Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2013
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2013
TENTANG
DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN
NOMOR 20 TAHUN 2013
TENTANG
DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS KARIMUN. |
Pasal 1
|
Pasal 2
Susunan keanggotaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari: |
- Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat;
- Komandan Komando Resort Militer 033/WIRAPRATAMA.
Ketua merangkap Anggota | : | Gubernur Kepulauan Riau; |
Wakil Ketua merangkap Anggota | : | Bupati Karimun; |
Anggota | : |
|
Pasal 3
|
Pasal 4
Dewan Kawasan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. |
Pasal 5
Dewan Kawasan bertugas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini. |
Pasal 6
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 7 Mei 2013. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI
Ratih Nurdiati |