Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228 Tahun 1961
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
-SALINAN-
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NO. 228 TAHUN 1961
tentang
PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN.
KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: | Bahwa perlu menghargai kesetiaan dan djasa-djasa terhadap Nusa dan Bangsa Indonesia daripada mereka jang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, dengan memberikan tanda kehormatan sepadan dengan djasa-djasa mereka itu;
Bahwa demikian itu dianggap penting untuk mendjadi tauladan bagi setiap Warga Indonesia; |
Memperhatikan: | Usul—usul jang diterima mengenai mereka jang tersebut diatas; |
Mengingat: |
|
Mengingat pula: | Undang-undang No. 10 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No. 31); |
Mendengar: | Menteri-menteri jang bersangkutan dan beberapa golongan. |
M E M U T U S K A N:
Menetapkan: | Memberikan kepada mereka jang nama-namanja tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tanda-tanda Kehormatan seperti tersebut dibelakang namanja masing-masing, atas djasa-djasa mereka jang telah diberikan kepada Negara dan Bangsa Indonesia. |
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 20 Mei 1961. PEDJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. DJUANDA |
Untuk salinan: MENTERI KESEDJAHTERAAN SOSIAL, (Moeljadi Djojomartono).- |
PETIKAN
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 228 TAHUN 1961 TANGGAL 18 MEI 1961 TENTANG PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN.
No. | Nama | Kedudukan | Tanda kehormatan |
---|---|---|---|
1. | Ki Hadjar Dewantara (almarhum) |
- | Satyalantjana Kemerdekaan. |
2. | d.s.t. |
Djakarta, 7 September 1961. Kepala Kantor Dewan Tanda2 Kehormatan Republik Indonesia, U.b. bagian T.U., ttd. (Samsidi Kartakusuma).- |
Untuk petikan: DEPARTEMEN KESEDJAHTERAAN SOSIAL, Pegawai Tinggi dpb.
(M.Moh.Asikin).- |