengingat :
- . Keputusan Presiden No. 217 tahun 1957 mengenai peraturan tentang pahlawan Kemerdekaan Nasional ;
- . Keputusan Presiden No. 241 tahun 1958 mengenai peraturan tentang tjara penetapan Pahlawan Kemerdekaan Nasional ;
Menetapkan :
PERTAMA : DJENDERAL SOEDIRMAN Almarhum dan DJENDERAL OERIP SOEMOHARDJO Almarhum ditetapkan sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional ;
KEDUA : Ketentuan – ketentuan dalam Keputusan Presiden No. 217 tahun 1957 berlaku bagi memperingati arwah jang bersangkutan.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di Djakarta Pada tanggal 10 Desember 1964