Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 1999
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 111 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
NOMOR 111 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: | KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBINAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Pasal 1
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Pasal 2
Pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil bertujuan untuk memberdayakan komunitas adat terpencil dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan agar mereka dapat hidup secara wajar baik jasmani, rohani, dan sosial sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan adat istiadat setempat. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Pasal 3
Pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah baik Pusat maupun Daerah dan/atau masyarakat. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Pasal 4
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Pasal 5
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
Pasal 6
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
Pasal 7
Pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil dilaksanakan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak dimulainya pelaksanaan program pembinaan kesejahteraan sosial komunitas adat terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
Pasal 8
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
Pasal 9
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
Pasal 10
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Pasal 11
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE |