Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 1968
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 148 TAHUN 1968
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA No. 251 TAHUN 1967 TENTANG HARI-HARI LIBUR
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa ketentuan mengenai hari 1 Mei Sebagai hari libur bagi kaum buruh, ternyata sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
b. bahwa untuk itu dipandang perlu merubah ketentuan sebagaimana termaksud pada Pasal 1 Keputusan Presiden No: 251 tahun 1967.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) pasal 29 Undang-undang Dasar 1945;
2. Keputusan Presiden No. 171 tahun 1967;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 251 tahun 1967 tentang hari-hari libur.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NO. 251 TAHUN 1967 TENTANG HARI-HARI LIBUR SEBAGAI BERIKUT:
Pasal I
Kata “1 Mei” sebagaimana termaksud pada angka 8 Pasal 1 Keputusan Presiden No. 251 tahun 1967, dihapuskan. Selanjutnya angka 9,10 dan 11 menjadi angka 8,9 dan 10.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 18 April 1968