Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1989

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1989
Keppres RI No. 25/1989
 (1989) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1989
TENTANG
PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PERLINDUNGAN HAK CIPTA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa di Washington, Amerika Serikat, pada tanggal 22 Maret 1989 Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dan Wakil Pemerintah Amerika Serikat telah menandatangani persetujuan pemberian perlindungan hukum secara timbal balik terhadap hak cipta sesuai dengan Undang-undang Hak Cipa masing-masing Negara, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat;
  2. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang tentang Hak Cipta dipandang perlu mengesahkan persetujuan yang telah dituangkan dalam persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-undang Dasar 1945;
  2. Pasal 48 huruf c angka 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3362);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN MENGENAI PERLINDUNGAN HAK CIPTA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT.

Pasal 1
Mengesahkan persetujuan pemberian perlindungan hukum secara timbal balik terhadap Hak Cipta yang ditandatangani di Washington, Amerika Serikat, pada tanggal 22 Maret 1989 oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia dan Wakil Pemerintah Amerika Serikat yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 1989

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 1989

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

MOERDIONO