Lompat ke isi

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002
Keppres RI No. 19/2002
 (2002) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG
HARI TAHUN BARU IMLEK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan kegiatan agama, kepercayaan, dan adat istiadat, pada hekekatnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia;
  2. bahwa Tahun Baru Imlek merupakan tradisi masyarakat Cina yang dirayakan secara turun temurun di berbagai wilayah di Indonesia;
  3. bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional;


Mengingat:
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI TAHUN BARU IMLEK.

Pasal 1
Menetapkan Hari Tahun Baru Imlek sebagai Hari Nasional.

Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI