Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1999
TENTANG
HARI FILM NASIONAL
NOMOR 25 TAHUN 1999
TENTANG
HARI FILM NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: | Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang dasar 1945; |
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI FILM NASIONAL. |
PERTAMA: | Tanggal 30 Maret ditetapkan sebagai Hari Film Nasional. |
KEDUA: | Hari Film Nasional bukam merupakan hari libur. |
KETIGA: | Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |