Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023
Keppres RI No. 22/2023
 (2023)
51239Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023
Keppres RI No. 22/2023
2023

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2023
TENTANG
PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FÉDÉRATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUP TAHUN 2023


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Fédération Internationale de Football Association Council Meeting di Zurich, Swiss, tanggal 23 Juni 2023, Indonesia ditunjuk sebagai tuan rumah penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023;
  2. bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen mendukung kesuksesan penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 melalui pembentukan panitia nasional penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023
Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6782);
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4703) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6460);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARAAN FÉDÉRATION INTERNATIONALE DE FOOTBALL ASSOCIATION UNDER 17 WORLD CUP TAHUN 2023.

Pasal 1
Fédération Internationale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 yang selanjutnya disebut dengan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 merupakan penyelenggaraan Piala Dunia di bawah usia 17 (tujuh belas) tahun yang diselenggarakan di Indonesia pada Tahun 2023.

Pasal 2
  1. Membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang selanjutnya disebut Panitia Nasional.
  2. Panitia Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 3
  1. Panitia Nasional mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 yang akan dilaksanakan di:
    1. Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
    2. Provinsi Jawa Barat;
    3. Provinsi Jawa Tengah; dan
    4. Provinsi Jawa Timur.
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 4
Panitia Nasional terdiri atas:
  1. Panitia Pengarah; dan
  2. Panitia Pelaksana.

Pasal 5
Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
  1. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan;
  2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana; dan
  3. Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia.

Pasal 6
  1. Susunan keanggotaan Panitia Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut:
    1. Panitia Pengarah terdiri atas:
      1. Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
      2. Anggota:
        1. Menteri Sekretaris Negara;
        2. Menteri Dalam Negeri;
        3. Menteri Luar Negeri;
        4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
        5. Menteri Keuangan;
        6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
        7. Menteri Kesehatan;
        8. Menteri Ketenagakerjaan;
        9. Menteri Perdagangan;
        10. Menteri Perhubungan;
        11. Menteri Komunikasi dan Informatika;
  1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaaan Pembangunan Nasional;
  2. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  3. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  4. Sekretaris Kabinet;
  5. Jaksa Agung;
  6. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  7. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan;
  9. Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  1. Panitia Pelaksana terdiri atas:
    1. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan:
      Ketua: Menteri Pemuda dan Olahraga.
    2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana:
      Ketua: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
    3. Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia:
      Ketua: Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan kepanitiaan, tugas, dan tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh masing-masing Ketua Panitia Pelaksana.

Pasal 7
Panitia Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan:
  1. memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
  2. melaksanakan supervisi proses pengadaan barang/jasa Pemerintah pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 mulai dari persiapan, penyelenggaraan, dan pertanggungiawaban; dan
  3. mengawasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 di daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

Pasal 8
  1. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan mempunyai tugas:
    1. memastikan persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 berjalan dengan baik;
    2. mengoordinasikan pelaksanaan komitmen Pemerintah sesuai dengan government guarantee, host city agreement, stadium agreement, dan training site agreement;
    3. menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    4. menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari sponsor sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas:
    1. melakukan pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FIFA; dan
  1. menyerahkan hasil pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan dan lapangan latihan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan pimpinan perguruan tinggi setelah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  1. Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia mempunyai tugas:
    1. melaksanakan penyelenggaraan pertandingan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023;
    2. mengoordinasikan penyediaan fasilitas anti-doping bekerja sama dengan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO); dan
    3. mempersiapkan tim nasional sepakbola Indonesia untuk mencapai prestasi pada Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

Pasal 9
  1. Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia melaporkan tugas dan kewajiban masing-masing secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Ketua Panitia Pengarah.
  2. Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Ketua Panitia Pengarah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah selesainya penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

Pasal 10
  1. Ketua Panitia Pengarah melaporkan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 secara berkala sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Presiden.
  2. Ketua Panitia Pengarah menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden paling lambat 4 (empat) bulan setelah Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

Pasal 11
  1. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.
  2. Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. prasarana dan sarana;
    2. fiskal;
    3. keimigrasian;
    4. perizinan;
    5. keselamatan dan keamanan;
    6. ketenagakerjaan;
    7. teknologi informasi dan komunikasi;
    8. penukaran mata uang asing (foreign currency exchange);
    9. pelindungan hak kekayaan intelektual; dan
    10. fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk suksesnya penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023.

Pasal 12
Kepala Daerah tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 Tahun 2023 menetapkan kepanitiaan daerah.

Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Ketua Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan, Ketua Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana, dan Panitia Pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia sesuai bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 14
Panitia Nasional melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan 31 Mei 2024.

Pasal 15
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
  1. Panitia Nasional INAFOC yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 20 World Cup Tahun 2023 berakhir pelaksanaan tugasnya sampai dengan tanggal 31 Juli 2023; dan
  2. kontrak pengadaan barang/jasa yang ditandatangani sebelum tanggal 31 Juli 2023 dalam rangka pelaksanaan tugas Panitia Nasional INAFOC berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 20 World Cup Tahun 2023, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.

Pasal 16
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2022 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Fédération Internationale de Football Association Under 20 World Cup Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2023

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

JOKO WIDODO


Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan
dan Administrasi Hukum,


cap dan ttd.

Lydia Silvanna Djaman