Lompat ke isi

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999
Keppres RI No. 25/1999
 (1999) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1999
TENTANG
HARI FILM NASIONAL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa tanggal 30 Maret 1950 merupakan hari bersejarah bagi Perfilm Indonesia karena pada tanggal tersebut pertama kalinya film cerita dibuat oleh orang dan perusahaan Indonesia;
  2. bahwa dalam upaya meningkatkan kepercayaan diri, motivasi para insan film Indonesia serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat film Indonesia secara regional, nasional dan internasional, dipandang perlu menetapkan tanggal 30 Maret sebagai Film Nasional.
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang dasar 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI FILM NASIONAL.
PERTAMA: Tanggal 30 Maret ditetapkan sebagai Hari Film Nasional.
KEDUA: Hari Film Nasional bukam merupakan hari libur.
KETIGA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE