Lompat ke isi

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 1961

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 1961
Keppres RI No. 228/1961
 (1961) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





-SALINAN-

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NO. 228 TAHUN 1961

tentang

PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang: Bahwa perlu menghargai kesetiaan dan djasa-djasa terhadap Nusa dan Bangsa Indonesia daripada mereka jang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, dengan memberikan tanda kehormatan sepadan dengan djasa-djasa mereka itu;

Bahwa demikian itu dianggap penting untuk mendjadi tauladan bagi setiap Warga Indonesia;


Memperhatikan: Usul—usul jang diterima mengenai mereka jang tersebut diatas;


Mengingat:
  1. Undang—undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 5;
  2. Undang-undang No. 4 Drt.tahun 1959 pasal 1 ajat (1) dan(2)
  3. Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1959 pasal 1;
  4. Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1959 pasal 1;
  5. Peraturan Pemerintah No. 30 tabun 1959 pasal 1;
  6. Peraturan Pemerintah No. 31 tahun 1959 pasal 1;
  7. Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1959 pasal 1;
  8. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1959 pasal 1;


Mengingat pula: Undang-undang No. 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 31);


Mendengar: Menteri-menteri jang bersangkutan dan beberapa golongan.

M E M U T U S K A N:


Menetapkan: Memberikan kepada mereka jang nama-namanja tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tanda-tanda Kehormatan seperti tersebut dibelakang namanja masing-masing, atas djasa-djasa mereka jang telah diberikan kepada Negara dan Bangsa Indonesia.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 20 Mei 1961.

PEDJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

DJUANDA


Untuk salinan:

MENTERI KESEDJAHTERAAN SOSIAL,

(Moeljadi Djojomartono).-

PETIKAN

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 228 TAHUN 1961 TANGGAL 18 MEI 1961 TENTANG PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN.


No. Nama Kedudukan Tanda kehormatan
1. Ki Hadjar Dewantara
(almarhum)
- Satyalantjana Kemerdekaan.
2. d.s.t.

Djakarta, 7 September 1961.

Kepala Kantor Dewan Tanda2 Kehormatan

Republik Indonesia,

U.b.

bagian T.U.,

ttd.

(Samsidi Kartakusuma).-


Untuk petikan:

DEPARTEMEN KESEDJAHTERAAN SOSIAL,

Pegawai Tinggi dpb.


(M.Moh.Asikin).-